Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Afifah Huwaida Khansa

Saat Candaan Kebablasan, Kasus Lagu Erika HMT ITB Disorot Publik

Pendidikan dan Literasi | 2026-04-15 08:13:26

Kasus viral yang melibatkan Himpunan Mahasiswa Tambang di Institut Teknologi Bandung kembali membuka ruang diskusi yang lebih dalam tentang batas antara hiburan dan pelecehan. Video penampilan Orkes Semi Dangdut dengan lagu berjudul “Erika”, yang mengandung lirik eksplisit dan bernuansa objektifikasi perempuan, bukan sekadar kontroversi sesaat, melainkan cerminan persoalan budaya yang lebih kompleks di lingkungan akademik.

Peristiwa ini menjadi sorotan luas setelah tayang dan tersebar melalui berbagai platform, termasuk pemberitaan oleh Nusantara TV. Reaksi publik pun beragam. Ada yang menganggapnya sekadar hiburan internal. Namun, tidak sedikit yang mengecam keras karena dinilai melecehkan perempuan serta mencerminkan rendahnya sensitivitas gender.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Dalih “candaan” kerap digunakan untuk membenarkan sesuatu yang sebenarnya tidak pantas. Humor memang merupakan bagian dari dinamika sosial mahasiswa, tetapi ketika humor tersebut merendahkan pihak tertentu, dalam hal ini perempuan, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Candaan semacam ini bukan hanya melukai, tetapi juga berkontribusi pada normalisasi perilaku seksis.

Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan bahwa ruang akademik belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan inklusif. Kampus yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya pemikiran kritis dan nilai kemanusiaan justru masih menyisakan praktik yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Ketika mahasiswa yang diharapkan menjadi agen perubahan justru mereproduksi budaya yang problematik, maka terdapat hal yang perlu dievaluasi secara serius.

Dari perspektif nilai Pancasila, tindakan ini jelas bertentangan dengan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Perempuan tidak seharusnya dijadikan objek hiburan atau bahan lelucon yang merendahkan martabat. Selain itu, sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut adanya perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh individu tanpa diskriminasi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian praktik seperti ini kerap dianggap sebagai tradisi dalam organisasi mahasiswa. Namun, tradisi bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah. Tradisi yang tidak lagi relevan, apalagi yang merugikan pihak lain, justru harus ditinggalkan. Mempertahankan tradisi yang bermasalah hanya akan memperpanjang siklus yang sama dari generasi ke generasi.

Di sisi lain, respons publik yang kritis menunjukkan adanya perkembangan positif dalam kesadaran sosial. Masyarakat kini semakin peka terhadap isu pelecehan dan objektifikasi. Hal ini merupakan sinyal bahwa standar etika publik semakin meningkat dan institusi pendidikan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.

Namun demikian, kritik saja tidak cukup. Harus ada langkah konkret yang diambil, baik oleh pihak kampus maupun organisasi mahasiswa. Evaluasi kegiatan, pembinaan karakter, hingga edukasi mengenai kesetaraan gender menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi. Kampus tidak boleh hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter yang berintegritas.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memperbaiki sistem dan budaya yang memungkinkan hal ini terjadi. Pada akhirnya, kualitas sebuah institusi tidak hanya diukur dari prestasinya, tetapi juga dari nilai yang dijunjung oleh seluruh warganya.

Jika candaan sudah melukai dan merendahkan, maka hal tersebut bukan lagi hiburan. Sebaliknya, hal itu merupakan peringatan bahwa cara berpikir dan cara bersikap perlu segera dibenahi, terutama di ruang yang seharusnya menjadi teladan, yaitu kampus.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image