Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yulfiasida Sudirman

Maraknya Pelecehan Terhadap Anak, Buah Liberalisme Sekuler

Agama | 2025-10-12 03:20:15
Sumber : Google

Kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Menurut berita fakta.id mencatat bahwa baru sepekan memasuki tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima sebanyak 37 lapiran terkait kekeran dan pelecehan seksual.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskim Polri, jumlah korban yang saat ini dalam penanganan 36 orang, sementara terlapor tercatat 38 orang. Data tersebut menunjukkan peningkatan dibanding periode yang sama pada tahun 2024 ( 10 Januari 2025 )

Mirisnya, kasus pelecehan seksual kini tidak hanya melibatkan pelaku dari luar lingkungan korban, bahkan orang terdekat yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga, justru berubah menjadi sosok yang paling berbahaya dan tidak terduga. Seperti yang terjadi baru-baru ini

di daerah Makassar terdapat tiga kasus pelecehan anak yang membuat heboh warga Makassar yaitu ayah kadung yang Naudzubillah mencabuli anaknya sendiri, ayah tiri menghamili anak sambungnya dan guru PPPK melecehkan muridnya yang masih menuntut ilmu di bangku Sekolah Dasar (SD).

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi akibat sistem sekuler kapitalisme yang menjadi pengatur dan standar dalam bersikap dan berperilaku masyarakat saat ini.

Jadi masyarakat bersikap dan berperilaku tidak atas dasar baik atau buruk menurut Allah. Tetapi atas dasar nafsu semata. Sebab masyarakat saat ini menganggap agama hanya rutinitas ritual semata.

Paham kebebasan menjadikan hawa nafsu sebagai tuntunan berperilaku sehingga orang tua dan guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak malah berbalik menjadi predator yang menghancurkan masa depan anak tersebut.

Pelecehan seksual adalah salah satu tindakan yang merendahkan dan dapat merenggut kehormatan seseorang sehingga tindakan merenggut kehormatan tersebut merupakan perbuatan yang lebih buruk dari pada memakan harta Riba.

Rasulullah bersabda :

الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Artinya, “Riba memiliki 73 pintu, paling ringan dosanya seperti seseorang menikahi ibunya sendiri, dan sungguh tingkatan riba yang paling parah setingkat dengan seseorang yang melecehkan kehormatan seorang Muslim.” (HR. Al-Hakim).

Dalam hadist tersebut ditekankan bahwa tingkat riba yang paling parah tersebut selevel dengan perbuatan melecehkan kehormatan seorang muslim.

Selain itu makin maraknya pelecehan tersebut juga diakibatkan oleh lemahnya negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi serta sistem sanksi yang tidak menimbulkan efek jera sehingga menjadikan kekerasan seksual terhadap anak terus berulang.

Untuk mengatasi agar kasus tersebut tidak lagi berulang maka perlu adanya penerapan hukum islam dalam kehidupan. Sehingga Islam tidak hanya mengatur perihal ibadah mahdoh saja tetapi juga mengatur masyarakat secara keseluruhan.

Adapun untuk penerapan aturan Islam, butuh setidaknya tiga hal, yakni keimanan yang kuat dari individu-individu muslim, kontrol masyarakat, dan adanya negara yang menerapkan syariat Islam.

Wallahua'lam bissawab

Sumber: https://www.google.com/amp/s/nu.or.id/amp/syariah/ancaman-bagi-pelaku-pencabulan-dalam-hadits-4w2Gk

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image