Ketika Candaan Seksual Menjadi Awal Kekerasan
Kebijakan | 2026-04-14 19:35:26Kasus kekerasan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia kembali membuka mata publik. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari kebiasaan yang lama dibiarkan. Salah satunya adalah normalisasi ungkapan bernuansa seksual, termasuk yang disampaikan di ruang privat seperti grup percakapan digital.
Banyak orang menganggap percakapan di grup chat hanya candaan. Dianggap wajar. Dianggap bagian dari keakraban. Padahal bahasa membentuk cara berpikir. Ucapan yang merendahkan tubuh, melecehkan, atau mengobjektifikasi seseorang bukan sekadar kata. Ia membangun pola. Ia mengikis empati. Ia menumpulkan batas moral.
Normalisasi dimulai dari hal kecil. Meme seksual. Komentar tentang tubuh. Fantasi yang dibagikan tanpa persetujuan pihak lain. Ketika tidak ada teguran, perilaku itu dianggap sah. Lama-kelamaan, batas antara kata dan tindakan menjadi kabur. Dari verbal bergeser ke tindakan nyata.
Dalam kriminologi, proses ini dikenal sebagai eskalasi perilaku menyimpang. Tindakan ringan yang dibiarkan akan membuka ruang bagi pelanggaran yang lebih berat. Lingkungan sosial yang permisif mempercepat proses tersebut. Jika kampus gagal menghentikan pada tahap verbal, maka risiko kekerasan fisik meningkat.
Secara hukum, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk sentuhan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengakui kekerasan seksual nonfisik. Pelecehan melalui ucapan, pesan elektronik, atau ekspresi yang menyerang martabat termasuk dalam kategori yang dapat diproses hukum. Artinya, ruang digital bukan ruang bebas nilai. Grup chat bukan zona kebal hukum.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 juga menegaskan kewajiban perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pencegahan tidak hanya berarti menindak setelah terjadi. Pencegahan berarti menghentikan budaya yang membuka jalan bagi kekerasan.
Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kehormatan adalah kewajiban. Lisan memiliki tanggung jawab moral. Islam melarang ucapan yang merendahkan dan tindakan yang mendekati zina. Prinsip menutup jalan menuju kemudaratan menuntut pencegahan sejak awal. Jika ucapan mengarah pada pelecehan, maka ia harus dihentikan sebelum berubah menjadi perbuatan.
Masalahnya bukan sekadar etika pribadi. Ini soal kultur kolektif. Jika satu anggota grup merasa tidak nyaman tetapi diam karena takut dianggap berlebihan, maka budaya salah terus berlanjut. Diam menjadi bentuk pembiaran. Pembiaran menjadi legitimasi.
Kampus adalah ruang pembentukan karakter. Ia tidak boleh hanya mengukur kecerdasan intelektual. Ia harus membangun kesadaran hukum dan sensitivitas sosial. Mahasiswa harus paham bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas merendahkan.
Kasus di UI menjadi peringatan keras. Jangan menunggu sentuhan fisik terjadi untuk menyadari bahwa kekerasan telah dimulai jauh sebelumnya. Ia sering berawal dari kata. Dari tawa yang salah arah. Dari grup chat yang dianggap aman.
Menghentikan kekerasan seksual berarti menghentikan normalisasi bahasa yang merusak martabat. Jika kita ingin kampus menjadi ruang aman, maka standar moral harus ditegakkan sejak percakapan pertama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
