Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ASMA AMANIA

Ketika Berlebihan Dianggap Biasa: Normalisasi Gaya Hidup Konsumtif

Agama | 2026-04-12 23:53:05

Di tengah kemudahan teknologi saat ini aktivitas berbelanja juga menjadi sesuatu yang terasa lebih ringan. Tawaran diskon, flash sale, dan checkout barang barang di situs online shop bisa di dapatkan hanya cukup dengan sekali tekan. Selain itu tren berbelanja sebagai bentuk ‘Healing’ juga sudah diakui oleh banyak orang. Menjadikan belanja sebagai bentuk pelepasan stress, tekanan emosi, atau sebagai bentuk self-reward sudah dilakukan banyak orang. Begitu juga dengan sistem informasi di media sosial yang semakin cepat saat ini turut memperkuat keinginan untuk menampilkan diri di media sosial dengan mengikuti tren yang berlaku. Fenomenaa diatas sudah marak terjadi. Namun, apakah perilaku ini sudah sesuai dengan nilai-nilai sosial maupun agama?

Untuk memahami lebih dalam kita cari tahu mengenai pengertian Perilaku konsumtif itu sendiri. Menurut (Sari et al., 2023) “Comsumptive” berasal dari bahasa Belanda yang artinya merujuk pada suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan nilai suatu benda maupun jasa guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan tersendiri. Perilaku konsumtif menurut (Pramesti Cahyani, 2025) merupakan perilaku berbelanja yang dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dan seringkali dilakukan secra berlebihan serta lebih mengrah kepada keingainan dibanding kebutuhan. Untuk itu perilaku konsumtif ini sangat terikat dengan kebiasaan belanja baik untuk pemenuhan kebutuhan maupun keinginan.

Saat ini perilaku konsumtif telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari hari masyarakat. Berbelanja dianggap sebagai bentuk kita mencintai diri sendiri atau Self love. Selain itu seringkali berbelanja dijadikan alasan sebagai bentuk penghargaan untuk diri sendiri hingga dijadikan sebagai salah satu teknik copping. Dalam konteks ini berbelanja akan dianggap sebagai perilaku konsumtif ketika pembelian ini tidak lagi hanya didasarkan atas kebutuhan melainkan lebih kepada pemenuhan keinginan dan dilakukan secra berlebihan.

Menurut (Purnomosidi et al., 2022) Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya perilaku konsumtif ini antara lain gaya hidup yang cenderung boros, keinginan untuk menampilkan diri, hingga kebiasaan untuk mengikuti tren yang sedang berlaku serta ketakutan mengalami ketertinggalan tren. Perilaku konsumtif bisa terepresentikan dalam bentuk tindakan berbelanja salah satunya impulsive buyying Hal ini seperti yang dijelaskan oleh (Alitani & Alfianti, 2022) salah satu bentuk dari perilaku konsumtif adalah impulsive buyying yaitu perilaku konsumen yang secara spontan melakukan pembelian karena dipicu dorogan kuat.

Disini bisa kita lihat perilaku konsumtif mengalami pergeseran makna yang cukup signifikan. Awalnya konsumtif merupakan perilaku yang harus dikendalikan atau dibatasi, namun saat ini itu telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat sehari hari yang telah dinormalisasikan.

Namun, perilaku konsumtif bukan merupakan hal yang dibenarkan dalam islam. kegiatan konsumsi sudah pasti dilakukan kita sebagai manusia namun menjaga untuk tidak berlebihan dalam melakukan konsumsi merupakan hal yang penting. Menurut (Rasyid, A., 2019) dalam islam dijelaskan bahwa perilaku konsumtif dikenal sebagai perilaku israf atau berlebih lebihan dan ini merupakan hal yang tercela. Mengenai ini tercantum dalam Al Quran Qs. Al isra atayt 26-27 dan Qs Al Furqon ayat 67 sebagai berikut;

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Qs. Al Isra : 26-27)

Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.” (Qs. Al Furqon : 67)

Dalam ayat ayat tersebut Allah telah menyebutkan dengan jelas kepada kita bahwa dalam membelanjakan harta lakukanlah secukupnya jangan sampai kikir namun jangan juga berlebih-lebihan karena perilaku berlebih- lebihan itu merupakan perilaku syaitan. Hal ini merupakan peringatan dari Allah bahwa Ia sangat membenci perilaku pemborosan tersebut. Jadi sudah jelas bahwa Perilaku konsumtif yang berlebihan bukan lah gaya hidup yang seharusnya dijalani sebagai seorang muslim.

Sedang dalam perspektif Psikologi Islam, menurut (Pramesti Cahyani, 2025) perilaku konsumtif seringkali menunjukkan adanya ketidakseimbangan dan ketidkamampuan dalam mengendalikan diri dari menginginkan sesuatu. Namun hal ini bisa ditangani dengan belajar melakukan pengendlaian diri antara lain dengan mengamalkan konsep sabar dan bersyukur. Hal ini akan membentuk kebiasaan kita untuk menahan dan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yaitu dengan memfokuskan pada hal yang menjadi kebutuhan bukan hanya merupakan suatu keinginan.

Sumber :

Sari, M. M., Nengsih, T. A., & Syahrizal, A. (2023). Pengaruh Literasi Keuangan Dan Gaya HidupTerhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah Angkatan 2018-2019.Journal of Creative Student Research (JCSR), 1(2), 137–151.

Purnomosidi, F., Ernawati, S., Riskiana, D., & Banabsyah, J. (2022). Perilaku Konsumtif Anak Kos Pada Mahasiswa Universitas Sahid Surakarta. Jurnal Talenta Psikologi, 11(2), 36-48.

Alitani, M. B., & Alfianti, A. (2022). Impulsive Buying Berbelanja Online pada Mahasiswa Ditinjau dari Kecerdasan Emosional. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(7), 890-896.

Cahyani, P. (2025). Fenomena Perilaku Konsumtif di Era Digital dalam Perpektif Psikologi Islam. NAAFI: JURNAL ILMIAH MAHASISWA, 1(6), 941-950.

Rasyid, A. (2019). Perilaku Konsumtif Dalam Perspektif Agama Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2), 172-186.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image