Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Kartika Sari

Banjir Bengkulu: Antara Curah Hujan yang Tinggi dan Kejahatan Ekologis

Agama | 2026-04-09 09:43:15

Provinsi Bengkulu kembali berada dalam kepungan air. Pada Minggu, 5 April 2026, cuaca ekstrem yang melanda wilayah ini mengakibatkan empat kabupaten dan satu kota terendam banjir hebat. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu mencatat wilayah terdampak meliputi Seluma, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan yang paling parah adalah Kabupaten Lebong. Ribuan rumah terendam, memaksa ribuan jiwa mengungsi dan menyisakan kerugian materiil yang tidak sedikit. Fenomena ini seolah menjadi "ritual" tahunan yang tak kunjung usai, menyisakan pertanyaan besar: mengapa hal ini terus terjadi?

Di Kabupaten Lebong, daerah dengan dampak terparah, pemerintah daerah telah bergerak cepat. Bupati Lebong menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk mempercepat birokrasi penanganan di lapangan. Secara taktis, BPBD bersama TNI dan Polri telah melakukan evakuasi warga di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), mendirikan dapur umum, serta menyalurkan bantuan logistik dasar.

Langkah jangka panjang pun mulai disusun. Pemerintah Kabupaten Lebong menekankan pada evaluasi titik rawan banjir dan normalisasi sungai sebagai upaya memperlancar debit air. Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) juga sedang diseriusi sebagai landasan hukum penanggulangan banjir di masa depan. Namun, muncul keraguan di tengah masyarakat: apakah normalisasi sungai dan kesiapsiagaan aparat selama 24 jam cukup untuk menghentikan air yang terus meluap setiap tahun? Ataukah kita hanya sedang mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya?

Selama ini, narasi yang berkembang di ruang publik selalu menempatkan "curah hujan tinggi" sebagai kambing hitam utama. Padahal, jika kita menelaah lebih dalam, menyalahkan alam adalah sebuah miskonsepsi besar. Banjir yang melanda Bengkulu, khususnya Lebong, adalah manifestasi dari apa yang disebut sebagai "Kejahatan Ekologis".

Akar masalah banjir berulang bukan terletak pada langit yang menumpahkan air, melainkan pada bumi yang tak lagi mampu menyerapnya. Disfungsi tata ruang yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah penyebab sesungguhnya. Pembangunan yang didorong oleh paradigma kapitalistik telah mengubah lanskap Bengkulu secara drastis. Dalam perspektif ini, tata kelola lahan sering kali dipaksa tunduk pada hukum pasar dan akumulasi modal.

Kebijakan tata ruang sering kali bersifat akomodatif terhadap kepentingan investor jangka pendek—baik itu di sektor perkebunan skala besar maupun pertambangan—tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan (carrying capacity) jangka panjang. Akibatnya, hutan-hutan di hulu yang berfungsi sebagai spons alami digunduli, dan daerah resapan air dibeton. Solusi yang lahir dari pemerintah pun cenderung pragmatis dan teknokratis, seperti betonisasi atau modifikasi cuaca. Solusi ini hanya "memindahkan" masalah air dari satu titik ke titik lain tanpa pernah memperbaiki keseimbangan ekosistem yang telah rusak.

Untuk keluar dari lingkaran setan bencana ini, kita membutuhkan perubahan paradigma anti mainstream dalam melihat ruang hidup. Sebagai perbandingan, dalam paradigma Islam, pengelolaan tata ruang tidak didasarkan pada keuntungan segelintir pemilik modal, melainkan pada prinsip kepemilikan umum dan kemaslahatan rakyat.

Dalam pandangan ini, negara memegang peran sentral sebagai pelindung lingkungan. Lahan atau kawasan yang memiliki fungsi vital bagi hajat hidup orang banyak—seperti hutan lindung, sumber mata air, dan daerah aliran sungai—dikategorikan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi. Pembangunan pemukiman dan industri harus mengikuti zonasi yang ketat berdasarkan karakteristik topografi dan hidrologi wilayah.

Negara wajib memastikan bahwa pembangunan fisik tidak mengganggu keseimbangan alam yang dapat membahayakan nyawa manusia. Jika sebuah wilayah secara alami merupakan daerah parkir air atau rawa, maka wilayah tersebut tidak boleh untuk diubah menjadi pusat bisnis atau pemukiman. Dengan demikian, tata ruang bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan manifestasi dari keadilan ekologis dan tanggung jawab moral pemimpin terhadap rakyatnya.

Banjir Bengkulu 2026 adalah pengingat keras bahwa alam memiliki batas kesabaran. Kita tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik alasan "faktor alam" sementara tangan manusia terus merusak keseimbangan ekosistem demi pertumbuhan ekonomi yang semu. Kabupaten Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu membutuhkan lebih dari sekadar bantuan sembako atau normalisasi sungai yang bersifat tambal sulam. Kita membutuhkan keberanian untuk merombak tata ruang yang pro-lingkungan dan menghentikan kejahatan ekologis berbaju pembangunan. Jika tidak, maka setiap tetes hujan yang jatuh ke bumi Bengkulu akan selalu disambut dengan kecemasan, bukan rasa syukur.

Bahan Bacaan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image