Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilda Elzahra

Palu MK Mengetuk: Setelah MBG, Apa Lagi?

Eduaksi | 2026-07-31 02:34:31

Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan waktu dua tahun untuk anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan, Dalam Keputusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas makna norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Mahkamah juga mengartikan bahwa frase operasional penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai pembiayaan yang berhubungan langsung dengan proses penyelenggaraan pendidikan. Dengan kata lain, anggaran pendidikan dikhususkan pada hal-hal yang secara nyata mendukung berlangsungnya proses belajar mengajar.

Persoalannya adalah anggaran pendidikan kita tumbuh dalam struktur yang terfragmentasi. Dana pendidikan mengalir ke berbagai kementerian, lembaga, dan skema pembiayaan dengan tujuan yang beragam. Pos apa lagi yang perlu ditinjau ulang?

Sekolah Kedinasan Berbagi Porsi Anggaran

Kita tidak boleh lupa, sebagian anggaran pendidikan nasional juga dialokasikan untuk sekolah kedinasan yang berada di bawah berbagai kementerian teknis. Khususnya, anggaran yang secara administratif dianggap sebagai fungsi pendidikan tidak sepenunya dikhususkan untuk layanan pendidikan publik yang menjangkau sebagian besar peserta didik. Kondisi ini memunculkan mengenai apakah pembiayaan sekolah kedinasan sebaiknya tetap dihitung sebagai bagian dari mandat 20% aggaran pendidikan, atau dibiayai melalui pagu anggaran masing-masing kementerian.

Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, sempat memecahkan persoalan ini dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Meskipun mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa anggaran sekolah kedinasan tidak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional yang dipatok minimal 20 persen dari APBN, namun pernyataan ini diragukan oleh sejumlah pihak, termasuk JPPI dan ICW. Mereka menilai temuan penggunaan dana pendidikan untuk sekolah kedinasan sudah lama terjadi.

Perderbatan tersebut bukan berarti menegasikan pentingnya sekolah kedinasan. Lembaga seperti STAN, IPDN, Poltekim, atau sekolah kedinasan lainnya memiliki peran strategis dalam menyiapkan aparatur negara. Namun, ketika pembiayaan masuk dalam porsi anggaran pendidikan yang sama dengan pendidikan publik, hal tersebut memantik keraguan masyarakat mengenai keadilan distribusi anggaran. Di satu sisi, sekolah kedinasan melayani jumlah peserta didik yang relatif terbatas. Di sisi lain, pendidikan dasar dan menengah harus memenuhi kebutuhan siswa di Indonesia yang masih menghadapi masalah mutu, sarana, dan pemerataan layanan.

Ilusi Dana Cadangan

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola anggaran pendidikan mrnyoroti keberadaan dana cadangan dan sejumlah pos pembiayaan yang belum terhubung langsung dengan program pendidikan yang berjalan. Pada APBN 2024 misalnya, sekitar Rp 5 triliun dialokasikan dalam bentuk dana cadangan pembiayaan. Angka tersebut meningkat pada APBN 2025. Dana ini tetap tercatat sebagai bagian dari fungsi pendidikan, namun belum sepenhnya dikonersi menjadi layanan pendidikan yang dapat dirasakan pada tahun anggaran yang sama.

Temuan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara alokasi anggaran dan belanja riil. Dari perspektif pengelolaan fiskal, dana cadangan memang dapat dibenarkan sebagai instrumen menjaga kesiambungan pembiayaan jangka panjang. Namun dari perspektif efektivitas pelayanan publik, dana yang belum diwujudkan menjadi ruang kelas yang layak, pelatihan guru, bantuan operasional sekolah, atau layanan belajar lainnya tentu belum menghasilkan manfaat langsung bagi peserta didik. Jadi, sejauh mana kenaikan anggaran pendidikan benar-benar berubah menjadi peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekedar menambah angka dlam dokumen APBN?

Menata Kembali Definisi Anggaran Pendidikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan arah baru dalam memahami anggaran pendidikan. Mahkamah menyatakan bahwa frase operasional penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dimaknai secara terlalu luas sehingga memasukkan program-program yang tidak berhubungan langsung dengan proses penyelenggaraan pendidikan. Penegasan tersebut membuka ruang untuk meninjau kembali definisi anggaran pendidikan agar lebih konsisten dengan amanat konstitusi.

Pada saat yang sama, belanja pendidikan perlu diarahkan pada sektor-sektor yang terbukti memberikan dampak langsung terhadap mutu pendidikan, seperti peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, rehabilitasi ruang kelas yang rusak, penyediaan sarana belajar, penguatan literasi dan numerasi, transformasi pembelajaran berbasis teknologi, serta pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal. Program lintas sektor tetap penting, namun pembiayaannya tidak seharusnya mengurangi fokus utama anggaran pendidikan, yakni meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik.

Sudahkah seluruh komponen yang selama ini masuk dalam fungsi pendidikan benar-benar memenuhi makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" sebagaimana ditegaskan Mahkamah? Jika penjelasannya belum, maka pekerjaan rumah pemerintah tidak hanya membuang MBG, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada pendidikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image