Ada yang Salah dengan Banjir Berulang?
Agama | 2026-02-02 08:59:15Awal tahun 2026 kembali diwarnai oleh narasi lama yang belum usai: banjir berulang. Jakarta dan deretan kota besar lainnya di Indonesia kembali harus berhadapan dengan tamu tak diundang yang setia menyambangi setiap musim penghujan. Banjir telah menyebabkan genangan air yang merusak infrastruktur, melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Meski berganti tahun dan kepemimpinan, pemandangan air yang merendam permukiman seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai.
Pemerintah melalui berbagai instansi terkait terus mengupayakan mitigasi. Klaim bahwa banjir terjadi akibat anomali cuaca dan curah hujan ekstrem mendorong lahirnya kebijakan yang bersifat teknokratis. Langkah-langkah seperti Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk menghalau awan hujan serta percepatan normalisasi sungai terus digencarkan untuk memperlebar jalur air. Namun, jika kita telaah lebih dalam, apakah pendekatan fisik-pragmatis ini menyentuh akar permasalahan, atau sekadar memadamkan kebakaran sesaat?
Banjir Jakarta dan kota-kota besar lainnya adalah persoalan klasik yang berulang karena adanya miskonsepsi dalam melihat penyebab bencana. Curah hujan yang tinggi tidak bisa serta merta diklaim sebagai faktor penyebab banjir berulang. Masalah sesungguhnya terletak pada disfungsi tata ruang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Lahan perkotaan saat ini telah kehilangan kapasitasnya untuk menyerap air. Masifnya alih fungsi lahan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan komersial, apartemen, dan industri menciptakan lapisan kedap air yang luas. Akibatnya, air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah (infiltration), melainkan langsung menjadi air permukaan (run-off) yang volumenya melampaui kapasitas drainase yang ada.
Hal ini tidak lepas dari paradigma pembangunan yang bersifat kapitalistik. Dalam perspektif ini, tata kelola lahan sering kali tunduk pada hukum pasar dan akumulasi modal. Kebijakan tata ruang kerap bersifat akomodatif terhadap kepentingan investor jangka pendek tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan (carrying capacity) jangka panjang. Akibatnya, solusi yang lahir dari pemerintah cenderung pragmatis—seperti betonisasi dan modifikasi cuaca—yang hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain tanpa memperbaiki keseimbangan ekosistem.
Daftar 5 Ruas Jalan Terdampak Banjir Jakarta Hari Ini" />
Sebagai solusi alternatif, perlu adanya pergeseran paradigma dalam memandang pembangunan dan lingkungan. Dalam konstruksi pemikiran Islam, tata kelola ruang bukan sekadar urusan estetika atau ekonomi, melainkan manifestasi dari amanah kepemimpinan untuk mewujudkan mashlahat bagi seluruh alam.
Pertama, pembangunan dalam Islam tidak berlandaskan pada asas manfaat material semata. Setiap kebijakan pembangunan harus tunduk pada kaidah “la dharara wa la dhirara” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Artinya, pemberian izin pembangunan yang berisiko merusak resapan air atau mengancam keselamatan publik di masa depan secara syar'i adalah terlarang.
Kedua, Islam membagi kepemilikan lahan secara tegas. Lahan yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti kawasan resapan air, daerah aliran sungai, dan hutan penyangga, dikategorikan sebagai milik umum yang dikelola negara. Negara dilarang menkgomersialkan lahan-lahan strategis ini kepada pihak swasta jika hal tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
Ketiga, sejarah mencatat bahwa peradaban Islam di dalam naungan Khilafah Islam memiliki perhatian tinggi terhadap tata ruang. Pembangunan infrastruktur seperti kanal di Baghdad atau sistem pengairan di Andalusia memperhatikan sanitasi, ketersediaan air bersih, dan zona hijau. Semua ini tidak hanya ditujukan untuk manusia, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup seluruh makhluk hidup. Visi ini tidak hanya berorientasi pada manusia, tetapi juga pada keberlangsungan seluruh makhluk hidup.
Bencana banjir yang terus berulang adalah alarm bagi kita untuk segera melakukan audit total terhadap kebijakan tata ruang. Kita memerlukan keberanian politik untuk menghentikan pembangunan yang merusak lingkungan dan beralih pada sistem tata kelola yang lebih manusiawi dan ekologis.
Dengan mengadopsi prinsip pembangunan yang berorientasi pada kemaslahatan publik dan keberlanjutan alam—sebagaimana prinsip rahmatan lil ‘alamin—pembangunan diharapkan tidak lagi menjadi sumber musibah, melainkan menjadi sarana kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh warga negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
