Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indah Kartika Sari

Ironi Warga Resah: Ruang Hidupnya Tercemar Limbah

Agama | 2026-02-02 08:43:41

Spanduk-spanduk membentang di pemukiman Timur Indah Kota Bengkulu. Narasi yang tertulis di sana bukan sekadar hiasan dinding kota, melainkan teriakan dari kepungan debu dan zat beracun. Warga kini berada dalam pusaran ironi: di satu sisi mereka adalah konsumen energi yang butuh terang, namun di sisi lain, ruang hidup mereka perlahan "digelapkan" oleh limbah hasil pembakaran batu bara yang menghidupkan lampu-lampu tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembuangan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU batu bara telah menjangkau titik kritis di wilayah Timur Indah. Penimbunan limbah ini dilakukan di tengah pemukiman warga, mengubah udara yang mereka hirup menjadi partikel debu halus yang berbahaya. Secara kasat mata, tumpukan abu ini mungkin terlihat seperti tanah urukan biasa, namun secara kimiawi, ia membawa ancaman laten bagi kesehatan jangka panjang masyarakat sekitar.

Pembuangan limbah berbahaya seperti FABA memiliki dampak destruktif bagi ekosistem. Secara lingkungan, paparan FABA yang tidak terkelola dengan standar ketat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Logam berat yang dibawa oleh FABA seperti merkuri, arsenik, dan timbal dapat merembes ke dalam sumur warga melalui proses pelindian (leaching). Kesehatan warga juga akan terganggu karena partikulat halus (PM2.5) masuk ke paru-paru dan aliran darah, memicu ISPA hingga kanker. Aktivitas pembuangan limbah juga menyebabkan lahan terpapar limbah bahan berbahaya dan beracun sehingga lahan akan kehilangan produktivitas alaminya dan menjadi zona mati bagi mikroorganisme yang berguna bagi kesuburan tanah.

Warga Timur Indah Bentang Spanduk Tolak Penimbunan FABA di Tengah Permukiman | KANOPI HIJAU INDONESIA" />
Warga Timur Indah Bentang Spanduk Tolak Penimbunan FABA di Tengah Permukiman | KANOPI HIJAU INDONESIA

Kerusakan lingkungan ini bukanlah kesalahan teknis semata, melainkan buah dari liberalisasi tambang dan sumber daya alam (SDA). Dalam sistem ekonomi saat ini, korporasi diberikan karpet merah untuk menguasai hulu hingga hilir energi. Logika yang digunakan adalah maksimalisasi keuntungan dengan menekan biaya produksi sekecil mungkin, termasuk biaya pengelolaan limbah.

Ketika SDA dipandang sebagai komoditas komersial murni, fungsi sosial dan kelestariannya seringkali dikorbankan. Korporasi besar memiliki kekuatan lobi yang kuat, sehingga regulasi sering kali "melunak"—seperti kebijakan yang sempat mengeluarkan FABA dari daftar limbah berbahaya dan beracun—yang mempermudah pembuangan tanpa protokol keamanan yang memadai.

Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan masalah ini sering kali terbentur pada dilema investasi. Langkah-langkah yang diambil, mulai dari sekadar teguran administratif hingga mediasi, kerap gagal menyentuh akar masalah. Selama sistem tata kelola SDA masih bersifat liberal, pemda hanya bertindak sebagai "pemadam kebakaran". Mereka mencoba memadamkan kemarahan warga tanpa berani menghentikan sumber api, yakni dominasi korporasi atas ruang hidup publik.

Islam memandang lingkungan hidup bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah yang harus dijaga. Manusia diposisikan sebagai khalifah fil ard (pemimpin di bumi) yang berkewajiban memakmurkan, bukan merusak. Kerusakan yang terjadi di darat dan di laut secara eksplisit disebut dalam Al-Qur'an sebagai akibat dari perbuatan tangan manusia yang melampaui batas.

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan Islam)” (QS Ar Ruum: 41)

Sementara itu dalam hadits Rasulullah disebutkan bahwa pengaturan SDA didasarkan pada prinsip kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)." (HR Abu Dawud).

Berdasarkan hadits ini, batu bara sebagai bahan baku energi dan PLTU sebagai sarana kepentingan umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada korporasi (swasta) secara mutlak. Negara wajib mengelola SDA tersebut sepenuhnya dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat dalam bentuk energi murah atau layanan publik, bukan justru membebani rakyat dengan limbahnya.

Dalam sejarah sistem Islam yang panjang dalam naungan kekhilafahan, perlindungan lingkungan diintegrasikan dalam hukum negara. Terdapat konsep hima (kawasan konservasi) dan harim (zona penyangga di sekitar sumber air atau pemukiman yang tidak boleh diganggu). Dalam Islam, pemeliharaan lingkungan merupakan tanggung jawab negara yang dalam hal ini diamanahkan kepada kepala negara Khilafah yaitu Imam atau Kholifah berdasarkan hadits Rasulullah:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Seorang imam (pemimpin/penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhori Muslim)

Negara akan mengatur setiap pembangunan fasilitas publik atau industri tidak boleh merampas hak warga atas udara bersih dan air sehat. Khalifah bertanggung jawab penuh jika ada aktivitas industri yang membahayakan warga. Dalam Islam dikenal kaidah ushul fikih :La Dharar wa La Dhirar” yang berarti "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." Sesuai kaidah ini, jika penimbunan FABA terbukti menimbulkan penyakit pada warga, maka secara hukum syariat, aktivitas tersebut harus dihentikan seketika karena mengandung unsur dharar (bahaya). Oleh karena itu, jika sebuah pabrik atau tempat pembuangan limbah terbukti menimbulkan dharar (bahaya), maka syariat mewajibkan penguasa menutup atau merelokasinya tanpa kompromi.

Keresahan warga Timur Indah adalah alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan lingkungan saat ini. Selama energi dikelola dengan semangat liberalisme, rakyat akan terus menjadi tumbal. Perubahan mendasar dalam tata kelola SDA—dari orientasi profit menuju orientasi amanah—adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengembalikan ruang hidup yang bersih bagi generasi mendatang.


Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image