Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bang firdaus

Kesehatan Mental dalam Perspektif Iman

Eduaksi | 2026-03-23 15:28:33

Ketika Marah Datang: Dari Istighfar Menuju Kesehatan Mental

Suatu hari, seseorang pulang dalam keadaan lelah. Pekerjaan menumpuk, pikiran kacau, dan emosi tidak stabil. Hal kecil saja mampu memicu kemarahan. Tanpa sadar, suara meninggi, hati terasa sesak, dan pikiran semakin tidak terkendali. Dalam kondisi itu, ia mencoba berhenti sejenak, menarik napas, lalu merebahkan tubuh sambil perlahan mengucapkan, “Astaghfirullah ”. Ucapan itu diulang berkali-kali hingga hatinya mulai melunak. Kemarahan yang semula membara perlahan mereda, pikiran yang sempit mulai terbuka, dan muncul ketenangan yang sulit dijelaskan—seolah beban dalam dada berkurang. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik sederhana seperti istighfar memiliki kaitan erat dengan kesehatan mental, baik dalam perspektif Islam maupun psikologi modern.

Secara ilmiah, kesehatan mental merupakan keadaan sejahtera psikologis, emosional, dan sosial yang memungkinkan individu mengatasi tekanan hidup, menyadari potensi diri, serta berfungsi secara produktif. Dalam Islam, penguatan mental tidak terlepas dari nilai keimanan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau lemah” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya sikap proaktif, ketergantungan kepada Allah, dan ketahanan mental dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan.

Implementasi dari iman salah satunya adalah melalui dzikir dan istighfar. Secara empiris, praktik ini terbukti memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental. Penelitian oleh Salastia Paramita Nurhuda dkk. dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan bahwa dzikir mampu menenangkan jiwa, menurunkan kecemasan, serta menjadi terapi spiritual yang efektif melalui pendekatan mendekatkan diri kepada Allah. Temuan ini sejalan dengan pandangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah yang menyatakan bahwa ketenangan hati (tuma’ninah) bersumber dari iman, dzikir, dan kedekatan dengan Allah.

Namun, hal penting yang perlu diluruskan adalah bahwa gangguan kesehatan mental tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya iman. Dalam perspektif psikologi modern, gangguan mental dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi biologis (ketidakseimbangan kimia otak), pengalaman traumatis, tekanan sosial, maupun lingkungan. Oleh karena itu, tidak tepat jika setiap gangguan mental langsung disimpulkan sebagai kurangnya keimanan. Dalam perspektif Islam sendiri, iman memang berperan sebagai sumber kekuatan dan ketenangan batin, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan kondisi kesehatan mental seseorang.

Islam mengajarkan untuk berikhtiar secara menyeluruh. Rasulullah ﷺ bersabda, “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan satu penyakit melainkan Dia juga meletakkan obatnya” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa mencari pengobatan adalah bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, berobat ke konselor, psikolog atau psikiater merupakan bentuk ikhtiar yang sama pentingnya, sebagaimana seseorang berobat ke dokter ketika mengalami sakit fisik.

Dengan demikian, pendekatan yang tepat adalah memadukan ikhtiar psikologis dan penguatan spiritual. Seorang Muslim dianjurkan untuk tetap berusaha secara profesional melalui bantuan tenaga ahli, sekaligus memperkuat iman melalui ibadah, dzikir, dan istighfar. Pendekatan yang seimbang ini menjadikan kesehatan mental dipahami secara utuh—sebagai perpaduan antara aspek psikologis, biologis, sosial, dan spiritual dalam kehidupan manusia.

Daftar Pustaka

Nurhuda, S. P., Nasichcah, N., & Ayasha, S. S. (2023). Terapi dzikir dalam kesehatan mental. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 2(2), 92–96

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image