Hukum Puasa di Hari Perbedaan Idul Fitri: Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer
Dunia islam | 2026-03-19 20:56:41
Opini – Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan MABIMS. Secara hisab atau astronomi, 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dengan kemungkinan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal). Dikutip Laman kemenag.go.id. Namun disisi lain Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 1447H Pada 20 Maret 2026. Perbedaan penetapan 1 Syawal bukan hal baru dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat, umat telah menghadapi perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadan, terutama karena metode rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi). Dalam konteks modern, perbedaan seperti yang terjadi pada 20 Maret 2026 —ketika sebagian umat telah ber-Idul Fitri sementara yang lain masih berpuasa—memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum berpuasa di hari ketika sebagian umat sudah merayakan Idul Fitri?
Fenomena ini bukan sekadar soal kalender, tetapi juga menyentuh prinsip ijtihad, ikhtilaf, dan persatuan umat. Pandangan ulama klasik maupun kontemporer memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat modern.
Hukum Puasa di Hari Perbedaan Idul Fitri: Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer
Larangan Puasa di Hari Raya : Secara prinsip, Islam melarang puasa pada hari Idul Fitri. Hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menegaskan bahwa Nabi Muhammad melarang puasa pada dua hari: Idul Fitri dan Idul Adha.
Dengan demikian, bagi yang telah menetapkan hari itu sebagai 1 Syawal, berpuasa hukumnya haram.
Mengapa Bisa Berbeda? Penjelasan Ulama Klasik : Perbedaan terjadi karena konsep ikhtilaf mathla’, yaitu perbedaan lokasi terlihatnya hilal.
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’: “Jika hilal terlihat di suatu negeri, tidak serta-merta berlaku bagi negeri lain menurut pendapat yang sahih.”
Artinya, wilayah yang berbeda bisa memiliki awal Syawal yang berbeda. Pandangan ini juga diperkuat oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yang menegaskan sahnya perbedaan rukyat.
Ikuti Otoritas, Jaga Ketertiban : Ibnu Taimiyah menekankan bahwa keputusan penguasa dapat menyatukan praktik umat:
“Keputusan penguasa dapat menghilangkan perbedaan dalam praktik (hukm al-hakim yarfa‘ al-khilaf).”
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia menganjurkan umat mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan.
Realitas Indonesia: Hisab dan Rukyat
Perbedaan metode juga menjadi faktor penting : Muhammadiyah : Hisab dan Nahdlatul Ulama : Rukyat
Akibatnya: Yang sudah ber-Idul Fitri : Haram berpuasa, Yang belum ber-Idul Fitri : Wajib melanjutkan puasa.
Jangan Saling Menyalahkan dan Saling Membenarkan
Kaidah fikih yang dijelaskan oleh Jalaluddin al-Suyuthi dalam Al-Asybah wa al-Nazhair menegaskan: “Perkara yang diperselisihkan tidak boleh diingkari.”
Perbedaan tanggal Idul Fitri termasuk ikhtilaf yang sah, bukan kesalahan.
Kesimpulan: Berbeda Itu Niscaya, Bersatu Itu Pilihan. Perbedaan Idul Fitri bukan tanda perpecahan, tetapi bukti keluasan ijtihad Islam.
- Puasa tetap sah bagi yang belum berlebaran
- Haram berpuasa bagi yang telah menetapkan 1 Syawal
Yang paling penting adalah menjaga adab, toleransi, dan persaudaraan, karena ukhuwah lebih utama daripada keseragaman kalender.
Penulis: Tonny Rivani, sebagai Alumni program Thomson Foundation (Inggris) dan anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
