Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Isma Zakia Alkhaira

Kenapa Mahasiswa Sekarang Jarang Pergi ke Bank?

Teknologi | 2026-03-13 12:13:31

Beberapa waktu lalu saya sempat melewati sebuah kantor bank di dekat kampus. Tidak terlalu ramai, bahkan terlihat cukup sepi. Saat melihat itu, saya jadi berpikir, apakah sekarang orang sudah jarang datang ke bank?

Ilustrasi mahasiswa menggunakan mobile banking melalui smartphone.

Sumber foto: Unsplash.

Kalau dipikir-pikir, sebagai mahasiswa saya sendiri juga hampir tidak pernah datang langsung ke bank. Terakhir kali mungkin saat pertama kali membuka rekening. Setelah itu, hampir semua urusan keuangan saya lakukan lewat aplikasi mobile banking di ponsel.

Setiap bulan, ketika orang tua mengirim uang, notifikasi langsung muncul di ponsel. Jika perlu membayar uang organisasi, membeli pulsa, atau mentransfer uang ke teman, semuanya bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit. Bahkan sering kali saya tidak sadar sudah melakukan banyak transaksi tanpa pernah memegang uang tunai.

Kemudahan ini tentu sangat membantu mahasiswa yang aktivitasnya cukup padat. Dengan jadwal kuliah, tugas, organisasi, dan kegiatan lainnya, rasanya akan sangat merepotkan jika setiap transaksi harus dilakukan dengan datang langsung ke bank atau mencari mesin ATM. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia terus meningkat setiap tahun, seiring dengan semakin luasnya penggunaan smartphone dan internet di masyarakat.

Perubahan ini menunjukkan bahwa lembaga perbankan juga ikut beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Kini bank tidak lagi hanya hadir dalam bentuk gedung atau kantor cabang, tetapi juga dalam bentuk layanan digital yang bisa diakses kapan saja. Kehadiran mobile banking membuat transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat bahwa nilai transaksi perbankan digital di Indonesia mencapai sekitar Rp87 kuadriliun pada tahun 2024, meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun di balik semua kemudahan tersebut, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu keamanan. Kita sering mendengar kasus penipuan online atau pencurian data yang terjadi melalui pesan palsu atau tautan yang tidak jelas. Hal ini menjadi pengingat bahwa penggunaan layanan perbankan digital juga harus disertai dengan kehati-hatian. OJK juga secara berkala mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data perbankan, seperti tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada pihak lain.

Sebagai mahasiswa yang sering menggunakan layanan digital, kita juga perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan. Kemudahan transaksi kadang membuat kita lebih mudah mengeluarkan uang tanpa benar-benar menyadarinya. Oleh karena itu, selain memanfaatkan teknologi, penting juga untuk tetap memiliki kontrol terhadap pengeluaran.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan bank. Bagi generasi muda, khususnya mahasiswa, bank kini bukan lagi tempat yang harus didatangi, melainkan layanan yang selalu tersedia di genggaman tangan.

Mungkin inilah alasan mengapa kantor bank yang saya lewati waktu itu terlihat lebih sepi dari yang saya bayangkan. Dengan perubahan ini, dapat dikatakan bahwa perkembangan teknologi tidak hanya mempermudah transaksi keuangan, tetapi juga secara perlahan mengubah kebiasaan generasi muda dalam berinteraksi dengan lembaga perbankan di era digital.

Referensi:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perbankan Indonesia. https://www.ojk.go.id
  2. Bank Indonesia. Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia. https://www.bi.go.id
  3. Kompas.com. “Transaksi Perbankan Digital Terus Meningkat di Indonesia.” https://money.kompas.com
  4. Bisnis.com. “Pengguna Mobile Banking di Indonesia Terus Bertambah.” https://finansial.bisnis.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image