Bahas Golden Visa, Imigrasi Kalianda Perkuat Sinergi Pengawasan WNA
Info Terkini | 2026-03-11 19:08:56
Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda memperkuat koordinasi pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang digelar di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Selasa (10/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, serta sejumlah instansi yang tergabung dalam Timpora.
Instansi yang hadir di antaranya Polres Lampung Selatan, Kodim Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, BIN Lampung Selatan, Bais TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan ketua penyelenggara serta sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung memaparkan materi terkait kebijakan Golden Visa, termasuk mekanisme, pengawasan, serta potensi dampaknya terhadap aktivitas orang asing di wilayah Lampung Selatan. Pemaparan materi dimoderatori oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, mengatakan rapat koordinasi Timpora menjadi forum penting untuk menyatukan langkah antarinstansi dalam pengawasan orang asing.
“Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memperkuat kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Timpora. Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur Forkopimda,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, pengawasan yang terkoordinasi akan memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal, sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi daerah namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta rapat koordinasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
