Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ainun Niam

Beasiswa LPDP Bukan Ajang Hadiah, Tetapi Hutang Budi dari Negara

Eduaksi | 2026-02-26 11:48:17

Beberapa hari yang lalu, Kasus alumni awardee beasiswa LPDP ramai sekali diperbincangkan. Buntut sengketa ini bermula dari Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni beasiswa LPDP yang mengunggah video singkat di kanal Instagram pribadinya. Konten video tersebut menceritakan salah satu anak Tyas yang telah resmi mendapatkan kependudukanya sebagai kewarganegaraan Inggris. Ini dibuktikan dengan paspor baru dari home office Inggris yang diperlihatkan pelaku.

Namun bagian yang menjadikan berita ini trending adalah salah satu statemennya yang dinilai merendahkan harkat warga negara Indonesia (WNI). Padahal disisi lain, Tyas adalah alumni beasisswa LPDP yang selama masa kuliahnya dibiayai oleh negara. “Cukup aku saja yang menjadi WNI, anak-anak ku jangan, kita usahakan anak-anak kita menggunakan paspor yang kuat” ungkap Tyas dalam video singkatnya yang beredar.

Video tersebut menuai banyak kritik baik dari masyarakat hingga pemerintah. Karena Video tersebut dinilai melanggar kode etik selaku alumni penerima beasiswa LPDP. Lantaran Tyas selaku awardee harus memberikan role model yang baik kepada masyarakat. Terlebih dalam bersosial media. Sampai akhirnya, pelaku membuat klarifikasi dan meminta maaf melalui akun instagramnya.

Buntut masalah video singkat ini menjadi panjang, karena setelah ditelusuri, ternyata suami pelaku juga alumni awardee beasiswa LPDP yang belum melaksanakan masa bakti dan kembali ke Indonesia. Diketahui masa bakti adalah salah satu syarat bagi awardee beasiswa LPDP luar negri setelah mereka menamatkan studinya. Sehingga suami Tyas pun ikut terseret kasus dengan pihak LPDP.

Setelah investigasi berlanjut, terungkap Kembali fakta baru yang menyatakan bahwa tidak hanya suami Tyas saja selaku awardee LPDP yang belum kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan masa bakti. Sudarto Direktur LPDP kini tengah menyelidiki total ada 600 awardee beasiswa yang belum Kembali pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Dari 600 awardee tersebut, sebanyak 44 awardee diduga mangkir dari tanggung jawab. Delapan orang telah mendapatkan sangsi, dan 36 lainya masih dalam proses pemeriksaan.

Fakta dan kasus sebanyak ini tentu menuai berbagai perbincangan, Dimana para awardee beasiswa LPDP yang sudah didanai negara selama belajar di luar negri, tetapi mereka lupa akan tugas bakti dan berkontribusi kepada negara. Padahal seharusnya, hubungan pemberi beasiswa dan penerima beasiswa adalah hubungan simbiosis mutualisme atau hubungan yang sama-sama menguntukan. Dimana negara berinvestasi pendidikan melalui awardee untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, dan awardee yang didanai diharapkan dapat memberikan impact dan kontribusi nyata kepada negara dan masyarakat.

Akan tetapi, dengan deretan kasus dimulai daari kode etik, pelanggaran dan mangkir diatas, bukankah ini akan menyebabkan kerugian bagi negara. Karena investasi yang negara tanamkan melalui pendidikan ternyata tidak dapat berbuah dengan maksimal.

Beasiswa LPDP Adalah Amanah dari Negara

Seperti yang kita ketahui bahwa program beasiswa merupakan keperluan bagi negara untuk meningkatkan sumberdaya manusianya. Singkatnya negara berinvestasi dalam aspek pendidikan melalui pendanaan orang-orang terpilih atau para awardee. Kemudian mereka semua diharapkan ilmunya setelah mereka disekolahkan.

Kebutuhan ini membuat skema dan regulasi lembaga-lembaga beasiswa berkembang. Mereka menawarkan fasilitas dan benefit yang menjanjikan kepada awardee agar dapat menunjang pertumbuhan investasinya dengan baik. Melalui pendanaan aspek biaya pendidikan dan biaya pendukung. Sehingga biaya yang ditawarkan bisa dianggap cukup dan nyaman bagi peraih. Tidak terkecuali juga beasiswa LPDP.

Dikutip dari Tempo.id, LPDP memberikan beasiswa kepada awardeenya berupa uang pendidikan dan uang pendukung. Dimulai dari uang kuliah, biaya hidup, hingga ansuransi kesehatan. Hal ini dinilai sudah cukup dan menjajikan bagi orang-orang yang ingin melanjutkan studi mereka. Mengingat juga biaya kuliah yang bisa dihitung cukup mahal. Terutama kuliah di luar negri.

Tetapi di mata sebagian pemburu beasiswa, benefit yang menjajikan ini bisa saja disalah artikan sebagai perantara untuk mendapatkan fasilitas dan kenyamanan dari negara apabila tidak diregulasi dengan baik. Sehingga keadaan tersebut membuat proses beasiswa terkesan menjadi ajang perlombaan untuk mendapatkan honour, bukan lagi investasi negara yang diharapkan hubungan simbiosis mutualismenya.

Pemahaman semacam ini tentu akan sangat merugikan bagi pihak pemberi beasiswa. Terlebih jika dana lembaga beasiswa tersebut berasal dari sosial atau masyarakat. Seperti beasiswa LPDP yang sumbernya diambil dari pajak negara. Negara tentu akan mengalami kerugian yang fatal karena investasi yang ditanamkan kepada para awardee ternyata meleset, dan masyarakat pun demikian, karena pajak negara yang mereka berikan tidak memberikan impack kembali kepada mereka semua.

Hal ini yang harus menjadi kritikan sekaligus catatan. Bahwa beasiswa negara bukanlah ajang perlombaan untuk mendapatkan fasilitas negara, karena jika demikian. Hubungan simbiosis yang saling menguntungkan tidak akan pernah terjadi, dan investasi negara yang ditanamkan tidak akan berbuah dengan baik. Karena orientasinya sudah tidak lagi mengarah ke pertumbuhan yang didasarkan nasionalisme. Melainkan keinginan pribadi untuk mendapatkan keuntungan. Ketika hal ini terjadi, maka yang akan timbul adalah pelanggaran etika, regulasi hingga tanggung jawab amanat kepada negara selaku investor.

Oleh karena itu memiliki pemahaman bahwa, beasiswa bukanlah ajang kompetisi sangatlah penting. Sebaliknya kita harus melihat bahwa beasiswa adalah amanat tanggung jawab yang harus diemban. Karena disetiap rupiah yang diberikan kepada satu orang awardee, ada jutaan uang masyarakat yang dikumpulkan untuk membiayai pendidikan mereka. Dimana tidak ada yang mereka harapkan kecuali ilmu dan kontribusi nyata mereka kepada negara dan masyarakat.

Oleh: Ahmad Ainun Niam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image