Apakah Pengetatan Seleksi LPDP Benar-Benar Solusi?
Kebijakan | 2026-03-25 14:33:41
Penulis : Maria Teresa Danica Anindita
Institusi : Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
No. Telp : 081319218839
Belakangan ini, publik dihebohkan oleh unggahan viral alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, yang bangga menyatakan anaknya menjadi warga negara Inggris. “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” tegasnya. Kasus ini menjadi perhatian karena perkataannya terkesan menghina negara.
Unggahan tersebut memicu kritik pedas warganet. Apalagi, ketika AI, sang suami, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diduga melanggar kewajiban 2N+1. Polemik ini mendorong adanya pengetatan seleksi.
Lantas, apakah cara tersebut benar-benar menjadi solusi? Apakah pengetatan seleksi menjamin para penerimanya akan berkomitmen dan berkontribusi pada negara?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Direktur Utama LPDP, Sudarto, secara tegas berpesan “Lu Pakai Duit Pajak”, untuk mengingatkan kesadaran masyarakat bahwa dana LPDP berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun sosial.
Perilaku DS di media sosial tentu amat disayangkan. Sebagai alumni LPDP, DS diharapkan mampu memberikan kontribusi dan perubahan positif di Indonesia.
Bagaimanapun juga, pendidikan S2 yang ia tempuh di Delft University of Technology, Belanda, dibiayai oleh dana rakyat. Sudah seharusnya semua alumni LPDP “berbalas budi” kepada negara dan rakyat atas bantuan dan kepercayaan yang diberikan. Perilaku tersebut menjadi pertanyaan mengenai sikap etis yang seharusnya dimiliki oleh seorang intelektual.
Pada kenyataannya, tidak ada peraturan yang melarang penerima beasiswa LPDP untuk menetap atau bekerja di luar negeri. Namun, dugaan bahwa suaminya belum menyelesaikan persyaratan beasiswa memicu kemarahan publik, terlebih karena ia telah bekerja dan menetap di luar negeri bersama keluarganya. Syarat yang dilanggar oleh AI adalah kewajiban 2N+1. Skema ini mengharuskan alumni untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh ditambah satu tahun.
Syarat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa dana publik dapat berkontribusi sepenuhnya dan bermanfaat bagi kemajuan negara. Namun, AI tidak memenuhi kewajiban pengabdian setelah menempuh pendidikan S2 di University of Exeter dan S3 di Utrecht University dengan bantuan biaya LPDP. Sikap tersebut menimbulkan perdebatan mengenai komitmen penerima beasiswa negara.
Warganet menilai bahwa sikap sepasang suami istri penerima beasiswa bergengsi di Indonesia menunjukkan kurangnya nasionalisme dan profesionalisme. Wajar jika publik menyoroti dan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus ini.
Pihak-pihak terkait telah menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk menanggulangi masalah ini. Salah satunya adalah memasukkan nama DS dan AI ke dalam daftar hitam sehingga keduanya tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan. LPDP juga menelusuri penerima beasiswa lain yang belum memenuhi kewajiban dengan menghubungi lebih dari 600 alumni serta memanfaatkan berbagai sumber data. Sudarto menegaskan LPDP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan bukti melanggar komitmen pengabdian. Namun, kasus ini melebar pada pengetatan seleksi penerima beasiswa.
Habib Syarief selaku Anggota Komisi X DPR RI mengusulkan agar proses seleksi penerima beasiswa LPDP diperketat. “Kami meminta pemerintah memperketat proses seleksi LPDP. Pernyataan dari alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada pihak yang belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Legislator lainnya, Andi Muawiyah Ramly, menekankan bahwa seleksi LPDP tidak seharusnya hanya menilai skor bahasa, IPK, atau kualitas universitas tujuan. Ia menilai aspek rekam jejak, integritas, konsistensi sikap nasionalisme, serta rencana kontribusi konkret perlu diuji secara lebih mendalam dan terukur.
Namun, usulan untuk memperketat seleksi justru menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Apakah memperketat proses seleksi benar-benar dapat menjamin bahwa penerima beasiswa akan mematuhi kewajiban pengabdian? Jika integritas dan nasionalisme dianggap sebagai kriteria utama, bagaimana cara mengukurnya secara objektif?
Regulasi yang terlalu ketat justru dapat menimbulkan rasa kurang bersyukur dan menghargai kesempatan untuk menempuh pendidikan di luar negeri. Pengetatan seleksi juga berpotensi mengurangi kesempatan bagi calon penerima yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Pada dasarnya, berbagai persyaratan dalam program beasiswa dirancang sebagai upaya menanamkan kesadaran pada penerima beasiswa bahwa pendidikan yang mereka jalani merupakan dukungan negara. Dari kesadaran tersebut diharapkan tumbuh rasa tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kembali bagi kemajuan bangsa.
Pengetatan seleksi bukan solusi yang sepenuhnya tepat. Komitmen seseorang untuk berkontribusi tidak selalu dapat diprediksi sejak proses seleksi. Kondisi tersebut justru akan menggeser semangat kontribusi menjadi sekadar upaya menghindari kewajiban pengabdian yang dianggap membebani.
Menurut saya, pendekatan yang paling tepat bukanlah memperketat seleksi secara berlebihan, melainkan memberi kepercayaan kepada para penerima beasiswa untuk menentukan sendiri cara mereka berkontribusi bagi negara. Saya melihat bahwa kontribusi tidak harus selalu dilakukan di dalam negeri. Justru, dengan berkiprah di luar negeri dan menempati posisi-posisi strategis, mereka bisa membuka peluang yang lebih luas bagi generasi berikutnya agar mampu bersaing di tingkat global.
Oleh karena itu, hal yang perlu dibenahi adalah sistem pengawasan beasiswa untuk mencegah bertambah banyaknya penyimpangan. Proses monitoring selama dan setelah masa studi perlu ditingkatkan. Selain itu, memberi ruang bagi penerima beasiswa untuk berkontribusi dapat membuat mereka menjalani pengabdian dengan senang hati dan tidak menganggapnya sebagai keterpaksaan. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diminimalkan tanpa harus mengorbankan kesempatan bagi calon penerima beasiswa yang memiliki potensi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
