Ramadhan dan MBG: Program Gizi atau Sekadar Target Proyek?
Info Terkini | 2026-02-20 07:39:59
Ramadan sejatinya menjadi momentum penataan ulang ritme kehidupan, termasuk pola makan masyarakat. Namun di tengah kekhusyukan ibadah, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini benar-benar berpihak pada kemaslahatan penerima manfaat, atau justru dipaksakan demi menjaga roda proyek tetap berputar?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam siaran pers resmi BGN yang dimuat pada 15 Februari 2026 berjudul “BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan” menegaskan bahwa MBG tetap dilaksanakan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat. Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagaimana diberitakan laman Kemenko Pangan pada 16 Februari 2026 dalam artikel “MBG Tetap Jalan di Bulan Ramadan, Sebagian Dapat Makanan Kering”. Ia memastikan program tetap berjalan dengan skema tertentu agar mendukung umat yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Ekonomi.bisnis.com pada 16 Februari 2026 dalam artikel “CORE Ingatkan Risiko Gizi Rendah di Balik Menu Makanan Kering MBG Saat Ramadan” memuat pandangan Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian. Ia menilai pemberian makanan kering berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Asupan gizi anak, terutama yang sedang tumbuh, memerlukan komposisi segar dan seimbang. Jika menu hanya disederhanakan demi menyesuaikan puasa, potensi penurunan kualitas gizi menjadi nyata.
Kritik serupa datang dari ahli gizi Tan Shot Yen. Mediaindonesia.com pada 17 Februari 2026 dalam artikel “MBG Bulan Puasa, Ahli Serahkan kepada Keluarga Masing-Masing” memuat pendapatnya bahwa skema pemberian MBG selama Ramadan sebaiknya diserahkan kepada keluarga. Ia menilai keluarga lebih memahami kebutuhan dan pola makan anak saat berpuasa. Pandangan ini menunjukkan bahwa ada opsi kebijakan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan riil. Namun, usulan para ahli sering kali tenggelam oleh ambisi agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi dan target program tidak terganggu.
Di sinilah terlihat paradigma yang melandasi kebijakan. Ketika sebuah program lebih difokuskan pada keberlangsungan dapur produksi dan serapan anggaran, ketimbang kualitas manfaat, maka kebijakan tersebut cenderung bersifat administratif, bukan solutif. Dalam sistem kapitalistik, proyek negara kerap beririsan dengan kepentingan ekonomi dan politik. Program sosial dapat berubah menjadi komoditas: ada rantai pasok, ada kontrak pengadaan, ada kepentingan modal. Rakyat menjadi objek distribusi, bukan subjek yang benar-benar dipenuhi kebutuhannya.
Padahal dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Memberikan makanan bergizi kepada anak dan keluarga pada dasarnya adalah kewajiban penanggung nafkah, yakni kepala keluarga. Allah SWT berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut” (QS. Al-Baqarah: 233). Ayat ini menegaskan tanggung jawab nafkah berada pada struktur keluarga.
Jika kepala keluarga tidak mampu, tanggung jawab itu beralih kepada wali atau kerabat yang mampu. Jika masih belum terpenuhi, masyarakat sekitar yang mampu turut menanggung. Dan ketika semua mekanisme sosial itu tidak mencukupi, barulah negara turun tangan melalui Baitul Mal. Dengan demikian, negara berperan sebagai penjamin terakhir, bukan pelaksana proyek massal yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi individual.
Penjaminan kecukupan makan dalam Islam bersifat pelayanan langsung (ri’ayah), bukan berbasis target produksi atau peluang politik. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Seorang pemimpin bukanlah manajer proyek, melainkan pengurus amanah. Artinya, kebijakan harus berlandaskan skala prioritas syar’i, bukan sekadar efisiensi anggaran atau keberlanjutan operasional lembaga.
Negara sebagai ra’in wajib mengelola keuangan Baitul Mal sesuai fungsi dan kebutuhan mendesak umat. Anggaran tidak disusun demi mempertahankan citra program, melainkan demi memastikan setiap individu benar-benar terpenuhi kebutuhannya. Jika selama Ramadan mekanisme terbaik adalah memperkuat peran keluarga dengan dukungan langsung berbasis kebutuhan, maka itulah yang ditempuh. Bukan memaksakan skema seragam yang berpotensi menurunkan kualitas gizi.
Ramadan adalah bulan ibadah, bukan ajang pembuktian keberhasilan proyek. Jika kebijakan tetap dipaksakan tanpa mendengar masukan ahli dan mempertimbangkan maslahat riil, maka yang terjadi bukan pelayanan, melainkan formalitas. Umat membutuhkan kebijakan yang lahir dari tanggung jawab syar’i, bukan sekadar manajemen program.
Karena itu, evaluasi mendasar diperlukan: apakah MBG benar-benar dirancang untuk memenuhi kebutuhan per individu, ataukah lebih bertumpu pada keberlangsungan sistemnya sendiri? Dalam Islam, ukuran keberhasilan bukanlah berjalannya dapur produksi, melainkan terpenuhinya hak rakyat secara adil dan bermartabat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
