Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

BPJS Nonaktif: Hak Sehat yang Terhenti

Kebijakan | 2026-02-15 20:41:26

Keputusan pemerintah menonaktifkan kepesertaan sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran atau PBI pada BPJS Kesehatan langsung memantik kritik keras. Dampaknya nyata dan cepat. Warga miskin yang tengah sakit kehilangan akses layanan. Pasien dengan penyakit kronis terpaksa menghentikan pengobatan. Sebagian penderita gagal ginjal tidak lagi menjalani cuci darah. Pasien kanker menunda kemoterapi. Ini bukan soal prosedur administratif. Ini menyangkut keselamatan manusia.

Bahkan Menteri Keuangan menyebut kebijakan ini tidak rasional. Negara tetap mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar, tetapi layanan kesehatan justru terhenti. Logika kebijakan menjadi pincang. Dana publik terserap, namun hak dasar warga terabaikan. Pada titik ini, kualitas tata kelola kebijakan layak dipertanyakan. Upaya efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan kelompok paling rentan.

Sejak awal, BPJS Kesehatan dirancang sebagai instrumen jaminan sosial. Misinya jelas. Negara hadir untuk melindungi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Amanat ini tertulis tegas dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 28H ayat (1) juga menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Kedua norma ini bersifat mengikat. Pemerintah tidak memiliki ruang untuk mengurangi, apalagi menghentikan, akses kesehatan tanpa dasar kuat dan tanpa mekanisme perlindungan sementara.

Kewajiban tersebut dipertegas oleh UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 14 menegaskan iuran fakir miskin menjadi tanggung jawab pemerintah. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS kembali memastikan bahwa peserta PBI tetap memperoleh layanan karena iurannya ditanggung negara. Ketentuan ini tidak sekadar mengatur status kepesertaan. Ia menegaskan perlindungan sosial sebagai hak warga negara.

Ketika jutaan peserta dinonaktifkan sekaligus, masalahnya tidak berhenti pada validasi data. Yang dipertaruhkan adalah keadilan sosial. Pancasila, khususnya sila kelima, menuntut distribusi manfaat pembangunan yang adil. Dalam sektor kesehatan, keadilan berarti mendahulukan mereka yang paling lemah. Jika pasien kronis harus menghentikan terapi karena status kepesertaan tidak aktif, kebijakan telah menyimpang dari mandat konstitusi.

Langkah reaktivasi otomatis oleh Kementerian Sosial terhadap lebih dari 106 ribu penderita penyakit kronis patut diapresiasi. Pemerintah menyadari bahwa jeda layanan bagi pasien jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal berisiko fatal. Masa aktif selama tiga bulan memberi perlindungan sementara agar terapi tidak terputus. Namun langkah ini bersifat darurat. Skala persoalan jauh lebih besar. Jutaan peserta lain masih berada dalam ketidakpastian status.

Pendekatan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pusat Statistik memang penting untuk memastikan ketepatan sasaran. Data harus presisi. Anggaran harus tepat guna. Namun proses verifikasi tidak boleh menciptakan kekosongan perlindungan. Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip perlindungan hak yang telah melekat. Selama pembaruan data berlangsung, layanan kesehatan seharusnya tetap diberikan. Koreksi teknis tidak boleh berujung pada kerugian nyata bagi warga.

Dari sudut pandang kebijakan publik, penghentian massal tanpa skema transisi melanggar prinsip kehati-hatian. Sistem kesehatan menuntut keberlanjutan. Terapi penyakit kronis tidak bisa dihentikan lalu dilanjutkan sesuka waktu. Cuci darah, insulin, kemoterapi, dan obat jantung harus berjalan rutin. Satu kali terputus saja dapat memicu komplikasi serius. Pada akhirnya, biaya yang ditanggung negara justru menjadi lebih besar.

Karena itu, kebijakan PBI perlu ditata ulang secara serius melalui tiga langkah. Pertama, pastikan tidak ada pemutusan layanan kesehatan selama proses validasi data berlangsung. Status kepesertaan harus tetap aktif hingga ada keputusan final. Kedua, perbaiki integrasi data kemiskinan secara berkala agar tidak terjadi kejutan administratif. Ketiga, perkuat mekanisme pengaduan cepat di rumah sakit agar pasien tidak dipingpong antarinstansi.

Kesehatan bukan barang dagangan. Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara hukum yang berlandaskan Pancasila wajib melindungi hak ini, terutama bagi mereka yang tidak memiliki alternatif lain. Ketika kebijakan justru menyingkirkan rakyat kecil dari layanan kesehatan, yang perlu dibenahi adalah kebijakannya. Bukan rakyatnya.

Pada akhirnya, keberhasilan jaminan kesehatan tidak diukur dari kerapian data. Ukurannya sederhana. Apakah warga miskin yang sakit dapat langsung berobat tanpa rasa takut ditolak. Jika jawabannya belum, maka tanggung jawab negara masih jauh dari selesai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image