Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image gitaagustiana1@gmail.com

Kritik Dibalas Teror: Wajah Asli Demokrasi Otoriter

Agama | 2026-02-15 20:26:04

Kritik Dibalas Teror: Wajah Asli Demokrasi Otoriter

Oleh : Gita Agustiana, S.Pd. (Pemerhati Kebijakan)

Kebebasan berpendapat termasuk hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, yakni melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD)1945. Namun, ironisnya hal ini tidaklah sejalan dengan realita yang ada. Buktinya ada 7 influencer dan aktivis yang mengalami teror setelah menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra beberapa waktu yang lalu. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban.

Dikutip dari tempo.com, 7 influencer dan aktivis yang mengalami teror tersebut diantaranya sebagai berikut : DJ Donny yang rumahnya dilempar Bom Molotov, Sherly Annavita yang mengalami ancaman dan vandalisme, aktivis Greenpeace yang menerima teror bangkai ayam, Virdian Aurellio yang diteror digital dan peretasan, Yama Carlos yang meneria ancaman usai kritik pemerintah, Pitengz (@piteng2.0) yang mengalami doxing dan pembajakan SIM Card dan Axel Christian yang diduga alami tekanan usai konten viral.

Para influencer dan aktivitis dikenal sebagai sosok yang berpengaruh di tengah-tengah masyarakat. Tentu setiap perkataan mereka akan berpengaruh dalam merubah pemikiran rakyat. Akan hal ini, penguasa takut segala kebusukan yang dibuat selama ini diketahui. Padahal kritikan tersebut tujuannya untuk kebaikan negeri ini, tidak menyoroti oknum atau sosok individu tertentu. Sungguh sangat disayangkan, alih-alih kritikan tersebut didengar, nyatanya malah berujung dengan teror dan intimidasi.

Teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis sengaja dilakukan sebagai bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat. Praktik seperti ini jelas salah, semestinya negara menjamin kebebasan berpendapat tiap-tiap individu. Bukan malah melakukan teror demi menjaga stabilisasi kekuasaan.

Pun juga teror dilakukan untuk menciptakan rasa takut bagi rakyat yang kritis. Rasa takut yang diciptakan berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial. Ketika rakyat menyaksikan aktivis, jurnalis, atau tokoh publik diteror, pesan yang hendak disampaikan rezim adalah bahwa setiap bentuk perlawanan atau kritik akan berujung pada risiko dan konsekuensi serius. Dengan demikian, teror bekerja tidak hanya pada korban langsung, tetapi juga pada masyarakat luas melalui efek gentar kolektif. akibatnya tidak heran jika banyak masyarakat sekarang enggan untuk mengkritisi setiap kebijakan pemerintah. Ditambah dengan banyaknya kejadian terjadi pada orang-orang yang tetap teguh dalam mengkritisi penguasa, seperti dipenjara, dibunuh ataupun menghilang tiada kabarnya.

Maka jelaslah bahwa kepemimpinan saat ini adalah kepemimpinan yang anti kritik. Bahwa sistem yang berjalan adalah demokrasi otoriter. Slogan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tidak lebih dari slogan semata yang dipakai ketika 5 tahun sekali. Demokrasi hanya tampak di permukaan, sementara kekuasaan nyata dikendalikan secara ketat oleh elite penguasa saat ini. Rakyat boleh berbicara selama tidak mengganggu kepentingan penguasa. Jika tidak sesuai dengan kepentingan penguasa maka akan dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, atau stigmatisasi. Dalam sistem ini juga aparat dan hukum dijadikan alat politik yang condong pada kepentingan penguasa.

Tentu hal ini berbeda ketika pada masa penerapan sistem islam. Dalam islam negara benar-benar hadir sebagai rain (pengurus umat) dan junnah (perisai umat) bukan sebagai peneror dan pengancam rakyat. Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Artinya :

“Sesungguhnya imam (pemimpin negara) itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam islam negara memberikan perlindungan bagi rakyatnya dengan memberikan jaminan terhadap kebutuhan dasar rakyat, seperti sandang, pangan dan papan. Negara juga memberikan hak penuh atas pendidikan, keadilan dan kesehatan rakyatnya. Selain itu dalam islam tidak ada kriminalisasi dan anti kritik terhadap rakyatnya. Buktinya, ketika islam tegak, non islam akan dilindungi jiwa, harta dan ibadahnya. Mereka pun akan mendapatkan hak yang sama seperti halnya kaum muslimin.

Kekuasaan dalam islam adalah sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah bukan alat untuk meraup kepentingan. Maka negara wajib mendengarkan setiap kritikan rakyatnya. Hubungan penguasa dan rakyat diatur syari'at yaitu penguasa wajib menjalankan peran ra'in dan junnah, rakyat wajib memuhasabah penguasa. Dalam sejarah Khilafah, kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari keadilan. Hal ini tampak jelas ketika Khalifah Umar bin Khattab ra. dikritik secara terbuka oleh seorang muslimah saat ia hendak membatasi mahar pernikahan. Dengan berlandaskan dalil Al-Qur’an, muslimah itu menolak kebijakan tersebut, dan Umar—tanpa marah, tanpa represi—mengakui kekeliruannya di hadapan publik seraya berkata, “Wanita itu benar, Umar salah”. Hal ini menegaskan bahwa dalam Khilafah, negara memberi rasa aman bagi rakyat, termasuk perempuan, untuk bersuara dan mengoreksi penguasa, karena kekuasaan tunduk pada kebenaran, bukan sebaliknya.

Selain itu juga terlihat pada kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz ra., dikenal sebagai khalifah yang membuka pintu kritik selebar-lebarnya. Suatu ketika, ia mengeluarkan kebijakan administratif yang dinilai memberatkan sebagian rakyat. Alih-alih membungkam, Umar justru meminta agar surat-surat kritik dari rakyat dan ulama dibacakan di hadapannya. Ia berkata bahwa penguasa paling dicintai Allah adalah yang paling mau dinasihati. Ketika kritik itu terbukti benar, Umar segera mencabut atau merevisi kebijakannya, seraya menegaskan bahwa kekuasaan bukan untuk dipertahankan dengan ego, melainkan untuk ditegakkan dengan keadilan.

Maka jelaslah islam telah menunjukkan bahwa rakyat telah memberikan hak sebesar-sebesarnya untuk bersuara dan mengoreksi penguasa karena hal demikian adalah bentuk dari amar maruf nahi mungkar. Negara pun wajib mendengarkan dan mengambil keputusan yang berlandaskan dengan hukum-hukum sya’ra. Wallahualam bishowab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image