Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ADI HIDAYAT

Inkonsisten Sikap Majelis Ulama Indonesia Terhadap Board of Peace

Politik | 2026-02-09 22:43:56

Board of Peace atau Dewan Perdamaian merupakan suatu lembaga internasional yang inisiasi dan didirikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Januari 2026, hal ini juga merupakan tindakan lebih lanjut daripada kesepakatan antara Israel dan Hamas pada 9 Oktober 2025 yang juga telah disahkan melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan ini dimaksud untuk mencapai perdamaian juga memiliki tujuan sebagai pengawas dari proses pemulihan dan pembangunan kembali negara Palestina khususnya di wilayah Gaza setelah adanya gencatan senjata dalam konflik antara Israel dan Hamas.Dalam strukturnya organisasi ini menempatkan Amerika Serikat dan sekutu pro-Israel di posisi paling atas sebagai pihak yang memiliki kendali besar, negara-negara Arab dan Muslim yang diundang seperti Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Arab Saudi, Qatar, Pakistan, dan Uni Emirat Arab hanya diberi peran yang terbatas, Sementara itu Palestina hanya ditempatkan sebagai objek administratif dan teknis, sementara perencanaan besar justru datang dari aktor eksternal. Sedangkan negara-negara barat seperti Prancis, Inggris, Jerman, Spanyol, Italia, Norwegia, Swedia, dan Slovenia menolak perjanjian tersebut karena merasa ada kepentingan politik Amerika Serikat dan Israel di dalamnya, serta mengabaikan hak Palestina sebagai negara yang ingin rekonstruksi, negara-negara barat juga menilai bahwasanya Board of Peace ini akan menghilangkan fungsi dan peran dari PBB dalam tujuan perdamaian di Gaza, diketahui juga bahwasanya Board of Peace ini bukanlah lembaga resmi dari PBB itu sendiri.Pada 22 Januari 2026, Indonesia lewat presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap mendukung dan bergabung dalam dewan keamanan tersebut, Prabowo menilai keikutsertaan Indonesia dalam dewan perdamaian ini merupakan momentum bersejarah untuk mendorong perdamaian di Palestina. Sikap yang diambil Prabowo langsung saja memicu penolakan dari MUI, pada awalnya MUI menilai bahwa langkah yang diambil merupakan langkah yang keliru, melanggengkan kolonialisme dan tidak berpihak kepada Palestina.
Inkonsisten Sikap Majelis Ulama IndonesiaPerubahan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace patut dipertanyakan secara serius. Pada 28 Januari 2026, MUI dengan lantang menolak bergabungnya Indonesia dalam lembaga tersebut. Penolakan itu disertai argumen keras dan bermuatan moral, yakni bahwa Board of Peace merupakan instrumen politik Amerika Serikat yang secara tidak langsung melegitimasi neokolonialisme Israel atas Palestina. MUI bahkan menegaskan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar konflik geopolitik, melainkan bentuk penjajahan, perampasan hak dasar rakyat Palestina, serta pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Sikap ini memberi harapan bahwa MUI berdiri tegak pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap kaum tertindas.Namun harapan tersebut runtuh hanya dalam hitungan hari. Pada 3 Februari 2026, setelah menghadiri undangan kepresidenan bersama organisasi keagamaan lainnya, MUI justru menyatakan penerimaan dan dukungan terhadap keputusan pemerintah untuk bergabung dengan Board of Peace. Sikap ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya yang bahkan merekomendasikan Presiden Prabowo untuk menarik diri dari keanggotaan lembaga tersebut. Perubahan drastis ini bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan mencerminkan krisis konsistensi dan keberanian moral.Pertanyaannya sederhana namun mendasar, apa yang berubah selain tekanan dan negoisasi politik, Jika dinilai sebagai alat legitimasi penjajahan Israel, maka dukungan MUI hari ini secara tidak langsung membatalkan seluruh kritik keras yang mereka lontarkan sendiri. Sikap ini mengesankan bahwa prinsip keadilan dan solidaritas terhadap Palestina dapat dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kekuasaan negara. Hal ini tidak hanya melemahkan posisi MUI sebagai otoritas moral umat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik yang mengharapkan keteguhan, bukan kompromi oportunistik.Inkonsistensi ini menjadi bumerang serius bagi bangsa, ketika lembaga keagamaan kehilangan keberanian untuk mempertahankan sikap kritisnya, maka suara pembelaan terhadap korban penjajahan semakin terpinggirkan. Dukungan MUI terhadap Board of Peace, setelah sebelumnya menolaknya dengan alasan moral dan kemanusiaan, menunjukkan bahwa yang dikorbankan bukan sekadar konsistensi, melainkan juga integritas perjuangan bangsa sendiri.Situasi ini menjadi semakin problematik ketika pada 7 Februari 2026 Presiden Prabowo Subianto dilaporkan memberikan lahan seluas 4.000 hektare di kawasan Bundaran HI kepada MUI untuk pendirian kantor-kantor umat Islam. Keputusan ini tidak bisa dibaca sebagai kebetulan yang berdiri sendiri. Waktunya yang berdekatan dengan perubahan sikap MUI terhadap Board of Peace justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya relasi transaksional antara kekuasaan politik dan otoritas keagamaan. Ketika penolakan keras terhadap kebijakan negara berujung pada dukungan, lalu disusul dengan pemberian fasilitas negara dalam skala yang luar biasa, maka wajar jika publik mempertanyakan, apakah sikap MUI masih lahir dari pertimbangan moral, atau telah bergeser menjadi kompromi politik?Pemberian lahan strategis di jantung ibu kota bukan hanya soal aset, tetapi juga simbol. Ia mencerminkan bagaimana kekuasaan dapat “menjinakkan” kritik dengan konsesi material. Dalam konteks ini, perubahan sikap MUI terhadap Board of Peace tidak lagi tampak sebagai hasil dialog substantif, melainkan sebagai bagian dari relasi saling menguntungkan yang mengaburkan batas antara independensi moral dan kepentingan politik. Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya konsistensi MUI, tetapi juga kredibilitas lembaga keagamaan sebagai penjaga nilai keadilan, khususnya dalam isu Palestina yang sejak awal mereka klaim sebagai persoalan prinsip, bukan sekadar diplomasi.Ketika keberpihakan terhadap korban penjajahan dapat melemah setelah pintu istana terbuka dan aset negara dibagikan, maka publik berhak bersikap skeptis. Diam atau lunaknya sikap dalam situasi ini bukan lagi netralitas, melainkan bentuk kegagalan menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan. Dan pada titik itu, suara moral berubah menjadi gema kepentingan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image