Board Of Peace, Akankah Membawa Kedamaiaan di Gaza?
Politik | 2026-01-31 06:25:38Oleh: Desi Maulia, S.K.M.
Beberapa waktu yang lalu Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan untuk menginisiasi dibentuknya Board Of Peace atau Dewan Perdamaian. Board Of Peace ini diklaim oleh Gedung Putih dibentuk untuk membangun kembali Gaza yang mampu memberi perdamaian dan stabilitas. Ini adalah langkah penting Presiden Trump untuk mengubah Gaza. Sebanyak 26 negara turut menjadi angggota Board Of Peace termasuk Indonesia, Israel dan negara-negara Arab (cnnindonesia.com, 30/1/2026).
Dalam seremoni penandatanganan Dewan Perdamaian, pemerintah Amerika Serikat mengumunkan rencana mereka untuk melaksanakan proyek Pembangunan dari nol di wilayah Palestina yang hancur. AS akan membangun puluhan gedung pencakar langit yang akan membentang di sepanjang pantai dan di atas bekas perumahan di kawasan Rafah yang telah luluh lantak. Rekonstruksi atas wilayah Gaza ini akan dibagi menjadi empat fase, dimulai dari Rafah dan secara bertahap akan bergerak menuju Kota Gaza (bbc.com, 23/1/2026).
Rancangan rekonstruksi ini dipaparkan oleh Jared Kushner, menantu sekaligus penasehat senior terdekat Donald Trump. Melalui proposalnya dalam pembangunan kembali Gaza atau dikenal dengan “New Gaza” Kushner memiliki visi rekonstruksi berskala besar di pesisir Gaza. Elemen yang paling menonjol dalam visi Kushner ini adalah konsep pembangunan 180 gedung tinggi di sepanjang pantai Gaza. Rekonstruksi ini bahkan telah disetujui secara hukum dan politik. Untuk mewujudkan rekontruksi inilah Board of Peace dibentuk. Board of Peace adalah sebuah badan yang dirancang untuk mengelola rekonstruksi dan investasi secara terpusat. Rekonstruksi ini menunjukkan adanya pergeseran penting, yaitu tidak lagi memandangnya sebagai proyek bantuan kemanusiaan tapi sebagai proyek pembangunan korporatif (mediaindonesia.com, 23/1/2026).
Dalam pendalaman fakta diatas tampak jelas bahwa pembentukan Board of Peace atau Dewan Perdamaian tidak murni untuk menciptakan perdamaian tapi merupakan upaya merekonstruksi Gaza. Pemaparan yang detail tentang rekonstruksi Gaza menunjukkan adanya ambisi Amerika Serikat dan Israel untuk menguasai Gaza. Disamping itu, rekonstruksi ini juga sebagai upaya untuk menghapus jejak genosida di negeri tersebut. Sayangnya hal ini justru didukung oleh negeri-negeri kaum Muslimin termasuk Indonesia. Ini berarti Indonesia turut menjamin proyek ‘penguasaan’ Gaza oleh Amerika Serikat dan Israel. Padahal Indonesia adalah negeri Muslimin terbesar di dunia. Masuknya Indonesia di Board of Peace ini justru akan menjadi legitimasi bagi Amerika Serika atas ‘penguasaan’ Amerika Serikat dan Israel terhadap Gaza.
Board of Peace ini sendiri diklaim oleh Amerika Serikat untuk mengelola transisi Gaza setelah konflik berkepanjangan dengan Israel. Namun dari rancangan pembangunan Gaza mengarah pada upaya pengambilalihan kendali Gaza oleh negara Amerika Serikat dan Israel. Atau dengan kata lainnya merupakan bentuk penjajahan gaya baru bagi Gaza. Apalagi Board of Peace dalam pelaksanaannya medorong pelucutan senjata bagi penduduk Gaza termasuk Hamas. Rakyat diminta menyerahkan alat perlawanannya. Hal ini dilakukan dengan dalih menumbuhkan stabilitas di kawasan Gaza. Sementara Israel tetap bertahan dengan senjata lengkap dan siap untuk membunuh rakyat Gaza. Mirisnya dalam Board of Peace rakyat Gaza tidak dilibatkan sementara Israel masuk sebagai anggota dewan. Hal ini secara implisit menunjukkan bahwa keamanan kaum Muslim Gaza justru berada di tangan musuhnya sendiri. Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam firmanNya surat An Nisa ayat 141 yang artinya,
“ Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan bagi kafir untuk menguasai kaum Mukmin.”
Selain itu dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 51 Allah SWT juga berfirman,
“ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.”
Dalam kedua ayat tersebut Allah SWT telah melarang umat Islam untuk tunduk patuh dan memberikan loyalitas kepada negara kafir. Dalam kondisi ini seharusnya umat Islam dan penguasa negeri-negeri Islam melakukan upaya perlawanan kepada setiap makar yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel untuk menguasai Gaza.
Dalam permasalahan Gaza ini maka seharusnya bukan bentuk negosiasi yang dilakukan. Satu-satunya jalan adalah dengan mengusir zionis Yahudi dari negeri Palestina dengan jihad. Allah SWT berfirman,
“ Perangilah kaum kafir itu Dimana saja kalian temui mereka dan usirlah mereka dari tempat mana saja mereka telah mengusir kalian.” (QS. Al Baqarah ayat 191).
Namun saat ini umat Islam tidak mampu mengalahkan kaum kafir. Karena kondisi umat Islam saat ini terpecah belah dalam negara-negara kecil. Untuk mampu menandingi Yahudi dengan back up negara besar Amerika Serikat maka kaum Muslimin harus bersatu dan mewujudkan negara adidaya yang sama yaitu Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah inilah yang akan menghimpun sumberdaya dan potensi seluruh negeri-negeri muslim. Dengan demikian kaum Muslimin akan menjadi negara besar dengan segala potensi besar dari negeri-negeri kaum Muslimin. Karena itu umat Islam saat ini butuh adanya Khilafah Islamiyah. Umat Islam membutuhkan seorang pemimpin (Khalifah) yang melindungi mereka. Rasulullah SAW bersabda,
“ Imam (Khalifah) adalah perisai (pelindung).” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Saat ini umat Islam telah lama tidak memiliki seorang pemimpin. Sehingga umat Islam ditindas di beberapa negara. Tidak hanya Palestina juga kaum muslim lainnya seperti kaum muslim di Suriah, muslim Rohingya, muslim Uighur dan negara-negara lainnya. Umat Islam butuh persatuan dan butuh seorang pemimpin yang akan menegakkan hukum Allah SWT secara menyeluruh serta melindungi mereka. Hal ini akan terwujud dalam Khilafah Islamiyah. Wallahu ‘alam bish showab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
