Karhutla yang Berulang dan Tragedi yang Terus Dibayar Warga
Info Terkini | 2026-01-26 07:49:38Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Asap kembali menyelimuti ruang hidup warga, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, dan lingkungan rusak dalam skala luas. Setiap kali karhutla berulang, respons negara pun nyaris selalu sama: pemadaman darurat, penyegelan lahan, dan pernyataan akan penegakan hukum. Namun yang jarang dikaji secara jujur adalah mengapa karhutla terus berulang dan mengapa tragedi kemanusiaan selalu menjadi harga yang harus dibayar.
Karhutla bukan peristiwa alam semata, melainkan peristiwa hukum dan kebijakan. Ia lahir dari kegagalan negara mengelola risiko, mengawasi perizinan, dan menegakkan hukum secara konsisten. Ketika karhutla kembali terjadi, sesungguhnya yang sedang kita saksikan adalah kegagalan sistemik dalam menjalankan tanggung jawab negara. Negara kerap hadir setelah api membakar lahan dan asap merampas hak warga atas udara bersih. Penyegelan lahan dan proses hukum dilakukan ketika kerusakan ekologis sudah meluas dan dampak kesehatan tidak terhindarkan. Pola ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih bersifat reaktif, bukan preventif. Padahal, hukum lingkungan hidup Indonesia telah menempatkan pencegahan sebagai prinsip utama, termasuk melalui pengawasan ketat, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab mutlak pelaku usaha.
Sayangnya, instrumen hukum tersebut sering berhenti di atas kertas. Lemahnya pengawasan terhadap korporasi, konflik kepentingan dalam perizinan, serta ketidaktegasan sanksi membuat karhutla menjadi kejahatan yang berulang. Negara seolah kuat dalam regulasi, tetapi rapuh dalam implementasi. Dampak dari kegagalan ini tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Karhutla membawa konsekuensi nyata bagi kehidupan warga: gangguan pernapasan, terganggunya aktivitas pendidikan, hingga meningkatnya risiko kematian kelompok rentan, termasuk anak-anak. Tragedi demi tragedi yang terjadi di tengah atau sebagai dampak tidak langsung dari situasi darurat ini seharusnya dipahami sebagai peringatan keras atas kelalaian negara.
Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban ini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang menuntut tindakan aktif. Negara tidak cukup hanya bereaksi setelah terjadi bencana, melainkan wajib memastikan bahwa risiko dapat dikendalikan sejak awal. Masalah semakin pelik ketika tanggung jawab negara terfragmentasi. Pemerintah pusat dan daerah kerap saling melempar kewenangan. Regulator dan pengawas berjalan sendiri-sendiri. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada aktor yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara utuh. Korban berjatuhan, tetapi akuntabilitas menghilang.
Tragedi yang menyertai karhutla baik berupa krisis kesehatan maupun hilangnya nyawa menunjukkan bahwa hukum belum difungsikan sebagai instrumen perlindungan. Hukum masih diperlakukan sebagai alat administratif pascatragedi, bukan sebagai sistem pencegahan yang melindungi warga negara dari risiko yang dapat diperkirakan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, karhutla akan menjadi tragedi tahunan yang dinormalisasi. Negara akan terus sibuk memadamkan api, sementara akar masalah tidak pernah disentuh secara serius. Padahal, negara hukum yang demokratis diukur bukan dari seberapa cepat ia bereaksi setelah bencana, melainkan dari kemampuannya mencegah bencana itu terjadi.
Karena itu, perubahan paradigma menjadi keniscayaan. Penanganan karhutla harus dipindahkan dari pendekatan darurat menuju pendekatan pencegahan dan akuntabilitas. Pengawasan perizinan harus diperketat, sanksi terhadap pelaku terutama korporasi harus ditegakkan secara konsisten, dan tanggung jawab pemerintah pusat serta daerah harus ditegaskan tanpa ruang saling melempar.
Karhutla yang kembali terjadi dan tragedi yang mengikutinya adalah cermin bagi negara. Selama negara terus datang setelah api padam dan korban berjatuhan, selama itu pula hukum gagal menjalankan fungsi utamanya: melindungi kehidupan manusia dan lingkungan. Negara tidak boleh terus belajar dari tragedi, sementara warganya terus menjadi korban dari kegagalan yang sama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
