Kepatuhan Pajak Bukan Sekedar Kewajiban, tapi Soal Kepercayaan pada Hukum
Hukum | 2026-01-25 09:52:40
PUJANAGARA PANUTAN
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Sosial dan Ekonomi
Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi
Paradoks perpajakan di Indonesia: Meskipun kesadaran Masyarakat terkait pajak terus meningkat, tapi tingkat kepatuhan pajak masih rendah.Data Direktorat Jendral Pajak menunjukan bahwa tax ratio Indonesia pada tahun 2024 hanya mencapai 10.2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah standar ideal 15% yang direkomendasikan oleh organisasi internasional. Lebih mengejutkan lagi, dari 271 juta penduduk Indonesia, hanya sekitar 22 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi yang aktif melaporkan SPT.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa masyarakat Indonesia cenderung menghindari pajak? Apakah semata-mata karena ketidaktahuan, ataukah ada masalah yang lebih fundamental? Artikel ini berargumen bahwa kepatuhan pajak bukan hanya soal pemahaman teknis atau sanksi hukum, melainkan soal kepercayaan-kepercayaan pada sistem hukum, kepercayaan pada pemerintah, dan kepercayaan bahwa kontribusi mereka akan digunakan untuk kepentingan bersama. Ketika kepercayaan runtuh, kepatuhan pajak akan tetap rendah tidak peduli seberapa ketat regulasi atau seberapa tinggi denda yang diancamkan.
Krisis Kepercayaan sebagai akar Masalah Kepatuhan Pajak
Teori perpajakan modern menekankan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu penegakan hukum dan kepatuhan sukarela. Indonesia selama ini terlalu fokus pada pendekatan penegakan hukum dengan meningkatkan pengawasan, menaikkan denda, dan mengancam sanksi pidana. Namun, pendekatan ini terbukti tidak efektif jika tidak disertai dengan membangun kepatuhan sukarela yang bersumber dari kepercayaan masyarakat.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir 2024 mengungkapkan: hanya 34% masyarakat Indonesia yang mempercayai bahwa uang pajak mereka dikelola dengan baik oleh pemerintah. Sedangkan lebih dari 58% merespon bahwa mereka ragu atau tidak percaya sama sekali terhadap transparansi penggunaan dana pajak. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 ketika tingkat kepercayaan berada di 47%.
Penurunan kepercayaan ini Adalah akibat dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak sendiri, seperti korupsi Gayus Tambunan di masa lalu hingga kasus terbaru yang mencuat di media. Ketika lembaga yang seharusnya mengumpulkan dan mengelola pajak justru terlibat dalam praktik korupsi, bagaimana mungkin Masyarakat bisa percaya untuk menyerahkan uang mereka?
Hukum Pajak yang Kompleks dan Distributif
Masalah kepercayaan semakin parah akibat kerumitan dan ketidakstabilan dalam sistem hukum perpajakan Indonesia. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai dasar hukum utama telah direvisi berulang kali, tetapi malah makin rumit dan sulit dipahami oleh wajib pajak biasa. Belum lagi, puluhan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang terus-menerus berubah setiap tahunnya.
Studi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2024 mengungkap bahwa tingkat keterbacaan regulasi pajak Indonesia sangat rendah. Dari 150 dokumen yang diteliti, 78% menggunakan bahasa serumit teks akademik tingkat pascasarjana. Artinya, bahkan sarjana pun sulit memahami kewajiban pajak tanpa jasa konsultan profesional.
Keadaan ini menciptakan ketidakadilan striktural. Perusahaan besar dan orang kaya mampu menyewa konsultan pajak professional, akuntan. dan bahkna lawyer unutk mengoptimal kewajiban pajak secara legal. Sementara, UMKM dan pekerja formal dengan gaji pas-pasan tidak memiliki akses ke layanan semacam itu, sehingga sering kali membayar pajak lebih besar atau malah tidak berani mendaftarkan sama sekali karena takut melakukan seksalahan.
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tahun 2024 mengungkapkan bahwa efektif tax rate (tarif pajak efektif yang benar-benar dibayarkan) untuk perusahaan besar dengan tim tax planning yang canggih rata-rata hanya 18%, sementara UMKM dan pekerja formal membayar mendekati tarif resmi 22-30%. Ketimpangan ini semakin mengikis rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Masih Minim
Salah satu kunci membangun kepercayaan adalah transparansi dalam penggunaan uang pajak. Namun, Indonesia masih jauh tertinggal dalam hal ini. Meskipun pemerintah telah meluncurkan portal keterbukaan informasi dan berbagai dashboard APBN, aksesibilitas dan kemudahan pemahaman informasi tersebut masih sangat rendah.
Riset dari Transparency International Indonesia tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya 12% masyarakat yang pernah mengakses informasi tentang penggunaan APBN, dan dari mereka yang mengakses, hanya 31% yang menyatakan bahwa informasi tersebut mudah dipahami. Artinya, hanya sekitar 3,7% masyarakat yang benar-benar memahami kemana uang pajak mereka pergi.
Bandingkan dengan negara-negara seperti Estonia atau Selandia Baru, di mana setiap warga negara bisa dengan mudah mengakses dashboard interaktif yang menunjukkan secara nyata kemana uang pajak mereka dialokasikan, berapa persen untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya. Bahkan di tingkat lokal, warga bisa melihat proyek-proyek spesifik yang didanai dari pajak mereka. Transparansi semacam ini membangun kepercayaan dan meningkatkan kesediaan membayar pajak.
Pembelajaran dari Negara Lain: Kepercayaan sebagai Fondasi
Negara-negara dengan tingkat kepatuhan pajak tinggi memiliki satu kesamaan: tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum yang tinggi. Denmark, yang memiliki tax ratio 46% dan tingkat kepatuhan pajak mencapai 95%, bukan mencapai angka tersebut dengan ancaman sanksi berat, melainkan dengan membangun kepercayaan.
Pemerintah Denmark secara konsisten menunjukkan bahwa pajak digunakan untuk layanan publik berkualitas tinggi: pendidikan gratis hingga universitas, layanan kesehatan universal yang unggul, sistem transportasi publik yang terpercaya, dan jaminan sosial yang komprehensif. Ketika masyarakat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar, mereka dengan sukarela membayar bahkan ketika tarifnya tinggi.
Sebaliknya, Yunani yang memiliki masalah kronis dengan kepatuhan pajak (hanya sekitar 60% pada masa krisis ekonomi 2010-an) justru memiliki korelasi dengan rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah akibat korupsi yang merajalela dan layanan publik yang buruk.
Indonesia perlu belajar dari kedua kasus ini: kepatuhan pajak tidak bisa dipaksa hanya dengan hukum yang keras, tetapi harus dibangun melalui kepercayaan yang diperoleh dari transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik.
Kesimpulan dan Saran
Kepatuhan pajak di Indonesia tidak akan meningkat signifikan selama akar masalahnya tidak diatasi. Masyarakat tidak akan dengan sukarela menyerahkan sebagian penghasilannya jika mereka tidak percaya bahwa uang tersebut akan digunakan dengan baik dan adil. Hukum pajak yang kompleks, penegakan yang selektif, dan minimnya transparansi hanya memperparah krisis kepercayaan ini.
Untuk membangun kembali kepercayaan, pemerintah perlu melakukan perubahan yang mendasar dalam tiga aspek. Pertama, Indonesia memerlukan penyederhanaan drastis pada sistem hukum pajaknya karena aturan yang berlapis-lapis dan sulit dipahami. Negara ini harus menerapkan prinsip "kode pajak yang bisa dimengerti warga biasa tanpa bantuan ahli". Singapura sukses menyederhanakan sistemnya menjadi hanya beberapa halaman dokumen pokok dengan bahasa sederhana yang mudah dicerna.
Kedua, tingkatkan drastis transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya membuat portal informasi, tetapi memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses, dipahami, dan relevan bagi masyarakat. Setiap wajib pajak seharusnya bisa dengan mudah melihat kontribusi konkret pajak mereka terhadap pembangunan. Teknologi blockchain dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem yang benar-benar transparan dan tahan pemalsuan dalam memantau penggunaan dana pajak.
Ketiga, dan ini yang paling krusial, tunjukkan hasil nyata. Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya lewat janji atau propaganda, melainkan harus dibuktikan melalui peningkatan nyata kualitas layanan publik. Saat jalan raya halus, sekolah unggul, rumah sakit tak lagi penuh sesak, serta pelayanan publik membaik, warga akan otomatis merasakan manfaat pajak mereka. Kepercayaan pun bertumbuh alami, dan ketaatan membayar pajak akan melonjak.
Pajak adalah kontrak sosial tertua antara warga dan negara. Kontrak ini hanya akan berfungsi jika kedua belah pihak saling percaya. Pemerintah perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dipercayakan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga. Dan masyarakat perlu melihat bahwa amanah tersebut benar-benar dijaga dan digunakan untuk kepentingan bersama. Tanpa kepercayaan, sistem perpajakan apapun tidak peduli secanggih atau sekeras apapun—akan tetap gagal.
DAFTAR REFERENSI
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). (2024). "Analisis Efektivitas Tarif Pajak di Indonesia". Jakarta: CITA. https://www.cita.or.id/
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Tahunan DJP 2024. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. https://www.pajak.go.id/
Lembaga Survei Indonesia. (2024). "Survey Nasional Kepercayaan Publik terhadap Sistem Perpajakan". Jakarta: LSI. https://www.lsi.co.id/
Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Laporan Pengaduan Layanan Publik 2024. Jakarta: Ombudsman RI. https://www.ombudsman.go.id/
Transparency International Indonesia. (2024). "Indeks Transparansi Anggaran Indonesia". Jakarta: TII. https://www.ti.or.id/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. https://peraturan.bpk.go.id/
Universitas Indonesia, Fakultas Hukum. (2024). Analisis Keterbacaan Regulasi Perpajakan Indonesia. Depok: FHUI.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
