Child Grooming dan Masa Depan Generasi: Saatnya Sistem Pendidikan Islam Hadir Menyeluruh
Pendidikan dan Literasi | 2026-01-25 11:54:09Oleh Tia Damayanti, M.Pd.*)
Derasnya arus digital dewasa ini memang menghadirkan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia. Namun, di balik kemajuan tersebut tersimpan ancaman serius yang mengintai masa depan generasi, salah satunya adalah maraknya child grooming. Kejahatan seksual terhadap anak ini dilakukan secara bertahap, manipulatif, dan sering kali tersembunyi, terutama melalui media sosial. Fenomena child grooming tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individual, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak sebagai korban. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial (KPAI, Laporan Akhir Tahun 2025; detik.com, 15/01/2026). Data ini menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya aman bagi anak justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Salah satu bentuk kekerasan yang dampaknya sangat panjang adalah child grooming. Banyak kasus menyisakan trauma mendalam yang memengaruhi kondisi psikologis anak hingga dewasa. BBC Indonesia mengulas bahwa child grooming merupakan kejahatan bertahap, di mana pelaku membangun relasi emosional dan kepercayaan sebelum melakukan eksploitasi seksual, sehingga korban kerap baru menyadari kejahatan tersebut setelah waktu yang lama (BBC Indonesia, 2025). Pola ini membuat child grooming sulit terdeteksi dan sering luput dari penanganan hukum.
Isu child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah memoir Broken Strings karya Aurelie Moeremans ramai diperbincangkan pada Januari 2026. Buku tersebut mengungkap pengalaman pribadi penulis sebagai korban manipulasi dan eksploitasi seksual sejak usia muda. Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk legislatif. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih kerap dianggap tabu dan belum mendapatkan respons serius dari negara serta lembaga terkait. (kompas.com, 15/01/ 2026)
Tokoh perlindungan anak Kak Seto juga mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan menegaskan bahwa child grooming merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi. Ia menekankan pentingnya sinergi keluarga, masyarakat, dan negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak. (kompas.com, 15/01/2026)
Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan extraordinary crime. Kejahatan ini terus meningkat, tetapi sering kali tidak tertangani secara tuntas atau bahkan terabaikan. Banyak kasus berhenti di permukaan, sementara akar persoalannya tidak disentuh. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak yang ada saat ini belum bekerja secara efektif.
Semakin bertambahnya kasus kekerasan terhadap anak juga mencerminkan lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan nyata. Negara cenderung bersikap reaktif, hadir setelah kejahatan terjadi, bukan mencegah sejak awal. Penanganan yang bersifat parsial dan administratif membuat anak-anak tetap berada dalam situasi rentan, terutama di ruang digital yang nyaris tanpa batas.
Jika ditelaah lebih dalam, akar persoalan ini tidak hanya terletak pada individu pelaku, melainkan pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat. Dalam paradigma ini, kebebasan individu sering dijunjung tinggi tanpa batas nilai, sementara negara hanya berfungsi sebagai regulator, bukan pelindung. Akibatnya, ruang digital dibiarkan terbuka tanpa kontrol moral yang memadai, sehingga kejahatan seksual terhadap anak berkembang subur.
Paradigma sekuler juga memisahkan agama dari kehidupan. Islam direduksi menjadi urusan ritual personal, bukan pedoman hidup yang mengatur akhlak, hukum, dan tata sosial. Ketika nilai agama tidak menjadi landasan, pembentukan akhlak generasi terabaikan dan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang rapuh secara moral.
Berbagai laporan media dan tayangan edukatif menunjukkan bahwa child grooming berlangsung secara bertahap, mulai dari pemilihan korban, membangun kedekatan emosional, hingga penguasaan psikologis korban. Pelaku kerap memanfaatkan kharisma, otoritas, dan kelengahan orang tua. Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga gangguan perkembangan dan risiko kesehatan serius (KPAI, 2025; Kompas.com, 2026; KompasTV, tayangan edukatif tentang child grooming). Fakta ini menegaskan bahwa persoalan child grooming tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan individual semata.
Oleh karena itu, perlindungan anak membutuhkan landasan prinsip dan sistem yang jelas, yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Dalam konteks ini, Islam menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Setiap bentuk pelanggaran harus dicegah dan dihentikan hingga ke akarnya. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan keturunan. Ketegasan hukum dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir), agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
Dalam lingkup keluarga, Islam menempatkan orang tua sebagai penanggung jawab utama pendidikan dan perlindungan anak. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim) Kedekatan emosional, komunikasi terbuka, dan kehadiran orang tua sebagai tempat pulang yang aman menjadi fondasi penting agar anak tidak mencari perhatian dan validasi dari pihak yang salah.
Islam juga memiliki kerangka pendidikan yang bertahap dan sesuai fitrah anak. Dalam pandangan para sahabat, di antaranya nasihat Imam Ali bin Abi Thalib, anak diperlakukan seperti raja pada tujuh tahun pertama dengan pelayanan dan kasih sayang, kemudian seperti tawanan pada tujuh tahun berikutnya melalui penanaman disiplin dan ketaatan syariat, dan pada fase selanjutnya diperlakukan sebagai wazir melalui dialog dan kepercayaan. Pola pendidikan bertahap ini membentuk kedekatan, ketangguhan mental, serta kesadaran moral yang menjadi benteng kuat dari manipulasi dan eksploitasi.
Dalam konteks tantangan digital, pendidikan Islam juga menuntut literasi digital yang memadai. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batasan aurat, kehormatan diri, adab pergaulan, serta kewaspadaan terhadap interaksi daring. Pendampingan orang tua menjadi kunci, bukan sekadar pengawasan teknis, tetapi keterlibatan aktif yang membangun kepercayaan. Prinsip connecting before correcting menjadi penting agar anak mau terbuka dan bercerita ketika menghadapi situasi mencurigakan.
Masyarakat pun memiliki peran strategis melalui amar makruf nahi mungkar dan budaya saling peduli. Lingkungan yang abai memberi ruang bagi predator, sementara masyarakat yang sadar dan beriman dapat menjadi benteng sosial yang melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan.
Negara, dalam pandangan Islam, memiliki kewajiban penuh sebagai raa’in dan junnah bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai, tempat orang-orang berlindung.” (HR Bukhari dan Muslim) Negara wajib memastikan hukum ditegakkan tegas, sistem pendidikan dibangun berbasis akidah, media dikendalikan agar tidak merusak, serta ruang digital tidak menjadi ladang subur kejahatan.
Dengan demikian, perlindungan anak tidak cukup dilakukan secara sektoral dan parsial. Ia menuntut perubahan sistem secara menyeluruh. Sistem pendidikan Islam, keluarga yang berfungsi optimal, masyarakat yang peduli, dan negara yang menjalankan perannya secara utuh hanya dapat terwujud dalam penerapan sistem Islam secara kaffah. Melalui sistem inilah anak-anak tumbuh dalam lingkungan aman, bermartabat, dan berakhlak, sehingga masa depan generasi benar-benar terjaga sebagai amanah besar dari Allah Swt.
*) Tia Damayanti, M.Pd. adalah pendidik dan pemerhati isu anak dan keluarga, serta aktif mengkaji problem sosial dan pendidikan dalam perspektif Islam yang menyeluruh.
#ChildGrooming #PerlindunganAnak #PendidikanIslam #LiterasiDigital #Keluarga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
