Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rochma Ummu Satirah

APBN dengan Utang Vs Sistem Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | 2026-01-17 10:26:34

Oleh: Rochma Ummu Satirah

Memasuki tahun baru 2026, rakyat Indonesia harus siap dengan keputusan pemerintah untuk menambah utang baru dengan jumlah yang sangat besar. APBN berbasis utang telah bertahun-tahun lamanya dijalankan negeri ini. Lantas, bagaimana sistem ekonomi Islam terbebas dari utang dengan kemandirian finansialnya?

Utang Baru untuk APBN. Pemerintah telah mempublikasikan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan UU tersebut, utang baru yang akan ditarik sebesar Rp 832,2 triliun atau naik dari target pembiayaan utang 2025 sebesar Rp 775,9 triliun.

Penarikan utang itu merupakan bagian dari pembiayaan anggaran untuk menalangi defisit APBN 2026 yang ditargetkan mencapai Rp 689,1 triliun. "Pembiayaan utang sebesar Rp 832.208.898.829," demikian bunyi pasal 23 ayat 2a dalam UU nomor 17 tahun 2025 tersebut. Pembiayaan yang naik merupakan salah satu konsekuensi dari membengkaknya defisit APBN. Target defisit naik dari Rp 616 triliun pada 2025 menjadi Rp 689 triliun tahun ini (tempo.co/08-01-2026).

Negara dengan Utang Membengkak. Sejarah utang Indonesia untuk APBN sudah dimulai sejak kemerdekaan sebagai warisan kolonial. Utang untuk menutupi kebutuhan APBN ini terus berkembang melalui pinjaman multilateral dan bilateral era Orde Baru untuk pembangunan. Jumlah utang melonjak drastis pasca-krisis 1998 (era Habibie/Wahid).

Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen utama pembiayaan defisit APBN sejak 2000-an. Indonesia juga masuk dalam intervensi IMF karena semakin meningkatnya jumlah utang ini.

Di era Presiden Jokowi, jumlah utang terus meningkat tajam mencapai rekor tertinggi (Rp8.253,09 triliun per Januari 2024). Utang ini diklaim digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan stimulus ekonomi, dengan rasio utang sekitar 38,75% PDB.

Sampai pada awal tahun ini, pemerintah berencana menambah utang sebesar 832,2 triliun. Dengan penambahan utang ini, jumlah utang Indonesia di 2026 ini diprediksi mendekati Rp 9.645 triliun atau bahkan lebih.

Utang pemerintah memiliki peran strategis dalam pendanaan APBN. Utang ini digunakan sebagai sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit APBN dan pengeluaran lainnya yang diklasifikan dalam pembiayaan seperti membiayai pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Terkhusus di tahun ini, utang ut APBN ini akan digunakan untuk menutupi kebutuhan program MBG.

Utang dalam Sistem Ekonomi Islam. Terkait sistem ekonomi Islam, tentunya komponen penyusunan untuk pemasukan negara tak ada hubungannya dengan utang. Sistem ekonomi Islam memiliki struktur pemerintahan disebut Baitul Mal sebagai bagian untuk mengelola keuangan negara.

Baitul Mal memiliki sumber pemasukan tetap berupa fai', ghanimah, anfal, kharaj. Jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuk yaitu pemasukan dari hak milik negara, usyur, khusus, rikaz, tambang serta harta zakat.

Jika negara berada dalam kondisi tidak memiliki kas untuk pembiayaan negaranya, pertama kali yang dilakukan adalah dengan memotivasi muslim untuk membantu keuangan negara ini. Tidak hanya golongan kaya yang boleh membantu negara.
Jika sedekah rakyat masih belum bisa menutupi kebutuhan keuangan negara, Khalifah bisa menetapkan pemungutan pajak. Hanya saja, realitasnya berbeda dengan pajak yang ditarik negara saat ini.

Pajak dengan ketetapan Khalifah ini ditarik secara temporal saja sampai kebutuhan keuangan terpenuhi. Pajak hanya ditarik pada golongan yang mampu dengan besaran yang berbeda tergantung pada kemampuan individu rakyat. Dengan aturan ini, harapan pajak tidak akan memberatkan rakyat atau malah menjadi beban. Pajak diibaratkan sebagai permohonan bantuan negara kepada rakyat pada kondisi negara kesulitan. Karena yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur keuangan negara adalah penguasa itu sendiri, yaitu Khalifah. Jika negara sudah terlepas dari kesulitan ini, penarikan pajak akan dihentikan.

Terkait utang, tentu tidak menjadi penopang utama keuangan negara. Karena sumber pemasukan negara sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, tidak memiliki komponen utang.

Bisa saja utang diambil, tapi tidak dalam jangka waktu yang berkepanjangan serta tidak pada pihak-pihak yang akan menyetir kedaulatan negara seperti negara asing, khusus negara kafir harbi. Negara akan menekan jumlah utang dengan mencari peluang lain selain utang, misal bantuan negeri lain atau pajak, sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.

Tentu konsep ini jauh berbeda dengan realitas sekarang di mana pajak dan utang dipaksakan menjadi sumber utama pemasukan negara. Rakyat dibebani dengan tanggung jawab yang harusnya diemban penguasa. Seharusnya, penguasa dengan tanggung jawab dan kasih sayangnya kepada rakyat tidak akan sampai menyusahkan dan membebani rakyatnya. Wallahu alam bishowab.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image