Tantangan TNI AD dalam Perdagangan Ilegal Satwa di Indonesia
Politik | 2026-01-16 18:33:33
Di tengah upaya Indonesia menjaga stabilitas dan keamanan nasional, ancaman justru datang dari arah yang sering dianggap sepele seperti hutan. Penangkapan dan perdagangan ilegal satwa liar yang masih terus terjadi menunjukkan bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar isu konservasi, melainkan persoalan keamanan non-tradisional yang berdampak luas.
Buku Potret Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia mencatat sekitar lebih dari 10.000 individu satwa liar tercatat dalam kasus perdagangan ilegal selama periode awal tahun 2000-an hingga sekarang. Perdagangan ilegal satwa liar ini dapat berbasis online yaitu menggunakan internet dan media sosial. Pada tahun 2014, PROFAUNA mendokumentasikan sekitar 3.640 iklan di media sosial yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Jumlah tersebut kemudian mengalami peningkatan signifikan pada 2015, dengan temuan sekitar 5.000 kasus PISL yang terjadi melalui platform online.
Disini peran TNI Angkatan Darat dibutuhkan bukan hanya pada pertahanan militer yang tradisional, namun sebagai penjaga keamanan non-tradisional di wilayah hutan dan perbatasan.
Dilansir dari KODAM V BRAWIJAYA Blog (2024), penemuan sisik trenggiling di hutan lindung wilayah perbatasan RI–Malaysia oleh Satgas Pamtas menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa liar yang dilindungi masih tinggi, terutama di daerah perbatasan.
Hal ini sekaligus mempertegas bahwa wilayah hutan lindung bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyentuh ranah keamanan non-tradisional yang perlu mendapat perhatian aparat keamanan nasional.
Upaya investigasi dan peningkatan patroli terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Seperti yang dilansir Antara News (2025), prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad bersama Tentara Darat Malaysia melakukan patroli gabungan di kawasan hutan perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan narkotika dan barang ilegal, menekan masuknya pendatang tanpa dokumen, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan.
Tantangan pengamanan wilayah perbatasan Indonesia juga bukan hal yang sederhana. Dilansir dari AkmilBali (2025), keberadaan patok batas negara yang tersebar di titik-titik terpencil seperti puncak gunung atau hutan belantara menunjukkan betapa sulitnya menjaga keutuhan wilayah darat dari aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar dan penyelundupan.
Medan geografis ekstrem dan keterbatasan akses membuat personel keamanan harus melakukan patroli berjalan kaki berhari-hari demi memastikan bahwa batas negara tidak direkayasa atau dimanfaatkan oleh oknum untuk aktivitas ilegal lintas batas.
Melihat kondisi seperti ini, jelas bahwa masalah perdagangan satwa liar tidak bisa dibiarkan begitu saja. Bukan hanya satwa-satwa tersebut punah, namun akan muncul ketidakseimbangan ekosistem di habitat aslinya. Maka, kehadiran TNI AD sangat membantu menjangkau wilayah sulit, menjaga stabilitas, dan mencegah aktivitas ilegal berkembang lebih jauh, karena jika hutan dan perbatasan dibiarkan tanpa pengawasan, celah ini bisa dimanfaatkan jaringan ilegal dan pada akhirnya merusak citra negara.
Dibutuhkannya penguatan terhadap pandangan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan non-traditional security threats, pengoptimalan pada pemetaan jalur rawan perdagangan ilegal termasuk jalur darat terpencil dan kawasan hutan lindung dengan bantuan masyarakat lokal, dan perlu adanya kerja sama lebih terstruktur dengan KLHK, Polri dan pemerintah daerah dalam bentuk patroli dan pertukaran data.
TNI AD sudah mengambil langkah yang tepat melalui patroli perbatasan, pengamanan hutan, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Namun, tanpa dukungan kebijakan pemerintah yang kuat, pengawasan internal yang tegas, serta keterlibatan masyarakat sekitar hutan dan perbatasan, upaya ini bisa berhenti sebagai solusi sementara. Untuk benar-benar menekan perdagangan ilegal satwa, pengamanan wilayah perlu dijadikan strategi keamanan nasional jangka panjang, bukan sekadar tindakan sesaat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
