Kebebasan Berekspresi dalam Komunikasi Politik: Analisis Kasus Laras Faizati
Politik | 2026-01-13 17:47:45
PENDAHULUAN
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu haknya manusia yang dijamin dalam demokrasi dan menjadi pegangan utama dalam praktik komunikasi politik. Melalui kebebasan berekspresi, seluruh rakyat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kritik, serta aspirasi terhadap kebijakan publik dan lembaga negara. Dalam konteks komunikasi politik, kebebasan ini memungkinkan terjadinya partisipasi dari masyarakat dalam mengawasi lancarnya kekuasaan dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak selalu berjalan lancar. Dalam beberapa kasus, menyampaikan kritik justru berujung pada sanksi hukum yang menimbulkan perdebatan. Salah satu kasus yang mendapat perhatian masyarakat adalah kasus Laras Faizati yang dituntut satu tahun penjara akibat pernyataan suara yang disampaikannya. Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai kebebasan berekspresi serta bagaimana negara merespon kritik warga. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus Laras Faizati melalui sudut pandang Teori Kebebasan Berekspresi dalam Komunikasi Politik.
METODE PENELITIAN
Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kasus Laras Faizati sebagai fenomena komunikasi politik yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka, yang meliputi pemberitaan media massa, dokumen publik, dan artikel jurnal yang relevan dengan teori kebebasan berekspresi dan komunikasi politik.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menelaah informasi yang berkaitan dengan kronologi kasus Laras Faizati dan respons yang muncul di ruang publik. Selanjutnya, data dianalisis dengan mengaitkan temuan-temuan tersebut dengan konsep dan kerangka Teori Kebebasan Berekspresi dalam Komunikasi Politik. Analisis ini bertujuan untuk memahami relasi antara ekspresi kritik warga, respons kekuasaan, serta akibatnya terhadap komunikasi politik dan kualitas demokrasi.
HASIL PENELITIAN
Berdasarkan hasil kajian terhadap pemberitaan media dan wacana publik mengenai kasus Laras Faizati, ditemukan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Laras diposisikan sebagai bentuk kritik terhadap beberapa orang yang memiliki kepentingan publik. Kritik tersebut kemudian ditanggapi melalui pendekatan hukum dengan tuntutan pidana satu tahun penjara. Temuan ini menunjukkan bahwa suara yang disampaikan Laras tidak semata-mata bersifat personal, melainkan telah memasuki ranah komunikasi politik karena berhubungan dengan warga negara dan lembaga yang memiliki kekuasaan.
Hasil analisis juga menunjukkan adanya ketidak seimbangan relasi kekuasaan dalam proses komunikasi politik. Laras berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan lembaga yang memiliki kewenangan hukum dan struktural karena laras sendiri tidak memiliki hak kekuasaan. Kondisi ini memengaruhi bagaimana pesan kritik dipahami dan direspon oleh pihak pihak berkuasa. Bukannya dipahami sebagai bentuk partisipasi politik warga, ekspresi kritik tersebut justru dipahami sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, pemberitaan media dan respon publik terhadap kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan. Sebagian pihak memandang kasus Laras sebagai bentuk penegakan hukum, sementara pihak lain melihatnya sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa kasus Laras Faizati telah menjadi isu komunikasi politik yang memicu pertukaran ide publik mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang demokrasi.
PEMBAHASAN
Penelitian ini dapat dijelaskan melalui Teori Kebebasan Berekspresi dalam Komunikasi Politik. Dalam sudut pandang teori ini, kritik yang disampaikan warga terhadap orang orang berkuasa atau kebijakan publik merupakan bentuk partisipasi politik yang sah dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kebebasan berekspresi menjadi syarat utama agar komunikasi politik berjalan secara demokratis dan dialogis. Respons hukum terhadap kritik yang disampaikan Laras Faizati menunjukkan adanya kecenderungan pembatasan kebebasan berekspresi. Pendekatan menekan terhadap ekspresi politik berpotensi menggeser makna kritik dari ranah diskursus publik ke ranah kriminalisasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang memposisikan kritik sebagai bagian dari perubahan komunikasi politik yang sehat.
Lebih lanjut, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan konsep efek jera (chilling effect) dalam komunikasi politik. Ketika kritik berujung pada sanksi hukum, warga lain dapat merasa takut untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi politiknya. Kondisi ini berpotensi menurunkan partisipasi politik masyarakat dan mempersempit ruang publik sebagai tempat diskusi dan musyawarah. Dalam konteks demokrasi, pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas sistem politik secara keseluruhan. Komunikasi politik yang sehat membutuhkan ruang dialog yang terbuka antara negara dan warga. Ketika kritik tidak dikelola melalui komunikasi dialogis, melainkan melalui pendekatan hukum yang menindas, maka hubungan antara kekuasaan dan masyarakat menjadi tidak seimbang. Kondisi ini berpotensi menurunkan partisipasi politik masyarakat dan mempersempit ruang publik sebagai tempay diskusi dan musyawarah . Sanksi hukum terhadap Laras ini menciptakan fenomena Spiral of Silence (Noelle-Neumann), di mana masyarakat memilih untuk diam karena takut menjadi kelompok minoritas yang tertindas oleh hukum atau opini dominan yang represif. Dalam konteks demokrasi, pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya berdampak pada individu
Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa kasus Laras Faizati merupakan contoh nyata bagaimana kebebasan berekspresi dalam komunikasi politik masih menghadapi tantangan dalam praktik. Kasus ini menunjukkan pentingnya komitmen negara dan institusi untuk menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak politik warga dan sebagai pegangan utama dalam membangun demokrasi yang partisipatif.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kasus Laras Faizati merupakan fenomena komunikasi politik yang mencerminkan suasana yang ga nyaman antara kebebasan berekspresi warga dan respon kekuasaan terhadap kritik. Pernyataan yang disampaikan Laras dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi politik warga dalam menyampaikan kritik terhadap institusi atau praktik yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, respon yang berupa tuntutan pidana menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berekspresi yang berpotensi mengubah jalan kritik dari ranah diskursus publik ke ranah kriminalisasi.
Dalam sudut pandang Teori Kebebasan Berekspresi dalam Komunikasi Politik, kritik terhadap kekuasaan seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengaturan kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan menekan terhadap ekspresi politik tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berdampak pada jalannya komunikasi politik secara luas. Pembatasan kebebasan berekspresi berpotensi menciptakan efek jera, menurunkan partisipasi politik masyarakat, serta mempersempit ruang publik sebagai tempat dialog dan musyawarah demokratis. Dengan demikian, kasus Laras Faizati menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi sebagai dasar utama dalam membangun komunikasi politik yang demokratis, terbuka, dan berkeadilan.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, beberapa saran yang dapat diajukan adalah sebagai berikut. Pertama, negara dan lembaga yang memiliki kewenangan hukum perlu mengutamakan pendekatan dialogis dan komunikatif dalam merespons kritik warga, sehingga kritik tidak langsung diposisikan sebagai pelanggaran hukum. Pendekatan ini penting untuk menjaga kualitas komunikasi politik dan mencegah terjadinya penekanan ekspresi politik.
Kedua, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan dan peraturan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, agar tidak berbeda dengan prinsip demokrasi dan hak politik warga negara. Peraturan seharusnya digunakan untuk melindungi ruang publik, bukan menekannya.
Ketiga, bagi masyarakat, penting untuk terus meningkatkan kesadaran akan hak kebebasan berekspresi serta memahami batasan etis dalam menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Dengan demikian, komunikasi politik dapat berlangsung secara sehat, membangun politik yang positif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Terakhir, bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memahami kasus serupa dengan pendekatan yang lebih beragam, seperti analisis wacana kritis atau penelitian empiris, guna memperbanyak pemahaman mengenai bentuk kebebasan berekspresi dalam komunikasi politik di Indonesia.
UCAPAN TERIMAKASIH
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyusunan artikel ini. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan arahan dan masukan, sehingga artikel ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai sumber literatur dan media yang menyediakan informasi terkait kasus yang dianalisis, yang sangat membantu dalam proses pengkajian dan penulisan artikel ini. Penulis berharap artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan kajian ilmu komunikasi, khususnya dalam bidang komunikasi politik.
DAFTAR PUSTAKA
Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society. MIT Press.
McQuail, D. (2010). McQuail’s mass communication theory (6th ed.). SAGE Publications.
Neuman, W. L. (2014). Social research methods: Qualitative and quantitative approaches (7th ed.). Pearson Education.
Noelle-Neumann, E. (1993). The spiral of silence: Public opinion—Our social skin (2nd ed.). University of Chicago Press.
Norris, P. (2000). A virtuous circle: Political communications in postindustrial societies. Cambridge University Press.
Santosa, B. (2017). Kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia. Prenadamedia Group.
Sukmono, F. G., & Junaedi, F. (2019). Komunikasi politik dan kebebasan berekspresi di era digital. Jurnal Ilmu Komunikasi, 16(2), 123–136.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
