Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Adawiah

Digital Finance Syariah

Politik | 2026-01-12 15:19:33

1. Pengertian Finance Syariah

Keuangan digital syariah mencakup semua kegiatan dan layanan finansial yang menggunakan teknologi digital dan mengikuti prinsip-prinsip Islam. Layanan ini meliputi pembayaran secara digital, pinjaman fintech, investasi, serta pengelolaan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Semua proses dalam layanan ini harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Tujuan dari keuangan digital syariah adalah mencapai efisiensi ekonomi sekaligus menciptakan keadilan, transparansi, dan kebaikan bagi masyarakat secara keseluruhan (Otoritas Jasa Keuangan [OJK], 2023).

Dengan pemanfaatan teknologi digital, keuangan syariah mampu menjangkau lebih banyak orang, meningkatkan akses terhadap keuangan, serta memperkuat ekosistem ekonomi Islam di zaman yang modern ini (Ascarya, 2021).

A. Perbedaan Digital Finance Konvesional dan Digital Finance Syariah

Perbedaan yang paling penting antara keuangan digital konvensional dan keuangan digital syariah terdapat pada dasar nilai serta prinsip-prinsip yang mendasarinya. Keuangan digital konvensional fokus pada efisiensi dan keuntungan finansial, sementara keuangan digital syariah menggabungkan tujuan ekonomi dengan nilai-nilai etika serta hukum Islam.

B. Perinsip-Perinsip Utama Keuangan Syariah

1. Larangan Riba

Riba adalah biaya atau bunga yang ditentukan oleh salah satu pihak dalam transaksi pinjaman. Dalam ajaran Islam, riba tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan menekan pihak yang lebih lemah. Sebagai solusi, fintech syariah mengubah sistem bunga menjadi skema bagi hasil atau margin yang disetujui terlebih dahulu (Q. S. Al-Baqarah: 275).

2. Larangan Gharar

Gharar menggambarkan situasi di mana ada ketidakpastian atau kebingungan dalam perjanjian, baik itu mengenai objek, harga, atau waktu pengiriman. Dalam keuangan syariah, setiap transaksi harus dilakukan dengan cara yang terbuka agar tidak terjadi perselisihan di masa depan. Penggunaan teknologi digital mendukung prinsip ini dengan menyediakan catatan transaksi yang jelas dan terwujud.

3. Larangan Maysir

Maysir merupakan kegiatan yang melibatkan perjudian atau spekulasi yang bergantung pada kebetulan. Dalam keuangan syariah digital, transaksi yang hanya bergantung pada peluang tanpa adanya kegiatan ekonomi yang nyata tidak diperbolehkan, seperti ketika ada spekulasi yang berlebihan dalam investasi digital.

4. Perinsip Keadilan

Prinsip keadilan mengharuskan agar semua pihak terlibat tidak mengalami kerugian dalam setiap transaksi. Keuntungan berserta risiko seharusnya dibagi dengan adil berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Dalam dunia fintech syariah, prinsip ini terlihat dalam perjanjian bagi hasil dan juga dalam perlindungan bagi konsumen.

5. Perinsip Kemaslahatan

Kemaslahatan mengacu pada fakta bahwa kegiatan ekonomi harus menghasilkan keuntungan untuk individu dan komunitas. Keuangan digital syariah tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga membantu tujuan sosial seperti mengurangi kemiskinan, memberdayakan UMKM, dan memastikan kesejahteraan merata melalui zakat dan wakaf digital (Chapra, 2000).

2. Bentuk Dan Produk Digital Finance Syariah

Kemajuan dalam teknologi digital telah menciptakan berbagai jenis dan produk keuangan yang sesuai dengan syariah, sehingga memudahkan orang dalam bertransaksi sambil tetap mengikuti ajaran Islam. Produk-produk ini tidak hanya fokus pada efisiensi, tetapi juga menekankan pada keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

a) Mobile Banking Syariah

Banking syariah mobile adalah layanan perbankan syariah yang berbasis aplikasi digital, memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan berbagai jenis transaksi. Transaksi ini termasuk mengirim uang, melakukan pembayaran, membeli barang, serta mengelola tabungan dan pembiayaan syariah secara online. Setiap transaksi di banking syariah mobile mengikuti akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti wadiah, mudharabah, dan murabahah. Dengan adanya banking syariah mobile, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan Islam tanpa perlu mengunjungi kantor bank secara langsung (Otoritas Jasa Keuangan [OJK], 2023).

b) Fintech syariah

Fintech syariah merupakan teknologi keuangan baru yang menawarkan layanan pembiayaan, investasi, dan pembayaran secara digital sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu bentuk yang mengalami pertumbuhan cepat adalah peer-to-peer lending syariah, yang menghubungkan mereka yang memiliki dana dengan pelaku usaha, terutama UMKM, menggunakan skema bagi hasil atau transaksi jual beli, bukannya bunga. Peran fintech syariah sangat vital dalam mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses ke pembiayaan yang adil bagi masyarakat (Ascarya, 2021).

c) Dompet Digital Berbasis Syariah

Dompet digital yang mengikuti prinsip syariah (e-wallet syariah) berperan sebagai tempat untuk menyimpan uang elektronik yang dipakai dalam berbagai transaksi tanpa tunai, termasuk pembayaran transportasi, berbelanja secara online, dan membayar tagihan. Dompet digital syariah menjamin bahwa dana dikelola dan disimpan melalui lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak digunakan untuk transaksi yang bertentangan dengan ajaran Islam. Produk ini mendukung cara hidup halal dan mengajak masyarakat ke arah sistem pembayaran digital yang aman serta memiliki etika.

d) Crowdfunding dan Wakaf Digital

Crowdfunding syariah adalah metode pengumpulan dana secara daring yang bertujuan untuk membiayai proyek sosial dan usaha yang menghasilkan, dengan mengikuti prinsip syariah. Di sisi lain, wakaf digital memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan wakaf dengan cara yang mudah dan jelas melalui platform online. Inovasi ini mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan amal dalam konteks Islam dan memperkuat fungsi wakaf sebagai alat untuk pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan (BAZNAS, 2022).

e) Zakat, Infak, dan Sedekah Digital

Zakat, infak, dan sedekah digital adalah layanan pengumpulan dan penyebaran dana sosial ZIS digital yang mencakup zakat, infak, dan sedekah yang tertanam dalam aplikasi atau situs web resmi tertentu yang menyediakan kategori amil zakat. Digitalisasi ZIS dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan ZIS serta memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat melalui ibadah di mana saja dan kapan saja. ZIS digital memainkan peran strategis dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kapasitas ekonomi seluruh warga negara. (BAZNAS, 2023).

3. Peran Digital Finance Syariah Dalam Perekonomian

Saya percaya keuangan digital Islami relevan karena perannya dalam membangun sistem ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan yang mengatasi tantangan ekonomi modern sekaligus memenuhi kebutuhan umat Islam.

Pertama, saya percaya keuangan digital Islami berperan dalam mendorong inklusi keuangan di kalangan umat Islam. Layanan seperti perbankan seluler Islami, fintech Islami, dan dompet digital Islami cocok untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memungkinkan akses keuangan yang cepat dan aman. Akses ini membantu kelompok yang sebelumnya dikecualikan oleh layanan perbankan konvensional, mengoptimalkan partisipasi publik dalam sistem keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(2023).

Kedua, digital finance syariah membantu pengembangan UMKM berbasis syariah. Fintech syariah menyediakan pembiayaan berbasis akad bagi hasil dan jual beli yang lebih adil dibandingkan sistem bunga. Dukungan teknologi digital membuat proses pengajuan pembiayaan lebih efisien dan transparan, sehingga UMKM dapat memperoleh modal usaha secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saingnya di pasar (Ascarya, 2021).

Ketiga, keuangan digital Islami meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi. Lebih jauh lagi, hal ini memfasilitasi pencatatan transaksi keuangan yang lebih akurat, cepat, dan dapat dilacak. Proses ini selaras dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menekankan kontrak yang jelas dan transaksi yang adil antara debitur dan kreditur. Oleh karena itu, keuangan digital Islami akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan Islami.

Keempat, keuangan digital Islam berperan dalam memperkuat ekosistem keuangan Islam di tingkat nasional. Sinergi antara perbankan Islam, fintech Islam, lembaga pengelola zakat, dan UMKM membentuk ekosistem ekonomi Islam yang terintegrasi dan saling mendukung. Ekosistem ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri keuangan Islam tetapi juga meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional dan mendukung upaya pembangunan berkelanjutan (OJK, 2023).

Dengan demikian, keuangan digital Islam bukan hanya bentuk inovasi berbasis teknologi tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan sistem ekonomi inklusif dan adil yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

4. Peluang Dan Tantangan Digital Finance Syariah

Keuangan digital syariah memiliki prospek pengembangan yang sangat menjanjikan di Indonesia. Potensi ini didukung oleh berbagai faktor strategis yang saling terkait.

Pertama, populasi Muslim yang dominan merupakan kekuatan pendorong utama di balik pertumbuhan keuangan digital syariah. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah terus meningkat. Hal ini membuka peluang pasar yang luas untuk pengembangan layanan keuangan digital yang sesuai dengan syariah, termasuk perbankan digital syariah, fintech syariah, dan pengelolaan dana sosial syariah.

Kedua, perkembangan teknologi digital yang pesat, khususnya penggunaan internet dan smartphone yang tinggi, merupakan faktor pendorong utama. Kemudahan akses terhadap teknologi memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan berbasis aplikasi secara lebih praktis dan efisien. Situasi ini mendukung perluasan akses terhadap layanan keuangan syariah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau.

Ketiga, keberadaan regulasi yang mendukung dan lembaga keuangan syariah yang semakin kuat merupakan fondasi penting bagi pengembangan keuangan digital syariah. Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, telah merumuskan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat sektor keuangan syariah. Selain itu, dukungan dari perbankan syariah, fintech syariah, serta lembaga pengelola zakat dan wakaf memperkuat ekosistem keuangan syariah digital di Indonesia.

5. Kesimpulan

Keuangan digital syariah adalah suatu inovasi penting dalam sistem keuangan saat ini karena menggabungkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan. Dengan beragam layanan seperti banking mobile syariah, fintech syariah, dan pengelolaan dana sosial secara digital, keuangan digital syariah meningkatkan aksesibilitas keuangan, membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperkuat sistem ekonomi Islam. Dengan adanya dukungan dari regulasi, kemajuan teknologi, dan besarannya potensi pasar di Indonesia, keuangan digital syariah memainkan peran penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. (2021). Pengembangan keuangan syariah digital di Indonesia. Bank Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional. (2022). Pengembangan crowdfunding dan wakaf digital. BAZNAS.

Badan Amil Zakat Nasional. (2023). Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah digital. BAZNAS.

BINUS University. (2025). Perkembangan model bisnis keuangan digital di Indonesia. BINUS University.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa DSN-MUI tentang prinsip-prinsip keuangan syariah. DSN-MUI.

Digital Business Journal. (2024). Transformasi digital dalam sektor keuangan. Digital Business Journal.

Investopedia. (2019). Financial technology (FinTech). Investopedia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap pengembangan dan penguatan keuangan syariah Indonesia. OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Transformasi digital sektor jasa keuangan. OJK.

Syahrul Daffa, & Hidayat. (2024). Digitalisasi layanan keuangan dan dampaknya terhadap sistem keuangan. Jurnal Bisnis Digital.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image