Efektifkah PP Tunas Melindungi Anak di Ruang Digital?
Agama | 2026-01-11 14:21:30Efektifkah PP Tunas Melindungi Anak di Ruang Digital?
Oleh: Gita Agustiana, S.Pd. (Pemerhati Kebijakan)
Hasan Al-Bashri berkata: “Wahai pemuda, kalian adalah hari ini, dan kami adalah kemarin. Jika kalian rusak, maka esok tidak akan ada.”
Makna perkataan ini sangat dalam: nasib masa depan umat dan negara sepenuhnya ditentukan oleh kualitas generasi mudanya hari ini. Jika generasi saat ini rusak, maka hancurlah peradaban sebuah negara. Sebaliknya, jika generasi tumbuh kuat, beriman, dan berilmu, maka kebangkitan umat dan negara akan terwujud.
Begitu vitalnya peran generasi dalam membangun peradaban. Namun sayangnya, kondisi generasi hari ini justru sangat memprihatinkan. Anak-anak dan remaja semakin masif terpapar konten pornografi, praktik perundungan (bullying), serta gaya hidup liberal melalui media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang menunjukkan bahwa 48 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Media sosial tidak hanya menjadi ruang interaksi, tetapi juga menjadi pemicu kerapuhan mental anak dan remaja, bahkan mendorong sebagian dari mereka pada tindakan bunuh diri.
Fenomena ini terjadi karena anak-anak dan remaja kerap membandingkan hidupnya dengan kehidupan orang lain yang tampak lebih cantik, kaya, dan bahagia di media sosial. Akibatnya, muncul rasa rendah diri, putus asa, hingga tekanan psikologis berat. Ditambah lagi dengan praktik cyberbullying berupa ejekan, hinaan, dan ancaman yang dilakukan secara terus-menerus, yang pada akhirnya mendorong sebagian korban memilih mengakhiri hidupnya.
Tidak hanya itu, paparan konten pornografi di internet juga menjadi persoalan serius. UNICEF mencatat bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan 50 persen di antaranya pernah terpapar konten dewasa. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah menangani 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025.
Data tersebut sejalan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet, dengan mayoritas mengakses media sosial.
PP Tunas: Solusi atau Sekadar Tambal Sulam?
Menyadari urgensi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan di ruang digital.
PP Tunas bertujuan memastikan anak memperoleh akses digital yang aman dan sesuai usia. Secara khusus, regulasi ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), antara lain:
l Melakukan verifikasi usia pengguna agar anak tidak mudah mengakses konten yang tidak sesuai.
l Menyediakan pengamanan teknis dan kontrol konten untuk mencegah paparan materi negatif.
l Menjadi dasar hukum perlindungan anak di dunia maya.
Meski demikian, PP Tunas sejatinya belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Permasalahan generasi bukan semata-mata terletak pada teknologi, melainkan pada sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini melahirkan generasi yang jauh dari nilai-nilai agama, baik dalam cara berpikir maupun berperilaku.
Pembatasan akses media sosial hanyalah solusi pragmatis yang bertumpu pada aspek teknis semata. Solusi ini tidak komprehensif, terlebih dalam sistem kapitalisme, generasi diposisikan sebagai aset ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan materi, salah satunya melalui media sosial. Dengan demikian, PP Tunas berpotensi menjadi solusi semu yang tidak menyelesaikan masalah secara mendasar.
Islam dan Perlindungan Generasi di Ruang Digital
Dalam Islam, teknologi termasuk bagian dari madaniyah yang boleh digunakan. Namun, media sosial ibarat pisau bermata dua: dapat digunakan untuk kebaikan atau keburukan, tergantung sistem dan nilai yang mengaturnya. Dalam sistem sekuler saat ini, konten-konten negatif justru dominan, sementara konten kebenaran—terutama yang mengarah pada Islam kaffah dan kebangkitan umat—sering tenggelam.
Media sosial hari ini kerap berjalan sesuai kepentingan oligarki dan kekuatan global, bukan kepentingan pembinaan generasi. Di sinilah pentingnya pemahaman yang benar, karena pemikiran akan membentuk perilaku.
Berbeda halnya ketika negara dinaungi oleh aturan Islam. Dalam perspektif Islam, perlindungan generasi dari dampak buruk ruang digital adalah tanggung jawab negara (ri‘āyah), bukan semata tanggung jawab individu atau keluarga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”“Imam (pemimpin negara) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ruang digital dipandang sebagai wilayah publik strategis yang berpengaruh langsung terhadap akidah, akhlak, dan pola pikir generasi. Negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menyaring konten yang merusak.
Upaya Negara Islam Melindungi Generasi di Ruang Digital
1. Regulasi Konten Berbasis Akidah dan Akhlak Negara Islam menyaring dan melarang konten yang merusak akidah, merusak akhlak (pornografi, kekerasan, budaya hedonisme), serta mengaburkan halal dan haram.Allah SWT berfirman:“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”(QS. Ali Imran: 104)
2. Kontrol Platform dan Algoritma DigitalNegara tidak tunduk pada korporasi global. Algoritma platform diatur agar tidak mendorong konten adiktif dan destruktif, serta diwajibkan tunduk pada standar syariat.
3. Pendidikan Literasi Digital Berbasis IslamKurikulum negara mengajarkan adab bermedia, menjaga pandangan dan lisan digital, serta menanamkan kesadaran hisab dan pertanggungjawaban akhirat.
4. Sistem Sanksi Tegas dan MendidikNegara memberikan sanksi kepada produsen dan penyebar konten perusak generasi, dengan tujuan pencegahan (zajr), pendidikan (ta’dīb), dan perlindungan masyarakat.
5. Produksi Konten Positif dan MencerdaskanNegara mengembangkan media Islami berkualitas, mendanai film, animasi, game, dan platform edukatif yang membangun karakter generasi.
6. Penguatan Peran Keluarga dengan Dukungan NegaraNegara membekali orang tua dengan panduan pengasuhan digital Islami dan menjamin kesejahteraan keluarga agar pendidikan anak tidak terabaikan.
7. Pembentukan Hisbah DigitalNegara membentuk lembaga hisbah digital untuk mengawasi ruang siber, menindak penyimpangan, dan melakukan edukasi preventif.
Penutup
Seluruh upaya tersebut hanya akan terwujud ketika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah. Dari sinilah akan lahir generasi kuat, beriman, dan berkepribadian Islam—generasi yang mampu mengubah peradaban dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana Umar bin Khattab, Khalid bin Walid, Utsman bin Affan, hingga Muhammad al-Fatih.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
