Makan Bergizi Gratis dan Amanah Kekuasaan
Politik | 2026-01-07 18:52:34
CATATAN UMAT MUSLIM INDONESIA TERHADAP SETAHUN BERJALANNYA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Dalam perspektif Islam, negara dipandang sebagai khalifah fil ardh—wakil manusia di muka bumi yang memikul amanah untuk membela kemaslahatan umat, terutama kaum yang lemah: anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan mustadh'afin. Undang-undang negara Republik Indonesia sendiri mensyaratkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari segala bentuk kekurangan gizi dan ketidakadilan sosial. Maka ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkenalkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional pada 6 Januari 2025, ia dipandang sebagai langkah besar untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut, menjawab masalah gizi dan stunting yang telah lama membelenggu masa depan generasi bangsa.
Namun satu tahun berjalan, dalam kondisi masyarakat Muslim yang mengedepankan akal ('aql), amanah (amanah), keadilan ('adl), dan musyawarah (syura), pertanyaan mendasar harus diturunkan: apakah MBG telah dijalankan sebagai wujud nyata dari maslahah (kepentingan umum) atau jangan-jangan hanya menjadi fenomena kebijakan simbolik yang sarat dengan kekeliruan administrasi, menyebabkan etis, dan konsekuensi sosial yang tidak diantisipasi secara? Jawaban atas pertanyaan ini tidak sederhana, namun data terbaru, laporan media, dan indikator sosial menampilkan kombinasi pencapaian signifikan dan masalah struktural yang harus menjadi catatan umat Muslim Indonesia secara kritis.
Pertama, fakta dan data program MBG sejauh ini menunjukkan jangkauan yang masif secara kuantitatif. Menurut pernyataan resmi Presiden Prabowo pada awal Januari 2026, program MBG telah menjangkau 55 juta penerima manfaat, termasuk anak sekolah, ibu hamil, dan lansia, hanya dalam waktu satu tahun sejak peluncurannya. Pemerintah bahkan menargetkan MBG akan menjangkau seluruh desa di Indonesia pada akhir tahun 2026, dengan target total sekitar 82,9 juta penerima. Laporan lain dari Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan angka serupa—lebih dari 36,7 juta masyarakat yang menerima 1,4 miliar porsi makanan berkualitas selama tahun pertama program. Ini merupakan angka yang secara statistik menampilkan ambisi negara untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan nutrisi sebagai urusan publik yang bukan sekadar kebijakan basa-basi.
Namun angka statistik besar ini tidak serta-merta menjamin kualitas pelaksanaan. Dalam kajian Islam, tindakan negara tidak bisa hanya diukur dari niat baik atau besar kecilnya angka pemberian manfaat, tetapi harus diuji berdasarkan dampak nyata di masyarakat (al-maslahah al-mu'tabarah) dan kesesuaian pelaksanaannya dengan prinsip keadilan, transparansi, serta bebas dari mafsadah (kerugian) yang signifikan. Umat Muslim mengajarkan bahwa ketika suatu kebijakan publik lebih menyebabkan banyak mudarat daripada manfaat, maka kebijakan tersebut telah gagal memenuhi standar etika syariah yang mengutamakan kesejahteraan umat. Dalam konteks ini, sejumlah laporan media dan lembaga masyarakat menunjukkan adanya masalah serius dalam implementasi MBG.
Beberapa media pemberitaan melaporkan bahwa program ini menuai sorotan tajam dari publik dan lembaga pengawas. Ada catatan soal kasus keracunan makanan yang meningkat secara signifikan, yang sempat memicu desakan untuk menangguhkan sementara program tersebut. Menurut data lembaga independen, jumlah kasus keracunan yang dilaporkan mencapai ribuan—angka yang termasuk dari ratusan hingga ribuan kasus dalam bulan-bulan tertentu—yang menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan pengolahan, standar higienis, dan pengawasan operasional dapur-dapur MBG di lapangan. Pernyataan resmi pemerintah kemudian menyatakan bahwa angka cacat atau kerusakan eksekusi sangat kecil dibandingkan jumlah total porsi yang disajikan, tetapi laporan keracunan tetap menjadi luka etis yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Selain masalah teknis makanan, kritik lain datang dari lembaga pengawas antikorupsi yang menemukan adanya keterlibatan lembaga yang berafiliasi dengan terpidana kasus korupsi dalam jaringan pelaksanaan MBG, yang menimbulkan pertanyaan tentang integritas tata kelola dana publik. Ini merupakan seruan bagi masyarakat Muslim untuk kembali menegaskan bahwa amanah kekuasaan adalah tanggung jawab moral yang harus bebas dari praktik-praktik yang menjauhkan negara dari prinsip keadilan dan bersih dari korupsi (fusus al-mali ahl al-zulum).
Data dan fakta tersebut menunjukkan bahwa meskipun MBG sebagai ide besar memiliki tujuan mulia—mengatasi gizi buruk, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menekan stunting—pelaksanaannya masih jauh dari standar pelaksanaan yang konsisten dan akuntabel. Ini menjadi sorotan umat Islam yang secara normatif menekankan tanggung jawab negara bukan hanya memberi makan, tetapi memberi makan yang aman, halal, higienis, dan sesuai etika yang mengajarkan kebutuhan manusia. Negara yang amanah, dalam perspektif Islam, tidak cukup memikirkan hasil yang bersifat kuantitatif, namun lebih jauh lagi harus menjadikan kebijakan proses pelaksanaannya sebagai wujud keadilan dan kemaslahatan umat.
Kritik rasional juga datang dari para ekonom dan pengamat kebijakan publik. Sejumlah analis menilai bahwa dampak ekonomi MBG terhadap ketahanan keluarga atau pertumbuhan ekonomi daerah ternyata tidak separah yang diharapkan. Ada bantuan survei yang menunjukkan bahwa program tersebut hanya memberi sedikit saja membantu pengeluaran rumah tangga, sementara sejumlah ekonom menggarisbawahi bahwa MBG belum secara signifikan meningkatkan produktivitas ekonomi atau kualitas pendidikan meskipun jangkauannya luas. Ini menuntut umat Islam yang memiliki tradisi intelektual untuk menyikapi sesuatu lebih dari sekadar retorika pemerintahan: apakah dana publik telah dialokasikan secara efisien, tertarget, dan benar-benar menambah nilai bagi masyarakat yang paling membutuhkan?
Dalam kerangka Islam, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pemeliharaan kehidupan (hifzh al-nafs) yang adil dan layak bagi semua warganya. Ketika suatu negara mengklaim telah menyediakan makanan bergizi gratis bagi puluhan juta warganya, maka klaim tersebut harus diuji dengan indikator riil—apakah gizi anak meningkat secara statistik? Apakah angka stunting turun? Apakah keluarga miskin merasakan keringanan beban hidup? Apakah makan bergizi itu benar-benar bergizi dan aman secara kesehatan? Sayang, hingga kini pemerintah belum mempublikasikan data komprehensif yang memenuhi standar ilmiah independen, misalnya survei nutrisi nasional, data kesehatan komunitas sebelum dan sesudah program, atau penelitian akademik yang memaparkan dampak jangka menengah. Tanpa data semacam ini, umat Muslim dan masyarakat luas hanya menerima narasi pemerintah yang belum melaksanakan tujuan secara objektif.
Dialog umat Islam terhadap kebijakan ini juga mencerminkan dinamika sosial politik yang lebih luas. Ada yang memuji pencapaian pemerintah terkait jangkauan luas MBG, melihatnya sebagai bukti negara hadir di tengah rakyat, terutama anak-anak yang memiliki potensi masa depan. Namun, ada pula suara kritis yang menganggap program ini merupakan simbol populis semata, kurang menghadirkan perubahan substantif dalam pola gizi keluarga atau memerangi ketimpangan struktural yang menjadi akar masalah kemiskinan dan malnutrisi. Umat Muslim, dalam tradisi intelektualnya, diajak membaca kenyataan ini secara jernih—mengakui capaian, namun juga berani menegur kekeliruan.
Akhirnya, posisi umat Muslim Indonesia bukan sekadar menjadi penonton pasif. Islam mengajarkan prinsip amar ma'ruf nahi munkar—mengajak yang baik dan mencegah yang buruk—dalam ranah publik maupun privat. Kritik umat atas MBG bukan berarti menolak niat baik pemerintah, tetapi menegaskan bahwa kebijakan publik, terutama yang menyentuh hak hidup dasar seperti pangan, harus dilaksanakan dengan amanah, transparan, dan terukur secara ilmiah. Negara yang menegakkan amanahnya berarti memberi makan dengan cara yang memberi kehormatan kepada kaum yang diberi makan—bukan sekadar memberi porsi, tetapi memberi kualitas, perlindungan, dan keadilan.
Dalam satu tahun perjalanan MBG, umat Muslim Indonesia telah memperoleh pelajaran penting: bahwa niat baik negara harus diuji oleh kejernihan data, integritas pelaksanaan, serta dampak sosial yang bisa dirasakan secara nyata. Dan dalam ujian itulah, tanggung jawab kita sebagai warga sekaligus sebagai bagian komunitas moral terus menuntut keadilan yang sejati, bukan sekadar nutrisi gratis yang substansinya kosong.
---
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
