Musyarakah: Akad Bagi Hasil atau Sekadar Formalitas Syariah?
Agama | 2026-01-04 19:39:00Dalam khazanah fiqh muamalah, musyarakah menempati posisi yang istimewa. Ia bukan sekadar akad bisnis, melainkan simbol kerja sama ekonomi yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan pembagian risiko. Setiap pihak yang terlibat menyatukan modal, tenaga, atau keahlian, lalu berbagi keuntungan dan menanggung kerugian secara proporsional. Secara normatif, musyarakah mencerminkan spirit ekonomi Islam yang menolak eksploitasi dan menegaskan prinsip risk sharing, bukan risk transfer.
Namun, pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah musyarakah dalam praktik keuangan syariah hari ini benar-benar dijalankan sebagai akad bagi hasil, atau justru hanya menjadi formalitas syariah yang kehilangan substansinya?
Idealitas Musyarakah dalam Fiqh Muamalah
Secara konseptual, musyarakah menuntut adanya kemitraan sejajar. Tidak boleh ada pihak yang memposisikan diri sebagai pihak dominan yang bebas risiko, sementara pihak lain menanggung beban ketidakpastian. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keadilan (al-‘adl) dan harta (hifz al-mal).
Dalam kerangka ini, musyarakah bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen moral. Ia mengajarkan tanggung jawab kolektif, kejujuran, dan kesediaan menanggung konsekuensi bersama. Inilah yang membedakan ekonomi Islam dari sistem keuangan berbasis utang dan bunga.
Praktik Musyarakah yang Menyimpang
Sayangnya, dalam praktik di banyak lembaga keuangan syariah, musyarakah sering kali mengalami reduksi makna. Tidak jarang akad ini dijalankan dengan pola yang menyerupai pembiayaan konvensional. Risiko usaha secara de facto dibebankan hampir sepenuhnya kepada nasabah, sementara lembaga keuangan menuntut keuntungan yang relatif pasti.
Dalam beberapa kasus, kerugian usaha tidak benar-benar dibagi. Nasabah tetap diwajibkan mengembalikan modal lembaga keuangan, bahkan ketika usaha gagal bukan karena kelalaian. Musyarakah pun berubah menjadi akad “bagi hasil di atas kertas”, tetapi “bagi risiko” nyaris tidak ada. Ketika kondisi ini terjadi, musyarakah kehilangan ruhnya dan hanya berfungsi sebagai label syariah untuk membungkus praktik yang secara substansi problematis.
Dorongan Bisnis dan Dilema Kepatuhan Syariah
Fenomena ini tidak muncul tanpa sebab. Tekanan target bisnis, tuntutan stabilitas pendapatan, serta kekhawatiran terhadap risiko sering membuat lembaga keuangan syariah mengambil jalan aman. Akad berbasis bagi hasil dianggap terlalu kompleks, berisiko tinggi, dan sulit diawasi. Akibatnya, prinsip kehati-hatian (prudential principle) sering kali dipahami secara sempit, hingga mengorbankan prinsip keadilan yang justru menjadi fondasi ekonomi Islam.
Di sinilah muncul dilema serius: ketika lembaga keuangan syariah lebih sibuk menghindari risiko daripada membaginya, apakah mereka masih setia pada nilai dasar syariah? Jika musyarakah hanya dipilih karena “halal secara administratif”, maka yang terjadi bukanlah Islamisasi ekonomi, melainkan sekadar islamisasi terminologi.
Mengembalikan Substansi Musyarakah
Mengkritik praktik musyarakah bukan berarti menafikan peran lembaga keuangan syariah. Sebaliknya, kritik ini justru penting agar industri keuangan syariah tidak terjebak dalam formalisme. Musyarakah perlu dikembalikan pada hakikatnya sebagai akad kemitraan, bukan akad pembiayaan terselubung.
Hal ini menuntut keberanian institusi untuk:
1.benar-benar menerapkan pembagian risiko secara adil
2. meningkatkan transparansi usaha,
3. memperkuat fungsi pengawasan syariah, dan
4. menempatkan maqashid syariah di atas sekadar kepatuhan kontraktual.
Tanpa langkah tersebut, musyarakah akan terus berada dalam paradoks: diagungkan dalam teori, tetapi dipinggirkan dalam praktik.
Musyarakah sejatinya adalah wajah ideal ekonomi Islam—ekonomi yang menolak ketimpangan dan menegaskan kebersamaan. Namun, ketika akad ini direduksi menjadi formalitas syariah, maka yang tersisa hanyalah nama tanpa makna. Tantangan ke depan bukan sekadar memperbanyak produk musyarakah, melainkan memastikan bahwa nilai keadilan dan kemitraan benar-benar hidup di dalamnya.
Jika tidak, musyarakah akan terus dipertanyakan: akad bagi hasil yang membebaskan, atau sekadar simbol syariah yang kehilangan ruhnya?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
