Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ananda Febri Arifin 2024

Etika yang tak Pernah Berani

Hukum | 2026-01-02 17:18:54
Ilustrasi : Ketika etika kehilangan keberanian, keadilan hanya tinggal simbol (sumber : freepik.com)

Indonesia tidak kekurangan kode etik. Ia ada di hampir setiap profesi, ditulis rapi, dibacakan dalam sumpah, dan dipajang sebagai simbol moralitas. Namun di balik kerapian itu, etika sering kehilangan keberanian paling mendasarnya: keberanian untuk melawan kekuasaan. Pelanggaran yang dilakukan mereka yang lemah ditindak cepat dan tegas, sementara pelanggaran oleh mereka yang berpengaruh kerap diperlakukan sebagai kesalahan prosedural yang bisa dimaklumi. Di titik ini, etika tidak lagi menjadi penjaga moral, melainkan alat kompromi yang sopan dan aman bagi yang kuat.

Etika pada dasarnya diciptakan untuk mengisi ruang yang tidak mampu dijangkau hukum positif. Ia bekerja di wilayah nilai, niat, dan tanggung jawab moral. Karena itu, kode etik sering dipuja sebagai standar yang lebih luhur daripada sekadar legalitas. Namun dalam praktik di Indonesia, justru di wilayah inilah problem paling serius muncul. Etika kehilangan daya gigitnya bukan karena ia terlalu lunak, melainkan karena ia terlalu takut.

Dalam banyak institusi, penegakan kode etik ditempatkan sebagai urusan internal yang harus dijaga “keseimbangannya”. Keseimbangan yang dimaksud sering kali bukan antara keadilan dan kemanusiaan, melainkan antara moral dan kepentingan. Akibatnya, proses etik tidak lagi berangkat dari pertanyaan “apa yang benar”, tetapi “siapa yang terlibat”. Ketika aktor yang terlibat memiliki posisi strategis, reputasi besar, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan, etika mulai berbicara dengan bahasa yang lebih lunak dan penuh toleransi.

Pola ini menciptakan ilusi keadilan. Publik disuguhi sanksi-sanksi ringan yang dikemas sebagai bentuk pembinaan, seolah-olah pelanggaran etik adalah kesalahan teknis yang bisa diperbaiki tanpa konsekuensi serius. Padahal, pelanggaran etik terutama dalam profesi yang menyentuh kepentingan publik bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan sosial. Ketika pengkhianatan ini tidak ditindak secara tegas, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: etika bisa dinegosiasikan.

Sering kali, pembelaan klasik yang muncul adalah bahwa kode etik tidak boleh disamakan dengan hukum pidana. Etika, kata mereka, bertujuan mendidik, bukan menghukum. Argumen ini secara teoritis benar, tetapi secara praktis bermasalah. Pendidikan etika tanpa konsekuensi yang setimpal justru melahirkan kepatuhan semu. Ia tidak membentuk kesadaran moral, melainkan kecakapan untuk menghindari sanksi. Dalam jangka panjang, etika berubah dari pedoman nilai menjadi sekadar formalitas administratif.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Penegakan etika yang tidak berani juga berdampak langsung pada legitimasi hukum formal. Ketika publik melihat bahwa pelanggaran etik oleh aktor kuat dapat diselesaikan dengan kompromi internal, kepercayaan terhadap sistem hukum ikut terkikis. Etika yang seharusnya menjadi fondasi moral hukum justru mempercepat erosi kepercayaan publik terhadap institusi. Dalam konteks ini, etika yang gagal bukan hanya persoalan moral, tetapi juga persoalan politik dan demokrasi.

Lebih ironis lagi, publik hampir selalu ditempatkan sebagai pihak yang harus menerima hasil tanpa pernah dilibatkan dalam proses. Keputusan etik diumumkan secara singkat, tanpa penjelasan memadai, atas nama menjaga marwah institusi. Transparansi dianggap ancaman, padahal justru di situlah legitimasi etika seharusnya dibangun. Etika yang disembunyikan dari publik bukanlah etika yang kuat, melainkan etika yang rapuh dan defensif.

Jika pola ini terus dibiarkan, kita sedang menormalisasi satu budaya berbahaya: budaya di mana keberanian moral dikorbankan demi stabilitas semu. Etika tidak lagi menjadi alat koreksi kekuasaan, melainkan mekanisme untuk melindunginya dari kritik. Dalam situasi seperti ini, pelanggaran etik tidak pernah benar-benar diselesaikan ia hanya ditenangkan, ditunda, dan dilupakan.

Etika seharusnya berdiri sebagai standar yang tidak bisa ditawar, justru ketika berhadapan dengan kekuasaan. Ketika kode etik kehilangan keberanian untuk menegur yang kuat, ia berhenti menjadi penjaga moral dan berubah menjadi simbol kosong. Etika yang tidak berani bukan hanya gagal melindungi publik, tetapi juga mengajarkan satu pelajaran keliru: bahwa di negeri ini, moralitas selalu punya harga, tergantung siapa pelakunya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image