Di Antara Denyut dan Doa: Menafsir Ulang Kedokteran dalam Bingkai Pancasila
Sastra | 2025-12-25 15:58:05Ruang rumah sakit tidak pernah benar-benar sunyi, meskipun kadang terdengar hanya denting alat dan langkah cepat tenaga kesehatan. Sunyi di rumah sakit bukanlah ketiadaan suara, melainkan kepadatan rasa yang tidak selalu dapat dilafalkan. Di sana, manusia berhadapan langsung dengan batas-batas hidup yang selama ini jarang disadari: napas menjadi angka, nyeri menjadi bahasa, dan waktu menjadi sesuatu yang ditunggu dengan harap-harap cemas.
Di hadapan rasa sakit, identitas sosial perlahan kehilangan daya. Jabatan, popularitas, dan pencapaian seolah luluh dalam satu kenyataan sederhana: manusia tetap makhluk yang rapuh. Pada momen seperti itu, dunia kedokteran hadir sebagai penyangga. Ia menjadi tempat manusia menggantungkan harapan, memohon pertolongan, dan mempercayakan hidup kepada tangan orang lain.
Kedokteran, pada hakikatnya, tidak semata persoalan ilmu. Ia adalah pertemuan antara pengetahuan dan nurani. Sebuah profesi yang bukan hanya menuntut ketelitian, tetapi juga ketulusan. Namun, dalam realitas mutakhir, dunia kesehatan di Indonesia semakin dipenuhi persoalan yang sering kali menjauh dari nilai luhur penyelamatan manusia. Ketimpangan akses, biaya pelayanan yang memberatkan, sengketa medis, serta komersialisasi pendidikan kedokteran menjadi isu yang kerap mendominasi. Praktik medis yang semestinya berorientasi pada penyelamatan nyawa berisiko tereduksi menjadi proses administratif dan transaksi ekonomi.
Ketika sistem lebih menonjolkan efisiensi dan keuntungan, nilai filosofis kedokteran perlahan memudar. Maka, refleksi tentang arah dan makna praktik kedokteran menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Dalam upaya refleksi inilah Pancasila seharusnya hadir sebagai pondasi nilai. Pancasila bukan hanya simbol negara, melainkan kerangka etis yang mengikat seluruh praktik sosial, termasuk pelayanan kesehatan. Di ruang periksa dan lorong rumah sakit, Pancasila seharusnya menjadi kompas moral yang menuntun relasi antara tenaga kesehatan, negara, dan masyarakat.
Ketuhanan Yang Maha Esa: Kedokteran sebagai Amanah Moral
Sila pertama menempatkan kehidupan sebagai amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks kedokteran, ini menegaskan bahwa profesi dokter bukan hanya pekerjaan teknis, melainkan panggilan moral untuk merawat kehidupan dengan kesungguhan dan kerendahan hati.
Keputusan medis yang diambil dengan kehati-hatian, empati, dan integritas mencerminkan kesadaran bahwa hidup manusia tidak pernah boleh diperlakukan sebagai angka semata. Di tengah tekanan sistem, tuntutan administratif, dan beban layanan, kesadaran Ketuhanan menjadi kompas nurani agar praktik medis tidak kehilangan jiwa kemanusiaannya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Martabat Pasien sebagai Titik Pusat
Sila kedua menegaskan bahwa setiap manusia berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat. Kondisi ekonomi, latar wilayah, atau kelas sosial tidak boleh menjadi penentu kualitas perawatan.
Namun, ketimpangan layanan antara pusat dan daerah masih menjadi luka yang belum sepenuhnya terobati. Relasi dokter dan pasien pun kerap diwarnai ketimpangan kuasa, di mana pasien ditempatkan sebagai pihak pasif yang harus menerima tanpa ruang untuk memahami dan bertanya. Padahal, praktik yang beradab menuntut penghormatan terhadap otonomi pasien, kejujuran informasi, serta empati sebagai dasar pelayanan.
Kemanusiaan dalam kedokteran berarti memandang pasien bukan sebagai objek klinis, tetapi sebagai manusia utuh yang memiliki rasa takut, harapan, dan hak atas penjelasan yang layak.
Persatuan Indonesia: Kesehatan sebagai Ketahanan Bangsa
Sila ketiga memandang kesehatan sebagai kepentingan bersama seluruh bangsa. Sistem kesehatan yang timpang berpotensi melemahkan rasa keadilan kolektif dan merusak kepercayaan sosial. Ketika fasilitas, tenaga medis, dan teknologi hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, ketimpangan menjadi sumber ketidakpuasan dan jurang sosial semakin melebar.
Pemerataan layanan kesehatan, pembangunan fasilitas di daerah, serta penguatan sistem rujukan nasional adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga persatuan. Kesehatan satu wilayah berkaitan langsung dengan ketahanan nasional. Persatuan bangsa tidak mungkin kokoh jika ada kelompok yang terus tertinggal dalam akses hidup paling dasar: kesehatan.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Kebijakan yang Partisipatif
Sila keempat menuntut proses pengambilan kebijakan kesehatan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebijaksanaan. Kebijakan yang adil tidak mungkin lahir dari keputusan sepihak yang jauh dari realitas lapangan.
Suara pasien, tenaga kesehatan, akademisi, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan secara bermakna. Negara bukan hanya pengatur, tetapi juga penjamin ruang dialog yang setara. Musyawarah menjadi sarana untuk menyelaraskan kepentingan, memperbaiki sistem, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Tujuan Akhir Sistem Kesehatan
Seluruh nilai Pancasila berpuncak pada sila kelima. Keadilan sosial dalam bidang kesehatan berarti memastikan bahwa upaya memperoleh layanan medis tidak menjatuhkan manusia ke dalam kemiskinan, keterasingan, atau ketidakberdayaan.
Program jaminan kesehatan nasional merupakan langkah penting menuju tujuan tersebut. Namun, keadilan tidak akan tercapai tanpa pengelolaan yang berintegritas, pengawasan yang konsisten, serta keberanian politik untuk berpihak pada kelompok rentan.
Keadilan juga menyentuh pendidikan kedokteran. Biaya pendidikan yang tinggi dan iklim kompetisi ketat berisiko membentuk orientasi pragmatis sejak awal. Ketika pendidikan dipahami sebagai investasi ekonomi, nilai pengabdian mudah tersisih. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlebar jarak antara tenaga medis dan masyarakat yang seharusnya dilayani.
Teknologi Kesehatan dan Risiko Dehumanisasi
Perkembangan teknologi kesehatan menambah kompleksitas tantangan. Digitalisasi layanan dan kemajuan alat medis membawa efisiensi, tetapi juga risiko dehumanisasi. Ketika perhatian terpusat pada data, prosedur, dan layar, kehadiran empati dapat tereduksi.
Teknologi seharusnya menjadi alat yang memperkuat kualitas pelayanan dan relasi terapeutik, bukan menggantikannya. Dunia kesehatan harus tetap menjadikan manusia sebagai pusat, bukan sekadar target sistem.
Penutup
Membaca ulang praktik kedokteran dalam bingkai Pancasila merupakan keharusan moral dan kebangsaan. Refleksi ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk kembali pada nilai-nilai yang menopang pelayanan kesehatan.
Dunia kedokteran perlu dikembalikan pada tujuan utamanya: menjaga kehidupan dan martabat manusia. Ketika Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial benar-benar dihidupi, maka profesi kesehatan tidak lagi sekadar pekerjaan. Ia menjadi wujud tanggung jawab bangsa terhadap rakyatnya, dan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
Sumber Referensi
1. Kaelan. Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma; 2013.
2. Bertens K. Etika Kedokteran. Yogyakarta: Kanisius; 2011.
3. Thabrany H. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 2014.
4. Sujatmiko IG. Sosiologi Kedokteran. Jakarta: UI Press; 2010.
5. Nurhayati S, Suryawati C. Etika Profesi Kesehatan di Indonesia: Tinjauan Filosofis dan Praktis. Yogyakarta: Andi; 2021.
6. Wahyuni S. Bioetika dan HAM: Refleksi atas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media; 2020.
7. Beauchamp TL, Childress JF. Principles of Biomedical Ethics. Oxford University Press; 2019.
Artikel ini dibuat secara orisinal untuk tujuan edukasi. Jika Anda ingin mendiskusikan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar di bawah.
Oleh: Nabilla Wisavana
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
