Berhadapan dengan Pasal: Bagaimana KUHP Mengatur Pembuangan Bayi?
Hukum | 2025-12-25 09:52:56Kasus pembuangan bayi terus muncul dan mengguncang publik. Di balik tragedi itu, KUHP sebenarnya sudah mengatur secara tegas sanksi bagi siapa pun yang membuang atau menelantarkan bayi. Artikel ini mengulas bagaimana pasal-pasal tersebut bekerja dan apa konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Tangis bayi yang ditemukan di depan masjid, diselokan, dipinggir jalan, disungai maupun dikali itu mengiris hati siapa pun yang mendengarnya. Ia tidak meminta dilahirkan, namun justru ditinggalkan di dunia yang belum sempat ia kenali.Kasus pembuangan anak, terutama bayi yang baru lahir, bukan lagi cerita langka di Indonesia. Banyak orang tua yang menelantarkan anaknya begitu saja setelah melahirkan. Hampir setiap bulan, media memberitakan penemuan bayi di tempat yang tak layak: di tong sampah, di selokan, di kali atau sungai, bahkan di depan pagar rumah orang asing. Menurut data KPAI, puluhan kasus pembuangan bayi terjadi setiap tahun, sebagian besar dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Masalah ini bukan semata soal pelanggaran hukum. Ia mencerminkan kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, dan psikologis. Ada ibu yang takut akan pandangan buruk pada masyarakat karena hamil di luar nikah. Ada pula yang merasa tak mampu secara finansial ataupun ekonomi dalam membesarkan anak. Ketakutan, tekanan, dan rasa malu seringkali mendorong mereka mengambil langkah ekstrem.
Pasal 308 KUHP
Jika seorang ibu karna takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 430 UU 1/2023
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).
Adapun ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP yaitu tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, ancaman pidana dalam Pasal 429 ayat (1) UU 1/2023 tentang meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. Adapun Pasal 429 ayat (2) UU 1/2023 yaitu jika membuang anak menyebabkan luka berat dipidana penjara paling lama 7 tahun, dan jika menyebabkan kematian dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam Pasal 430 UU 1/2023 tersebut memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap sebagai suatu penderitaan. (Nafiatul Munawarah, 2023)
Meskipun kasus pembuangan bayi terus berulang di Indonesia, KUHP dan UU 1/2023 sebenarnya telah mengatur sanksi yang jelas terhadap pelaku; namun penegakan hukum saja tidak cukup, karena akar masalahnya terletak pada tekanan sosial, ekonomi, dan psikologis yang membutuhkan pendekatan sosial yang lebih komprehensif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
