Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H

KUHP Baru dan Ruang Demonstrasi yang Kian Menyempit

Hukum | 2026-01-25 06:36:56

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan besar dalam politik hukum pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang memicu perdebatan serius adalah Pasal 256 yang mengatur penyelenggaraan demonstrasi. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta bagi penyelenggara demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, sepanjang perbuatan tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran. Pengaturan ini dinilai menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi yang berisiko karena berpotensi diperlakukan sebagai perbuatan pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa unjuk rasa tidak memerlukan izin, melainkan pemberitahuan. Pemberitahuan dimaksudkan sebagai mekanisme koordinasi agar negara dapat menjamin keamanan dan ketertiban, bukan sebagai alat pembatasan hak. Dalam rezim hukum sebelumnya, pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan tidak ditempatkan sebagai tindak pidana, melainkan ditangani melalui langkah administratif seperti pembubaran atau pengamanan.

Sejumlah ahli hukum tata negara dan hukum pidana menilai Pasal 256 KUHP baru menunjukkan pergeseran paradigma yang problematik. Muhammad Isnur dari YLBHI menilai pemidanaan terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan berpotensi menciptakan efek gentar di masyarakat. Masyarakat menjadi enggan menyampaikan aspirasi karena khawatir berhadapan dengan proses pidana, meskipun aksi yang dilakukan bersifat damai. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan demonstrasi sebagai instrumen kontrol sosial terhadap kekuasaan. Prof. Aidul Fitriciada Azhari juga menyoroti ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut, khususnya frasa “kepentingan umum” dan “keonaran”, yang membuka ruang tafsir luas dan berpotensi menimbulkan penerapan yang subjektif oleh aparat penegak hukum.

Kritik lain datang dari kalangan akademisi yang menekankan asas ultimum remedium dalam hukum pidana. Pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir ketika mekanisme lain tidak efektif. Dalam konteks demonstrasi, tujuan menjaga ketertiban umum masih dapat dicapai melalui pendekatan administratif dan dialog, tanpa harus melibatkan sanksi pidana. Pengenaan pidana terhadap pelanggaran prosedural dinilai berlebihan dan tidak proporsional, terutama ketika tidak disertai unsur kekerasan.

Pemerintah memberikan penjelasan bahwa Pasal 256 tidak bertujuan membungkam kebebasan berpendapat. Pemerintah menegaskan bahwa yang dipidana bukanlah demonstrasi itu sendiri, melainkan ketiadaan pemberitahuan yang disertai akibat nyata berupa gangguan kepentingan umum atau keonaran. Pemberitahuan dipandang penting agar aparat dapat mengantisipasi dampak sosial seperti kemacetan, benturan antar kelompok, dan potensi konflik. Dari sudut pandang ini, pasal tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, perdebatan menjadi semakin tajam ketika Pasal 256 dianalisis menggunakan teori kemaslahatan dalam hukum Islam. Teori kemaslahatan memandang hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Dalam kerangka maqashid al-syariah, hukum bertujuan menjaga lima prinsip dasar, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kebebasan menyampaikan pendapat berkaitan langsung dengan perlindungan akal dan martabat manusia. Ekspresi pendapat di ruang publik merupakan bentuk penggunaan akal secara kolektif untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pasal 256 KUHP baru pada dasarnya mengandung tujuan kemaslahatan, yaitu menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusakan sosial. Dalam perspektif maslahah mursalah, negara dibenarkan menetapkan aturan administratif demi kepentingan bersama. Namun, teori kemaslahatan juga menuntut adanya proporsionalitas. Al-Syathibi menegaskan bahwa kemaslahatan harus bersifat nyata, umum, dan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar. Ketika kewajiban administratif seperti pemberitahuan dikaitkan langsung dengan sanksi pidana, potensi mudarat justru meningkat, terutama jika pasal tersebut diterapkan secara luas dan represif.

Efek gentar yang muncul akibat ancaman pidana dapat menghambat partisipasi publik. Dalam perspektif kemaslahatan, kondisi ini merupakan mafsadah karena melemahkan fungsi amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bernegara. Kritik dan aspirasi publik adalah bagian dari mekanisme koreksi sosial yang justru mendukung terciptanya kemaslahatan umum. Selain itu, ketidakjelasan norma dalam Pasal 256 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam teori kemaslahatan, ketidakpastian dan kesewenang-wenangan merupakan bentuk kerusakan yang harus dihindari karena merusak rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

Dengan demikian, jika ditinjau dari teori kemaslahatan, Pasal 256 KUHP baru perlu ditafsirkan dan diterapkan secara sangat ketat. Kemaslahatan ketertiban umum tidak boleh mengorbankan kemaslahatan yang lebih besar, yaitu kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi dan negara hukum. Hukum pidana seharusnya berfungsi melindungi masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan. Penegakan Pasal 256 yang sejalan dengan prinsip kemaslahatan hanya dapat terwujud apabila pidana benar-benar ditempatkan sebagai upaya terakhir, diterapkan secara proporsional, dan tidak digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image