Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

7 Perlengkapan Polisi yang Digunakan Saat Bertugas

Info Terkini | Friday, 11 Mar 2022, 12:41 WIB
Sumber gambar: pexels.com/Alotrobo

Polisi adalah salah satu pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban yang memiliki resiko tinggi. Oleh karena itu, seorang petugas kepolisian memiliki sejumlah perlengkapan yang umumnya digunakan saat bertugas di lapangan.

Namun apa saja perlengkapan polisi yang dimaksud?

Pada artikel kali ini, saya akan sedikit menjelaskan mengenai beberapa jenis perlengkapan yang umumnya dimiliki oleh para petugas kepolisian.

Daftar Perlengkapan Polisi

Berikut adalah beberapa daftar perlengkapan yang umumnya dimiliki oleh seorang polisi.

Handcuff

Handcuff atau yang lebih dikenal dengan sebutan borgol adalah salah satu perlengkapan yang biasanya dimiliki oleh semua polisi. Alat yang satu ini memiliki fungsi untuk membatasi mobilitas pelaku kejahatan yang ditangkap. Alat ini sendiri digunakan dengan cara dipasangkan di tangan target (pelaku kejahatan).

Flashlight

Flashlight atau senter juga termasuk salah satu jenis perlengkapan yang umumnya dimiliki oleh polisi. Alat ini memiliki fungsi untuk mempermudah polisi ketika melakukan pelacakan atau operasi penangkapan di malam hari atau di tempat gelap.

Gloves

Perlengkapan selanjutnya yang umumnya dimiliki oleh polisi adalah gloves atau sarung tangan. Sarung tangan ini sendiri biasanya digunakan untuk melindungi tangan polisi ketika bertugas dan juga menjaga agar sidik jari polisi tidak menempel pada tubuh korban ketika melakukan evakuasi.

Perlengkapan yang satu ini termasuk salah satu yang sangat umum dan dapat ditemukan di banyak toko alat safety.

Bulletproof Vest

Ketika bertugas di lapangan, terutama dalam operasi penangkapan, bulletproof vest atau jaket anti peluru adalah salah satu perlengkapan wajib yang harus dikenakan oleh seorang polisi. Rompi safety ini dibuat dari bahan khusus yang berfungsi melindungi tubuh penggunanya (polisi) dari lesatan peluru.

Senjata Api

Sebagai bentuk perlindungan diri dan juga alat untuk membekuk pelaku kejahatan, setiap polisi dibekali dengan senjata api.

Jika anda menemui sejumlah aksi anarkis, umumnya anda akan dapat melihat polisi yang mengamankan akan memiliki senjata api tertentu yang melengkapi seragam mereka.

Jenis senjata api yang dimiliki oleh polisi pun beragam, mulai dari Revolver, Beretta 9mm, M1911, MP5 (biasanya digunakan D88) dan lainnya. Selain senjata api, tentunya polisi juga dilengkapi dengan amunisi.

Amunisi ini adalah sebuah benda bersifat balistik yang didalamnya memiliki bahan peledak. Amunisi ini menjadi benda yang dilontarkan ketika senjata api ditembakkan.

Mobil

Beberapa polisi seperti polantas bekerja dengan menggunakan mobil sebagai kendaraan. Keberadaan fasilitas mobil ini mempermudah polisi dalam melakukan patroli dan juga mengakses tempat terjadinya kejahatan. Meskipun demikian, terdapat juga beberapa polisi yang menggunakan motor sebagai alat transportasinya.

Traffic Safety Cone

Traffic Safety Cone adalah salah satu perlengkapan yang umumnya digunakan oleh para polantas untuk mengatur dan menertibkan lalu lintas. Alat yang satu ini memiliki bentuk seperti kerucut dengan warna yang mencolok. Warna mencolok ini ditujukan untuk membuat pengemudi di jalan dapat melihat alat ini dengan jelas, sehingga tidak melalui jalur yang ditandai.

Dalam penggunaannya, polantas umumnya menggunakan alat ini untuk membuka dan menutup jalur/jalan sementara.

Selain digunakan oleh polantas, alat ini juga sering digunakan oleh pekerja konstruksi yang melakukan pekerjaan perkerasan jalan.

Meskipun merupakan perlengkapan polisi, traffic safety cone sendiri dapat ditemukan dan dibeli di banyak toko alat safety dan marketplace lokal di Indonesia.

Itulah sedikit ulasan dari saya mengenai perlengkapan polisi yang umumnya dimiliki oleh aparat negara ini. Semoga tulisan ini bermanfaat. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image