Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ruzain Aditya JiFi

IMBT atau KPR: Mana yang Lebih Halal dan Menguntungkan?

Bisnis | 2025-12-05 16:10:39
Rumah indah, akadnya harus lebih indah, halal dan tanpa riba.

Dalam Islam, pembiayaan rumah dibolehkan selama akad dan mekanismenya sesuai dengan prinsip syariah. IMBT menggunakan akad sewa (ijarah) yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan, sehingga keuntungan bank berasal dari ujrah yang halal dan bukan dari bunga. Sebaliknya, KPR konvensional menggunakan akad utang-piutang yang disertai bunga, yang termasuk riba dan diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an, hadis, kaidah fiqh, serta ditegaskan dalam fatwa ulama. Oleh karena itu, dari sisi kehalalan, IMBT lebih sesuai dengan ketentuan syariah dibandingkan KPR konvensional.

Dari sisi keuntungan finansial, KPR konvensional sering dianggap lebih praktis dan cepat dalam proses pengajuan, serta cicilan awal yang tampak lebih ringan. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat beban bunga yang menyebabkan total pembayaran menjadi lebih besar. Sementara itu, IMBT menawarkan skema yang lebih transparan karena besaran ujrah dan jangka waktu sewa disepakati sejak awal, sehingga tidak ada tambahan yang bersifat riba. Secara ekonomi, keuntungan IMBT terletak pada kepastian akad dan terhindarnya nasabah dari beban bunga yang terus berkembang.

Dalam perspektif Islam, keuntungan sejati tidak hanya diukur dari aspek materi, tetapi juga dari keberkahan dan ketenangan dalam kepemilikan harta. IMBT dinilai lebih menguntungkan dalam makna yang lebih luas karena menjaga harta dari unsur riba dan sesuai dengan prinsip muamalah yang halal. Dengan demikian, meskipun KPR konvensional menawarkan kemudahan teknis, IMBT tetap menjadi pilihan yang lebih utama bagi seorang Muslim yang ingin memperoleh rumah dengan cara yang halal, berkah, dan menenteramkan hati.

Penutup dengan Refleksi

Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa keberkahan dalam kepemilikan rumah tidak ditentukan oleh cepatnya proses, ringannya cicilan awal, atau besar kecilnya keuntungan materi, melainkan oleh sejauh mana mekanisme pembiayaannya sesuai dengan prinsip syariah. Sebuah akad dinilai baik apabila berlangsung secara jujur, terbuka, dan terbebas dari riba serta unsur kedzaliman. IMBT sebagai skema pembiayaan berbasis sewa memberikan alternatif yang lebih selaras dengan nilai-nilai muamalah dibandingkan KPR konvensional yang bertumpu pada bunga.

Ketentuan pembiayaan rumah dalam Islam bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga pedoman etika yang mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan manusia akan tempat tinggal dan kewajiban menjaga kehalalan harta. Aturan ini mengingatkan bahwa setiap kemudahan dalam transaksi harus diperoleh melalui cara yang bersih, tanpa rekayasa akad, tanpa tambahan yang bersifat riba, dan tanpa menzalimi salah satu pihak. Dengan memahami batasan-batasan tersebut, seseorang dapat memiliki rumah dengan tenang, karena harta yang diperoleh tidak tercampur dengan hal yang diharamkan.

Skema pembiayaan yang digunakan secara benar dapat memberikan manfaat, menghadirkan kenyamanan, dan memperkuat stabilitas kehidupan. Namun, apabila dipilih tanpa mempertimbangkan ketentuan syariah, pembiayaan justru dapat menjadi sumber kegelisahan karena terikat dengan riba dan ketidakberkahan. Karena itu, Islam mengajarkan agar setiap fasilitas modern, termasuk pembiayaan rumah, disikapi secara bijak, proporsional, dan sesuai aturan. Dengan menjadikan syariah sebagai pedoman utama, kepemilikan rumah tidak hanya memberi keuntungan secara materi, tetapi juga menghadirkan ketenteraman, keberkahan, dan nilai ibadah dalam kehidupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image