Pandangan Pancasila Sebagai Ideologi
Politik | 2025-12-02 06:33:57
Artikel ini disusun oleh kelompok 4 yang beranggotakan 6 orang yaitu Safeni Cavarera, Riski Nurmala Ayu, Hanifah Ghaida, Alia Mutia Sabrina, Bunga Oktaviani dan Sehfarel Muhammad Raka, sebagai salah satu tugas pada mata kuliah Pendidikan Pancasila.
5 November 2025, Study center Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dijadikan tempat wawancara oleh salah satu kelompok mata kuliah Pendidikan Pancasila Jurnalistik 1A.
Mengapa pancasila dijadikan Ideologi Negara, merupakan tema yang kami angkat pada kegiatan wawancara tersebut. Seperti yang sudah kita ketahui, Pancara merupakan Ideologi negara yang menjadi dasar sistem penyelenggaraan negara bagi seluruh warga negara Indonesia, dan memiliki 5 asas utama yaitu: Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Menurut saya Pancasila itu sebagai pandangan hidup sekaligus sebagai dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai moral seperti menjadi arah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Achmad Kafka-Ilmu hukum 2025.
"Pancasila kuat karena setiap silanya saling terhubung. Sila Ketuhanan menjadi dasar moral, yang kemudian diwujudkan melalui nilai kemanusiaan. Dari penghargaan terhadap martabat manusia lahirlah persatuan, dan persatuan itu dijaga melalui musyawarah dalam sila kerakyatan. Semua proses tersebut akhirnya bermuara pada tujuan utama, yaitu terwujudnya keadilan sosial. Tanpa empat sila sebelumnya, sila kelima tidak akan dapat dicapai," kata Adi Aprilianto-Ekonimi Syariah 2022.
Di era digitalisasi seperti saat ini, Pancasila menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan nilai-nilainya. Setelah berpindah lokasi untuk menemui narasumber, akhirnya kami bertemu dengan dua orang mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga dan Sosiologi yang akan berbagi pandangan mereka mengenai Pancasila di tengah arus digitalisasi.
Selain itu, dalam wawancara lanjutan, Fahri Abror—mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum—menyoroti bahwa era digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menyampaikan opini. Menurutnya, kebebasan berpendapat yang meluas melalui media sosial dan teknologi digital merupakan bagian dari perkembangan zaman, namun tetap harus memiliki batas sesuai nilai moral bangsa.
“Kebebasan berpendapat dalam era digital harus dipahami dalam konteks nilai-nilai Pancasila. Kebebasan bukan berarti tidak ada batasan, tetapi harus sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pancasila,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan bahwa saat ini setiap individu memiliki ruang untuk menyampaikan opini secara terbuka, baik melalui media sosial, forum online, maupun platform digital lainnya. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab agar tidak melanggar hak orang lain ataupun mencederai nilai persatuan bangsa.
Fahri juga membedakan dua bentuk kebebasan berpendapat yang sering menjadi perdebatan: kebebasan berpendapat secara universal dan kebebasan berpendapat berdasarkan nilai Pancasila. Menurutnya, kebebasan versi universal memberi ruang seluas-luasnya kepada seseorang untuk berbicara tanpa batas. Namun dalam konteks Indonesia, acuan utama tetap Pancasila.
“Dalam konteks negara kita, kebebasan berpendapat tidak berdiri sendiri. Kita bebas berpendapat, tetapi tetap berada dalam nilai Ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa jika kebebasan berpendapat tidak diiringi etika, literasi digital, dan pemahaman nilai ideologis, maka ruang digital justru dapat menjadi sumber konflik dan disinformasi. Karena itu, generasi muda dituntut untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga penjaga nilai-nilai bangsa.
Pandangan Fahri menjadi penutup yang kuat dalam rangkaian wawancara ini: bahwa keberadaan Pancasila bukan sekadar simbol hukum dan negara, melainkan fondasi moral untuk menjaga harmoni di tengah derasnya arus informasi global.
Dengan demikian, wawancara ini bukan hanya menjadi kegiatan akademik, tetapi juga refleksi bersama bahwa di tengah modernisasi dan digitalisasi, Pancasila tetap relevan sebagai pedoman bernegara dan berperilaku—khususnya bagi generasi yang hidup dalam budaya digital.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
