Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elmanesya Yulinda Dwi Nur A

Mengulik Cerita di Balik Profesi Kesehatan Masyarakat

Edukasi | 2025-11-23 12:57:47

Profesi kesehatan masyarakat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang fokus pada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif. Mereka bertugas dalam menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan isu-isu kesehatan yang sedang beredar. Tenaga kesehatan masyarakat memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi, tugas tenaga kesehatan tidak hanya mengobati, tetapi juga menjaga orang tetap sehat melalui pencegahan dari tenaga kesehatan masyarakat.

Gambar 1.1

Semakin berkembangnya Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia mengharuskan pemerintah berupaya memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi kesehatan, deteksi dini, dan pengendalian faktor risiko. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kematian akibat PTM pada tahun 2025 sebesar 75% di Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa PTM menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, tenaga kesehatan masyarakat seharusnya sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Tenaga kesehatan masyarakat dikelompokkan ke dalam beberapa peminatan, antara lain Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (PKIP), Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK), Epidemiologi, Biostatistika, Kesehatan Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berbagai peminatan tersebut menghasilkan kompetensi serta fokus penyelesaian masalah yang beragam sesuai kebutuhan di bidang kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, setiap peminatan dalam kesehatan masyarakat tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Lulusan PKIP berfokus pada cara mengedukasi dan menyebarkan informasi terkait pencegahan penyakit serta penerapan hidup bersih dan sehat. Umumnya, mereka akan bekerja sebagai promotor kesehatan, baik di fasyankes maupun instansi pemerintah, seperti Kemenkes dan BKKBN. Sementara itu, seorang ahli epidemiologi bertugas dalam menganalisis tren penyakit yang sedang berkembang di masyarakat, seperti demam berdarah, TBC, maupun penyebaran COVID-19. Biostatistika memiliki peran dalam mengidentifikasi dan menghitung data statistik penyebaran suatu penyakit. Sedangkan kesehatan lingkungan mengatasi permasalahan lingkungan yang kotor dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, keselamatan dan kesehatan kerja memiliki kompetensi dalam mencegah risiko kecelakaan akibat kerja pada petugas, baik di rumah sakit maupun proyek/industri.

Berbagai keahlian dan kompetensi dari kesehatan masyarakat sangat menentukan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif. Namun, dalam praktiknya, tenaga kesehatan masyarakat memiliki beberapa permasalahan yang vital. Salah satu permasalahan yang menonjol adalah kesenjangan profesi antara kesehatan masyarakat dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam artikel yang berjudul Tenaga Kerja atau Tenaga Kesehatan? Ketidakpastian Status Profesi dalam Kesehatan Masyarakat menyebutkan bahwa tenaga kesehatan masyarakat, seperti promotor, epidemiolog, biostatistik, dan lainnya tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tetapi pendidikan profesi kesehatan masyarakat masih belum jelas. Akibatnya, tenaga kesehatan masyarakat tidak memiliki kewenangan dan ruang lingkup secara spesifik dalam menjalankan tugasnya.

Tenaga kesehatan masyarakat memiliki pengaruh yang nyata bagi kesehatan di Indonesia. Namun, permasalahan yang muncul mengenai profesi kesehatan masyarakat harus segera diatasi oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena adanya ketidakwenangan menyebabkan tenaga kesehatan tidak memiliki kebebasan terhadap jenjang karir di masa mendatang. Akibatnya, banyak pekerjaan di lingkup kesehatan masyarakat dengan mudah dimasuki oleh lulusan dari program studi non-kesehatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image