Jalan Berlubang dan Anggaran Triliunan yang Tak Terasa di Sidoarjo
Politik | 2026-03-11 18:18:04Di berbagai ruas jalan di Kabupaten Sidoarjo, pengendara sering kali dipaksa memperlambat laju kendaraan, bukan karena kemacetan, tetapi karena lubang-lubang yang menganga di badan jalan. Bagi pengendara roda dua, kondisi ini bahkan lebih berisiko. Sedikit lengah saja bisa berujung pada kecelakaan. Jalan berlubang akhirnya bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut. Ironisnya, persoalan tersebut terjadi di tengah kapasitas fiskal daerah yang sebenarnya tidak kecil.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 mencapai sekitar Rp5,7 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang cukup besar untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Dengan kapasitas fiskal sebesar itu, masyarakat tentu berharap bahwa kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan dapat dipenuhi dengan baik.
Namun realitas di lapangan sering kali berbicara sebaliknya. Jalan rusak masih menjadi keluhan yang terus berulang dari masyarakat. Di sejumlah wilayah, lubang jalan bahkan dibiarkan cukup lama sebelum akhirnya ditangani. Ketika kondisi ini terjadi secara berulang, publik mulai mempertanyakan satu hal yang sangat mendasar: apakah infrastruktur jalan benar-benar menjadi prioritas pembangunan daerah?
Jika melihat struktur belanja daerah tahun 2026, pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Belanja operasional masih menjadi porsi terbesar dalam APBD. Belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,67 triliun, sementara belanja barang dan jasa bahkan melampaui Rp2,2 triliun. Sebaliknya, belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan fisik hanya berkisar sekitar Rp760 miliar atau sekitar 13 persen dari total belanja daerah. Dari belanja modal tersebut, alokasi yang secara spesifik menyentuh pembangunan dan pemeliharaan jalan bahkan lebih kecil lagi. Jika dibandingkan dengan total APBD yang mencapai triliunan rupiah, proporsi anggaran untuk jalan terlihat sangat terbatas. Padahal, bagi masyarakat, kualitas jalan merupakan salah satu indikator paling nyata dari keberhasilan pembangunan daerah. Jalan yang baik mempermudah mobilitas, mempercepat distribusi barang, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Jika menengok laporan realisasi anggaran tahun 2025, persoalan ini tampaknya bukan sekadar masalah pada tahap perencanaan. Pendapatan daerah terealisasi dengan cukup baik, sementara belanja daerah juga menunjukkan tingkat serapan yang tinggi. Namun pola belanja tetap memperlihatkan dominasi belanja operasional dibandingkan dengan belanja pembangunan. Artinya, masalah prioritas ini bukan hanya persoalan rencana, tetapi juga tercermin dalam praktik pengelolaan anggaran daerah. Situasi ini semakin kontras ketika publik melihat bagaimana kegiatan seremonial pemerintah daerah tetap berjalan dengan kemasan yang relatif mewah. Di tengah berbagai keluhan masyarakat mengenai infrastruktur jalan, pemerintah daerah justru sempat menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan skala yang cukup besar pada Maret 2026. Bagi sebagian masyarakat, pemandangan ini terasa kontras: di satu sisi jalan berlubang masih menjadi persoalan sehari-hari, sementara di sisi lain kegiatan seremonial pemerintah tetap berlangsung meriah.
Di sisi lain, persoalan infrastruktur jalan juga memiliki dimensi tanggung jawab hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda peringatan pada ruas jalan yang rusak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemeliharaan jalan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi juga bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat. Lebih jauh lagi, pengelolaan infrastruktur daerah merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, kondisi infrastruktur jalan tidak hanya mencerminkan kualitas pembangunan, tetapi juga menjadi indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya angka dalam dokumen APBD. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jalan yang aman dan layak merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya tidak terus-menerus menjadi keluhan publik. Ketika jalan berlubang masih menjadi pemandangan sehari-hari, mungkin sudah saatnya pemerintah daerah meninjau kembali prioritas pembangunan yang selama ini dijalankan. Karena bagi masyarakat, pembangunan yang paling terasa bukanlah angka-angka dalam laporan anggaran, melainkan kualitas jalan yang mereka lalui setiap hari.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
