Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Nurwahid

Jalan Rusak di Pandeglang: Hambatan Pembangunan yang Harus Segera Diatasi

Politik | 2026-05-25 07:38:46

Kerusakan jalan di Kabupaten Pandeglang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius yang sering dikeluhkan masyarakat. Banyak ruas jalan mengalami kerusakan seperti berlubang, retak, dan sulit dilalui, terutama ketika musim hujan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Pandeglang, sekitar 250 kilometer jalan di Pandeglang berada dalam kondisi rusak atau sekitar 32 persen dari total panjang jalan kabupaten. Selain itu, jalan rusak berat mencapai sekitar 251,985 kilometer atau 34,4 persen dari total jalan kabupaten. Untuk memperbaiki seluruhkerusakan tersebut, pemerintah diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp1,2 triliun. Menurut penulis, kondisi jalan yang rusak menunjukkan bahwa pembangunaninfrastruktur di Pandeglang masih perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Jalan merupakan sarana penting yangmendukung aktivitas masyarakat. Apabila kondisi jalan terus dibiarkan rusak, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari segi keselamatan maupunekonomi. Menurut penulis, kerusakan jalan di Pandeglang memberikan dampak besar terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Pandeglang memiliki potensi di bidang pertanian, perdagangan, dan pariwisata. Namun, akses jalan yang buruk menyebabkan distribusi hasil pertanian menjaditerhambat dan biaya transportasi meningkat. Kendaraan masyarakat juga lebih cepat mengalami kerusakan akibat sering melewati jalan berlubang. Hal tersebut tentu merugikan masyarakat, terutama para petani dan pedagang kecil yang mengandalkan aktivitas transportasi setiap hari.Selain berdampak terhadap ekonomi, jalan rusak juga memengaruhi dunia pendidikan. Banyak pelajar harus melewati jalan yang rusak untuk pergi ke sekolah. Saat hujan turun, jalan yang berlubang dipenuhi air dan lumpur sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.Tidak sedikit pengendara motor yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak dan licin. Menurut penulis, pemerintah perlu melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat sementara atau tambal sulam. Perbaikan jalan harus dilakukan dengankualitas yang baik agar dapat bertahan dalam jangka panjang. Selain itu, pengawasan terhadap proyek pembangunan jalan juga harus ditingkatkan agar anggaran yang digunakan benar-benar efektif dan tidak terjadi kerusakan kembali dalam waktu singkat. Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp61 miliar pada tahun 2025 untuk pembangunan dan perbaikan sejumlah ruas jalan di Pandeglang.Namun menurut penulis, upaya tersebut masih perlu ditingkatkan agar seluruh wilayah di Pandeglang dapat memperoleh akses jalan yang layak dan aman digunakan masyarakat. Menurut penulis, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga fasilitas umum, termasuk jalan. Kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar jalan dan tidak menggunakan kendaraan dengan muatan berlebih dapat membantu mengurangi tingkatkerusakan jalan. Jalan rusak di Pandeglang merupakan masalah yang harus segera ditangani karena berdampak terhadap keselamatan, ekonomi, dan pendidikan masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kemajuandaerah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar permasalahan jalan rusak di Pandeglang dapat segera diatasi secara maksimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image