Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Afdlolur Romadani

Politik Uang: Gerbang Awal Korupsi Berantai yang Merusak Demokrasi

Politik | 2025-11-20 09:39:48
Uang dapat mengendalikan demokrasi

Negara Indonesia merupakan negara yang berasaskan demokrasi dan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Prinsip dasar demokrasi, khususnya dalam pemilihan umum (Pemilu), adalah harus berlangsung secara bebas dan adil (Pasal 3 The International Commission of Jurist Conference 1965), serta berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Namun, di tengah momentum pesta demokrasi, praktik politik uang (money politics) telah menjadi momok yang melukai substansi demokrasi itu sendiri.


Politik uang bukan sekadar pelanggaran etika, politik uang merupakan pelanggaran hukum serius dan benih awal dari korupsi berantai yang menghancurkan integritas negara. Mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan pemimpin yang tidak tepat untuk memimpin. Kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik.


Secara yuridis, politik uang jelas-jelas dilarang. Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada) secara tegas menyebutkan: “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.” Larangan serupa juga tersebar dalam berbagai pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang melarang calon dan partai politik menjanjikan atau memberi imbalan uang kepada pemilih.


Meskipun landasan hukum sudah ada, politik uang masih “laku” karena tingginya kesenjangan ekonomi di masyarakat yang membuat Pemilu dipandang sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan sesaat, alih-alih menggunakan hak suara secara rasional. Survei menunjukkan adanya peningkatan persentase masyarakat yang memandang politik uang dapat diterima/diwajarkan (mencapai 46,9% pada Pemilu 2024, naik dari 32% pada 2019), sebuah sinyal berbahaya dari penormalisasian praktik ilegal ini.
Politik Uang sebagai Awal Mula Korupsi Berantai Politik uang dapat diibaratkan sebagai investasi biaya politik yang harus dibayar mahal oleh calon terpilih.

Kandidat yang berhasil menang dengan mengandalkan uang akan merasa wajib mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dan mengambil keuntungan setelah menjabat. Calon yang terpilih karena korupsi politik ini juga akan mendorong korupsi di sektor-sektor yang lain. Hal ini terjadi karena calon tersebut merasa harus berbalas budi pada donatur atau partai politik yang mendukung dan membiayai mereka saat kampanye. Korupsi tersebut bisa berdampak di internal instansi yang dipimpin maupun kepada masyarakat.


Di internal, korupsi bisa terjadi dalam bentuk jual beli jabatan atau pada pengadaan barang dan jasa. Sedangkan dampaknya kepada masyarakat, akan terlahir regulasi yang tidak memihak mereka, pungutan liar, hingga pemotongan anggaran untuk kesejahteraan.Inilah yang menjadi titik tolak dari korupsi berantai (systemic corruption):

Pertama, biaya yang mahal untuk memenangkan kontestasi dengan praktik politik uang, seorang calon harus mengeluarkan dana yang jauh melampaui kemampuan finansialnya yang wajar untuk dapat melakukan praktik politik uang.


Hal inilah yang menjadi gerbang korupsi berberantai. Kedua, fokus utama pemimpin beralih dari melayani aspirasi rakyat menjadi mengembalikan modal (cost recovery) melalui berbagai cara ilegal. Pengembalian modal ini dilakukan dengan cara-cara seperti mengarahkan proyek tender kepada kroni yang mendanai kampanyenya, memeras bawahan atau pengusaha, hingga penyalahgunaan anggaran negara secara langsung. Sejarah politik Indonesia penuh dengan kasus yang membuktikan korelasi erat antara biaya politik mahal di Pemilu dengan korupsi setelah menjabat.


Banyak kasus korupsi kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang ditangani KPK menunjukkan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk pemenangan Pemilu/Pilkada sebelumnya, pembelian suara (vote buying), penyuapan untuk mengamankan posisi atau proyek. Ketika pemimpin terpilih sibuk korupsi anggaran untuk membayar utang politiknya, ia jelas melanggar Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik (AAUPB) yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (Pasal 1 angka (6) UU Nomor 28 Tahun 1999). Menjamin Kualitas Pemimpin: Menghentikan Transaksi Demokrasi Kegagalan memberantas politik uang akan menciptakan konsekuensi serius.


Kegagalan dalam hal ini akan menimbulkan konsekuensi yang lebih serius lagi, yaitu meningkatnya jumlah pemimpin yang tidak berkualitas. Kandidat yang memiliki potensi, ide, dan integritas namun minim modal, akan selalu kalah bersaing dengan kandidat berkuasa dan berlimpah uang. Ini mengubah Pemilu menjadi “Democracy for Sale” sebuah transaksi yang diperjualbelikan yang dapat merusak demokrasi. Untuk memutus rantai korupsi dari sumbernya, pemberantasan politik uang harus menjadi prioritas utama melalui langkah-langkah konkret, yaitu;

1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum: Aturan yang ada harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten tanpa pandang bulu, diikuti sanksi yang berat bagi pemberi dan penerima.

2. Edukasi dan Perubahan Budaya: Masyarakat harus dididik untuk memilih secara rasional, menolak imbalan, dan memandang Pemilu sebagai penentuan nasib bangsa, bukan kesempatan mencari rezeki instan.

3. Pengawasan yang Partisipatif: Pengawasan ketat terhadap pergerakan dan aktivitas finansial kandidat harus melibatkan instansi berwenang dan masyarakat aktif dalam melaporkan kecurangan.

Dengan memberantas praktik politik uang, kita bukan hanya menjaga integritas Pemilu, tetapi juga memastikan bahwa kursi kepemimpinan diisi oleh mereka yang benar-benar berintegritas, berpotensi, dan memiliki visi memajukan bangsa, bukan oleh para ‘pedagang’ yang berniat menjarah kas negara. Inilah satu-satunya cara untuk menjamin kualitas pemimpin dan memutus mata rantai korupsi di Indonesia.

Oleh: Ahmad Afdlolur Romadani

Mahasiswa Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image