Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmah Awliya

Patriarki Bukan Ajaran Islam

Agama | 2025-11-18 22:29:59

Ungkapan seperti “Perempuan harusnya di rumah saja, enggak usah kerja”, “Perempuan enggak perlu pendidikan tinggi, nanti ujung-ujungnya juga ke dapur”, atau “Perempuan tidak pantas jadi pemimpin” masih sering kita dengar hingga hari ini.

Kalimat-kalimat tersebut mencerminkan kuatnya budaya patriarki—budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kekuasaan dan dominasi, sementara perempuan dianggap warga kelas dua. Budaya ini bukan hanya warisan masa lalu, tapi masih hidup dan mengakar kuat dalam kehidupan sosial, bahkan dalam cara berpikir banyak orang Indonesia saat ini.

Salah satu faktor yang memperkuat budaya patriarki di Indonesia adalah warisan dari masa kolonial Belanda. Sistem kolonial mengedepankan struktur sosial yang mengutamakan laki-laki sebagai agen publik, sementara perempuan didorong untuk tetap di ranah domestik. Narasi seperti “perempuan cukup di dapur” dipopulerkan dalam pendidikan masa kolonial. Dampaknya masih terasa hingga sekarang, terutama di daerah-daerah yang belum tersentuh pendidikan kritis.

Selain faktor sejarah, penyebab lain kenapa budaya ini masih terus berlangsung sampai sekarang, bahkan setelah bertahun-tahun adalah karena banyak orang yang keliru dalam memahami maksud dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadis. Kesalahan ini biasanya terjadi karena dalil yang mereka baca diartikan secara mentah-mentah, tanpa melihat konteks atau pesan yang sebenarnya ingin disampaikan. Akibatnya, ajaran agama yang seharusnya membawa kebaikan justru menjadi pembenaran untuk mendukung budaya patriarki agar perempuan patuh atas dasar perintah agama.

Namun, apakah benar Islam mengajarkan budaya patriarki kepada umatnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, yuk kita lihat bagaimana sebenarnya Islam memandang posisi laki-laki dan perempuan.

1. Islam mengajarkan konsep Musawa antara laki-laki dan perempuan.

Islam sejatinya tidak mengajarkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Justru dalam banyak ajarannya, Islam menyerukan konsep musawa yaitu prinsip kesetaraan. Konsep ini menekankan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah, baik dalam hal spiritual, ibadah, hak untuk menuntut ilmu, dan yang lainnya. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya Khadijah – Istri Pertama Nabi Muhammad saw. – merupakan seorang saudagar yang kaya raya. Konsep ini sesuai dengan beberapa firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 32, Al-Maidah ayat 38 dan An-Nur ayat 2 serta sesuai dengan hadis yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ :قَالَ عمر بن الخطاب رضي الله عنه: - كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ لاَ نَعُدُّ النِّسَاءَ شَيْئًا، فَلَمَّا جَاءَ الإِسْلاَمُ وَذَكَرَهُنَّ اللَّهُ، رَأَيْنَا لَهُنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا حَقًّا. رواه البخاري

Dari Ibnu Abbas Ra. menuturkan bahwa Umar bin Khattab. berkata, "Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami." (Shahih al-Bukhari).

2. Konsep keadilan dalam Islam melalui peran masing-masing

Perlu kita ketahui bahwa keadilan bukan berarti memberikan sesuatu yang sama, tapi memberikan sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan hak masing-masing. Untuk lebih jelasnya, seperti kasus pembagian warisan dalam surah An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan ”

Islam mengajarkan sikap adil dalam membagi jumlah warisan bagi laki-laki dan perempuan. Laki-laki mendapat 2 bagian karena mempunyai tanggung jawab lebih besar atas dirinya dan keluarganya, sedangkan perempuan mendapat satu bagian untuk dirinya sendiri. Ini bukan berarti Islam tidak mengamalkan konsep musawa yang telah disinggung tadi, melainkan Islam mengaturnya sesuai kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing, yaitu laki-laki punya lebih banyak kebutuhan dan tanggung jawab dibandingkan perempuan.

3. Tugas rumah merupakan tugas bersama antara suami istri

Budaya patriarki selalu menganggap tugas rumah merupakan tanggung jawab istri sebagai perwujudan bentuk taat kepada suami, dan kebanyakan suami dalam budaya patriarki ini tidak membantu sama sekali dan menganggap tugasnya hanyalah mencari nafkah. Padahal dalam fikih Islam madzhab Syafi’i, seorang istri tidak diwajibkan mengurus tugas rumah, karena ini merupakan tugas suami. Adapun jika istri membantu mengerjakan tugas rumah, maka dianggap sebagaimana mengerjakan ibadah sunah dan alangkah baiknya jika tugas rumah dikerjakan bersama-sama. sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad saw. kepada keluarganya yang tercantum dalam hadis riwayat Imam Bukhari no.680 yang berbunyi:

عَنِ الأَسْوَدِ بن يزيد قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصْنَعُ فِى بَيْتِهِ قَالَتْ كَانَ يَكُونُ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ - تَعْنِى خِدْمَةَ أَهْلِهِ - فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قام إِلَى الصَّلاَةِ. رواه البخاري في صحيحه.

Yang artinya: Aswad bin Yazid berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah Ra. mengenai apa yang diperbuat Nabi saw. di dalam rumahnya. Aisyah menjawab: “Ia melayani keluarganya, ketika datang waktu salat, ia bergegas pergi salat”. (Sahih Bukhari).

4. Perempuan berhak mendapatkan pendidikan

Islam menganjurkan umatnya baik laki-laki ataupun perempuan untuk menuntut ilmu, dalam firman-Nya terdapat banyak sekali ayat-ayat yang menyuruh manusia untuk berpikir, merenung dan membuat kesimpulan yang secara tidak langsung mewajibkan manusia untuk mencari ilmu baik dunia maupun akhirat. Bahkan terdapat ayat dan hadis yang secara khusus memerintahkan hal ini, yaitu surah Al-Mujadalah ayat 11 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Serta hadis riwayat Sunan Ibnu Majah No.244:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim.” (Sunan Ibnu Majah).

5. Pentingnya pendapat perempuan dalam rumah tangga

Rumah tangga adalah urusan bersama, dalam suatu perkara tidak bisa hanya diputuskan oleh suami saja, namun istri juga harus turut andil dalam memutuskan dan berpendapat dan harus melalui kesepakatan bersama. Sudah sejak lama Rasulullah saw. mencontohkan hal ini kepada para sahabatnya, saat dimana beliau hanya diam saja saat istrinya sedang marah atau mengeluh. Bahkan Rasulullah saw. meriwayatkan suatu hadis larangan ketika ada suami yang hendak melakukan azl tanpa persetujuan istrinya, yaitu:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا. رواه ابن ماجه في سننه

Artinya: Umar bin Khattab Ra. berkata, "Nabi Saw melarang praktik ‘azl tanpa seizin (istri) perempuan merdeka". (Sunan Ibn Majah).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa budaya patriarki bukanlah ajaran Islam. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap dan bertindak adil kepada siapapun. Islam juga mengingatkan akan pentingnya saling menghargai terhadap sesama apalagi dalam urusan rumah tangga. Oleh karena itu hendaklah kita mengikuti semua ajaran Islam dengan baik dan benar, kita juga harus memastikan pengetahuan serta pemahaman kita terhadap ayat Al-Quran dan hadis agar tidak salah dalam mengartikan dan menginterpretasikannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image