Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elegy Emilya Natasya

Pelecehan Seksual dan Profesi Keperawatan

Eduaksi | 2025-10-29 21:07:48
sumber: bbc.com/news

Berdasarkan KBBI, perawat adalah tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan. menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 adalah profesi yang memberikan asuhan kepada individu, keluarga maupun Masyarakat baik dalam keadaan sakit ataupun sehat. Perawat bekerjasama dengan dokter dan tenaga Kesehatan lainnya untuk meningkatkan kualitas Kesehatan dan hidup manusia.

Keperawatan merupakan profesi yang mengedepankan kepedulian dan pengabdian kepada Masyarakat. Perawat dituntut untuk menjaga dan mengayomi pasiennya. Namun, masih banyak hal menyimpang yang dilakukan oleh oknum perawat atau tenaga Kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan etika kemanusiaan. Contoh dengan adanya kasus mantan perawat internasional health care (IHC) di RS Pertamina Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (Kompas.com, 17 Mei 2025), pelecehan di salah satu klinik di Tangerang (detikNews, 3 September 2024), pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat di RS National Hospital, Surabaya (HukumOnline.com, 31 Januari 2018), dan beberapa kasus yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan lainnya.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual di sektor kesehatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, etika profesi, serta kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020–2024), terdapat setidaknya 11 kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang tenaga medis termasuk dokter umum, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan yakni perawat. Adapun jenis-jenis kekerasan yang dilaporkan antara lain pelecehan seksual fisik dan perkosaan.Pelaku menyalahgunakan kekuasaan, keilmuan dan keterampilan profesinya, ruang tertutup yang tidak terpantau, serta lemahnya sistem pengawasan internal di fasilitas kesehatan.

Kasus pelecehan yang terjadi memberikan dampak buruk terhadap hubungan pasien dengan perawat. Dampaknya dapat berupa individual atau bahkan sampai merugikan lembaga yang mengayomi. Berikut beberapa dampak yang akan terjadi: Dampak terhadap individu: 1) Kurangnya kepercayaan. Pasien menjadi ragu, takut, atau bahkan menolak tindakan yang akan dilakukan oleh perawat; 2) Komunikasi yang buruk. Komunikasi yang terjalin menjadi tidak nyaman, didampingi dengan perasaan tegang. Kurang terbukanya kondisi pasien terhadap perawat; dan 3) Kurangnya kepuasaan. Pasien merasa tidak puas dengan pelayanan yang dilakukan perawat. Merasa tidak adanya profesionalisme dalam bekerja.

Dampak terhadap Instansi: 1) Reputasi buruk. Dengan banyaknya tindak seksual yang dilakukan di satu Lembaga yang sama akan membuat reputasi Lembaga tersebut menjadi buruk di mata Masyarakat; 2) Penurunan pasien. Apabila banyak yang tidak puas dengan pelayanan atau bahkan kepercayaan pasien sudah tidak ada, membuat mereka memilih Lembaga yang lain yang menyebabkan Lembaga tersebut mengalami penurunan pasien; dan 3) Tindak pidana dan hukum. Dapat dituntut yang oleh pihak hukum dan dicabut perizinan pengoprasiannya.

Kode etik perawat Pasal 4 Bagian Perawat dan Praktik menyebutkan bahwa perawat harus menunjukkan perilaku profesional serta senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi. Melalui komite keperawatan rumah sakit dan Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) harus membina perawatnya. Namun dalam Kode Etik Perawat tidak disebutkan pengaturan tindak pidana, melainkan disebutkan adanya pelanggaran disiplin. Meski demikian, Kode Etik dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus tenaga keperawatan melakukan tindakan pelecehan seksual atau tidak yaitu melalui hasil rapat Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)[1].

Demikian juga dengan Tenaga Keperawatan memiliki syarat disebut sebagai Profesi[2] dan memiliki Organisasi bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Ketentuan tentang standar profesi petugas kesehatan ini dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 diatur sebagai berikut[3] : 1) Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga Kesehatan; 2) Standar profesi tenaga kesehatan ini selanjutnya ditetapkan oleh Menteri; 3) Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : a) Menghormati hak pasien; b) Menjaga kerahasian identitas dan tata kesehatan pribadi pasien; c) Memberi informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan.

Dengan adanya kasus-kasus yang sudah terjadi , perbuatan ini merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap profesi. selain itu juga memperlihatkan adanya kelonggaran dalam pengawasan dan penerapan kode etik profesi serta standar pelayanan Kesehatan. Peningkatan sistem pengawasan harus dilakukan rumah sakit sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk menjembatani pasien selaku korban. Rumah sakit harus ikut mendampingi sampai kasus itu berhasil diselesaikan, mekanisme yang aman terhadap pasien untuk melaporkan berbagai keluhan pelayanan rumah sakit, serta penerapan sanksi hukum yang lebih ketat, tidak pandang bulu terhadap pelaku.dengan demikian, pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat terhadap pasien tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun sehingga dapat meminimalisir bahkan mentiadakan terjadinya kasus-kasus tersebut.

Sumber Informasi:

1. Prasetyo, D. Y. (2020). Analisis yuridis terhadap tenaga keperawatan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pasien. Tesis. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hlm. 67.

2. Prasetyo, D. Y. (2020). Analisis yuridis terhadap tenaga keperawatan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pasien. Tesis. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hlm. 78.

Yanuar Amin, Bahan Ajar Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Edisi Tahun 2017, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hlm. 18.

3. Prasetyo, D. Y. (2020). Analisis yuridis terhadap tenaga keperawatan yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pasien. Tesis. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hlm. 78.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image