Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Anak Berkebutuhan Khusus, dari Ruang Kelas ke Ruang Publik

Eduaksi | 2025-10-14 15:27:49

Ditulis oleh : Moh. Fauzi Akbar

Malam sebelum tidur, anak gadis saya yang berusia 8 tahun mengajak ngobrol. Sebenarnya ini adalah aktivitas rutin harian. Namun untuk kali ini, ada satu topik obrolannya yang menarik perhatian saya.

Sebut saja namanya Zea, bukan nama sebenarnya. Nama teman sekolah anak saya. Anak saya menyampaikan keheranannya pada perilaku teman sekolahnya yang satu ini. Kadang seperti asyik sendiri dan tidak mengikuti kebiasaan teman lainnya. Satu hal yang dia perhatikan, Zea ini punya guru khusus yang mendampinginya. Kesan yang anak saya alami, Zea ini tampak berbeda Oh, rupanya ini tentang temannya yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Bagaimana ketika Zea sudah besar nanti ya?” Pertanyaan dari anak saya ini membuat saya merenung. Zea dan anak-anak berkebutuhan khusus lainnya itu adalah realitas yang ada di sekitar kita dan sedang juga menjalani kehidupannya.

Mengenai istilah ‘Berkebutuhan Khusus’, salah satu momen bersejarah adalah ketika terbitnya dokumen Laporan Warnock pada tahun 1978 yang mengenalkan istilah Special Educational Needs (SEN) menggantikan kata handicapped. Dokumen ini menjadi dasar bagi pengembangan konsep Anak Berkebutuhan Khusus dan Pendidikan Inklusif secara global.

Perubahan istilah ini sejatinya mendorong kita untuk menggeser mindset terhadap mereka. Mulai dari penanganan pendidikan, menghadapi stereotip dan juga pengakuan keberadaan mereka pada ruang-ruang publik.

Kita dapat merefleksikan dari ruang publik yang tersedia. Dari fasilitas umum seperti ruang terbuka, trotoar, halte, stasiun, tangga, pasar dan seterusnya. Mari perhatikan sekeliling kita. Seberapa ramah dan layak fasilitas umum yang tersedia pada rekan-rekan kita yang berkebutuhan khusus. Kira-kira seberapa besar kesulitan yang akan mereka alami ketika menggunakan fasilitas umum.

Tantangan berikutnya adalah mengenai stereotip negatif. Sebagian menganggapnya ‘mengganggu’, orang tuanya dicap ‘gagal’ dan perlu diberikan ‘tempat berbeda’ untuk mereka. Kita cenderung tak terbebani ketika sudut pandangnya adalah ‘mereka’. Maka bagaimana jika kata ‘mereka’ diganti ‘kita’. Bagaimana jika yang dimaksud itu adalah anak kita sendiri?

Kita dapat belajar dari beberapa tempat usaha, di dalam maupun luar negeri, di mana mereka tidak sungkan mempekerjakan secara bermartabat kepada Anak Berkebutuhan Khusus dan Disabilitas. Menjadi tantangan kita bersama bahwa, ini bukan saja soal aksesibilitas terhadap fasilitas umum dan kesempatan kerja terhadap mereka, tapi lebih jauh kepada hak selaku individu dan warga negara untuk diakui, diberikan ruang dan peran.

Mengingat kembali Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan secara khusus menjamin pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas (termasuk anak-anak) di segala aspek kehidupan, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, hingga kebebasan dari stigma dan diskriminasi.

Peran sebenarnya bisa dalam bentuk berbagai hal. Bisa jadi, kita masih kekurangan imajinasi untuk memberdayakan mereka, membersamai mereka, menempatkan mereka pada posisi yang tepat untuk mereka.

Kembali pada pengalaman anak gadis saya. Saya optimis, upaya perbaikan sudah dan sedang dimulai, semoga salah satunya melalui dunia pendidikan. Saya membayangkan, apa yang akan terjadi pada dirinya saat dewasa nanti, ketika sedari kecil sudah terbiasa berteman dan berkegiatan bersama yang positif dengan temannya yang berkebutuhan khusus. Saya penasaran, apa mindset yang akan dimilikinya ketika suatu hari ia mendapatkan peran sebagai pemangku kebijakan misalnya. Seberapa besar ruang perhatiannya pada saudara-saudaranya tersebut.

Anak-anak generasi penerus sedang memulai perubahannya, maka bagaimana dengan kita? ***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image