Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image kang ahmad

Ekoteologi: Menambal Kesalehan yang Terputus dari Bumi

Humaniora | 2026-08-06 16:34:13
Ilustrasi kersusakan lingkungann

Kita masih terlalu sibuk mempersoalkan dosa-dosa vertikal, sementara sungai-sungai di depan rumah perlahan berubah hitam dan hutan-hutan di sekitar desa gundul. Kita telah terlalu sibuk mengurusi hubungan manusia dengan Tuhan dan dengan sesama, tetapi lupa bahwa hubungan manusia dengan alam adalah bagian tak terpisahkan dari kesalehan sejati. Ekoteologi hadir untuk menambal lubang besar dalam kesalehan kolektif itu: kesadaran bahwa membersihkan sungai bisa sama pentingnya dengan membersihkan hati.

Ekoteologi adalah refleksi teologis yang menghubungkan keyakinan agama dengan isu ekologi, guna membangun etika lingkungan berakar pada ajaran spiritual. Gagasan ini bukan temuan baru. Dalam Islam, konsep khalifah mengandung amanah ganda: kekuasaan sekaligus tanggung jawab pemeliharaan alam. Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa krisis ekologis adalah krisis spiritual yang hanya bisa diatasi dengan mengembalikan kesakralan alam. Sementara dalam tradisi Kristen, ensiklik Laudato Si' (2015) menyebut kerusakan lingkungan sebagai dosa moral global yang menuntut pertobatan ekologis kolektif.

Di Indonesia, tingkat religiusitas masyarakat sangat tinggi, namun belum berkorelasi signifikan dengan perilaku ramah lingkungan. Seseorang bisa saleh secara ritual tetapi abai terhadap kerusakan lingkungan di sekitarnya. Ekoteologi hadir untuk menjembatani jurang ini dengan menegaskan bahwa kepedulian lingkungan bukan tambahan opsional dalam beragama, melainkan bagian integral dari iman.

Namun ekoteologi masih lebih banyak hidup di ruang akademik dan birokrasi ketimbang menjadi gerakan membumi. Kementerian Agama telah menetapkannya sebagai program prioritas melalui Keputusan Menteri Agama No. 244 Tahun 2025, dengan inisiatif seperti wakaf pohon, masjid ramah lingkungan, dan hutan wakaf. Namun kebijakan ini cenderung bersifat top-down dan seremonial, lebih menekankan kuantitas output daripada dampak ekologis jangka panjang.

Lebih fundamental, ekoteologi masih beroperasi dalam kerangka eksklusif. Kearifan ekologis masyarakat adat seperti sistem tana' ulen Dayak, hutan ulayat Minangkabau, atau leuweung kolot Baduy yang telah terbukti secara empiris menjaga hutan lebih baik daripada kebijakan konservasi negara, justru terpinggirkan. Ironisnya, masyarakat adat yang secara formal "kurang beragama" ini sering menunjukkan kesalehan ekologis lebih autentik.

Tantangan terbesar ekoteologi bukan pada wacana, melainkan struktural. Ketika Kementerian Agama menyerukan pelestarian, kebijakan sektor lain justru membuka keran eksploitasi melalui UU Minerba No. 2 Tahun 2025 yang memperluas izin tambang. Kontradiksi ini menciptakan ecological hypocrisy: kesenjangan antara nilai yang diproklamasikan dan praktik yang dijalankan. Para pemuka agama harus berani mengkritisi kebijakan yang merusak lingkungan, sebagaimana mereka melawan kemungkaran sosial lainnya. Inilah pemandangan yang sehari-hari kita tonton dimana satu kebijakan dengan kebijakan lainya justru saling melemahkan. Jika ini terus terjadi maka keberhasilan dalam konteks kebijakan tersebut tidak akan pernah terwujud.

Ekoteologi menawarkan visi keberagamaan yang utuh iman yang tidak terpecah antara ritual dan tindakan nyata. Visi ini sejatinya kembali pada esensi ajaran yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi ritualisme. Di tengah krisis iklim yang semakin akut, ekoteologi bukan sekadar pilihan tetapi keharusan. Jika agama-agama di Indonesia mampu mengambil peran ini dengan sungguh-sungguh, ekoteologi akan menjadi lebih dari sekadar wacana akademik ia akan menjadi gerakan moral yang menyelamatkan masa depan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image