Blokir Rekening Pasif Milik Rakyat
Bisnis | 2025-08-09 10:11:42
Sejak Mei 2025 PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah memblokir sekitar 31 juta dormant dengan nilai mencapai 6 Trilliun. Pemblokiran ini bertujuan untuk perlindungan hak dan kepentingan milik nasabah. Rekening pasif tersebut kerap kali di jadikan sasaran tindak kejahatan seperti : korupsi, judi online, peretasan digital dan narkotika, menurut mereka (Sumber : www.kompas.com) Akibat dari adanya kebijakan ini masyarakat takut akan kemanan keuangannya.
Pencabutan pemblokiran telah di tarik ulang tak lama setelah kebijakan tersebut di sahkan. karena menurut Mufthi Mubarak (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasionla) BPKN ada pelanggaran hukum terhadap aturan tersebut diantaranya Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Kosumen, hingga Undang-Undang Perbankan. (Sumber : www.kompas.com) Kebijakan ini seperti sabotase dari pemerintah karena mereka sengaja mengendapkan dana di rekening sebagai tabungan dan dana darurat.
Kebijakan yang tidak Pro Rakyat ini tentu saja akibat dari sistem yang sangat buruk yakni sistem yang melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi termasuk pemblokiran rekening tanpa hukum yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa pada sistem ini negara memiliki kewenangan untuk mengintervasi aset individu atas nama perlindungan atau keamanan finansial meskipun tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal hak kepemilikan atas harta pribadi adalah hak fundamental yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat kecuali adanya bukti pelanggaran hukum yang sah dan jelas.
Bukti bahwa sistem yang buruk inilah yang seharusnya rakyat mulai sadar agar meninggalkan sistem kapitalis tersebut. Sistem yang menjadikan negara adalah institusi untuk melayani kepentingan oligarki meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyatnya. Sistem ini juga dapat memeras dan merampas harta rakyat untuk menarik keuntungan yang sebesar-besarnya. Padahal pemilik rekening pasif tersebut sengaja membiarkan untuk menabungan atau sebagai dana darurat, namun pada sistem kapitalis rekening ini adalah alat untuk dimanfaatkan sebagai sumber dana segar tanpa perduli pemiliknya terdampak atau tidak.
Pada sistem lain yang menjadikan kepilikan individu ini adalah sakral dan dijaga secara mutlak. Di sistem ini menerapkan prinsip Al-bara'ah al-asliyah yakni setiap individu terbebas dari tanggung jawab hukum sampai ada bukti yang sah dan jelas terkait adanya kesalahan. Sistem Islam yang di turunkan dari Allah kepada Muhammad ini lah yang mampu memberikan keamanan terhadap kepemilikan individu. Tak hanya kepemilikan Individu pada sistem ini juga melindungi kepemilikan negara, juga umum.
Rekening bank adalah milik perorangan dan berada dalam bagian kepemilikan individu maka negara tidak berhak melakukan pemblokiran maupun meretas data milik individu tersebut. Pada sistem ini negara wajib menjaga dan melindungi kepemilikan rakyatnya. Karena penguasa dalam sistem ini terikat dengan hukum Syariat dan akan dimintai pertanggung jawaban atas semua kebijakannya. Sesuai dengan Sabda Rasulullah : Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya (HP Bukhari dan Muslim) Wallahu a'lam bishawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
