Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nur Habibah Mustofa

Perkembangan dan Problematika Kurikulum di Indonesia dari Masa ke Masa

Eduaksi | 2025-05-25 08:58:26

Kurikulum pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai transformasi seiring perubahan zaman, dipengaruhi oleh dinamika filosofis, sosiologis, politis, dan historis serta IPTEK. Sejak era orde lama hingga masa kini, kurikulum terus berkembang untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai problematika muncul, terutama berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, pengelolaan, sarana prasarana, serta penilaian.

sumber foto: pexels.com
sumber foto: pexels.com

Dalam perkembangan Kurikulum di Indonesia mencerminkan konteks sejarah dan kebutuhan masyarakat pada masanya. Pada era Orde Lama, kurikulum 1964 memperkenalkan pendidikan Pancasila sebagai respons terhadap situasi politik yang kental dengan ideologi nasionalisme. Namun, memasuki Orde Baru, kurikulum bergeser ke arah pembangunan ekonomi, dengan fokus pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana terlihat pada Kurikulum 1975 dan 1984. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 menandai perubahan menuju pendekatan yang lebih fleksibel, memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan lokal.

Sejak 2013, Kurikulum 2013 (K13) diterapkan dengan pendekatan saintifik, menekankan keseimbangan antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Namun, pada 2022, pemerintah memperkenalkan Kurikulum Merdeka sebagai respons terhadap kebutuhan pendidikan yang lebih adaptif terhadap perkembangan global. Menurut Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, “Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberikan kebebasan kepada guru dan siswa dalam proses pembelajaran, dengan fokus pada pengembangan kompetensi dan karakter” (Kemendikbudristek, 2022).

Meskipun kurikulum terus berkembang, pelaksanaannya sering kali dihadapkan pada berbagai problematika, terutama berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berikut adalah beberapa isu utama:

Standar Isi

Standar isi sering kali tidak selaras dengan kebutuhan lokal dan perkembangan global. “Banyak kurikulum yang terlalu padat dan tidak relevan dengan konteks siswa di daerah tertentu,” (Fadjar, 2005). Misalnya, materi yang dirancang untuk konteks perkotaan sering kali tidak relevan bagi siswa di pedesaan yang memiliki realitas sosial dan budaya berbeda. Selain itu, muatan kurikulum yang berlebihan menyebabkan guru kesulitan menyampaikan materi secara mendalam, sehingga pembelajaran cenderung bersifat permukaan dan terfokus pada hafalan.

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan sering kali tidak realistis, terutama bagi sekolah dengan sumber daya terbatas. Kompetensi yang ditargetkan, seperti kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah, sulit dicapai ketika fasilitas pendukung seperti laboratorium atau akses internet tidak memadai. “Ketidaksesuaian antara ekspektasi kurikulum dan realitas lapangan membuat banyak siswa tidak mencapai kompetensi yang diharapkan,” (Mulyasa, 2017). Hal ini terlihat jelas pada Ujian Nasional (UN) yang sering kali tidak mencerminkan kemampuan holistik siswa.

Standar Proses

Proses pembelajaran, seperti pendekatan saintifik pada K13, menghadapi kendala besar karena kurangnya kesiapan guru. “Banyak guru yang belum terlatih untuk menerapkan pendekatan baru, sehingga implementasi kurikulum sering kali tidak sesuai dengan visi awalnya,” (Sutrisno, 2018). Pelatihan guru yang tidak merata, terutama di daerah terpencil, memperparah masalah ini. Selain itu, waktu pembelajaran yang terbatas di sekolah sering kali tidak cukup untuk menerapkan metode aktif seperti diskusi kelompok atau eksperimen, yang menjadi inti pendekatan saintifik.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kualitas pendidik menjadi isu sentral. Banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik atau kurang kompeten dalam menerapkan kurikulum baru. Data Kemendikbudristek (2020) menunjukkan bahwa sekitar 40% guru di Indonesia belum memiliki sertifikasi profesional.

Standar Pembiayaan

Meskipun konstitusi mengamanatkan alokasi 20% APBN untuk pendidikan, realisasinya sering kali tidak optimal. Dana pendidikan banyak terserap untuk gaji guru dan biaya operasional, sementara investasi untuk pelatihan, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas sering kali minim. “Keterbatasan anggaran menjadi penghambat utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung implementasi kurikulum,” (Hidayat, 2019). Hal ini terutama terasa di daerah-daerah dengan anggaran pendidikan daerah (APBD) yang terbatas.Standar Sarana Prasarana

Ketimpangan fasilitas pendidikan antara daerah urban dan rural menjadi salah satu problematika terbesar. Banyak sekolah di daerah terpencil kekurangan laboratorium, perpustakaan, atau akses teknologi, yang menjadi prasyarat penting untuk menerapkan kurikulum berbasis teknologi seperti Kurikulum Merdeka. Data Kemendikbudristek (2021) menunjukkan bahwa lebih dari 30% sekolah dasar di Indonesia tidak memiliki akses internet yang memadai, sehingga pembelajaran daring atau berbasis teknologi sulit dilaksanakan.

Standar Penilaian

Sistem penilaian yang terlalu berorientasi pada hasil ujian, seperti Ujian Nasional, sering kali tidak mencerminkan kompetensi holistik siswa. “Penilaian yang terfokus pada aspek kognitif mengabaikan pengembangan sikap dan keterampilan, yang seharusnya menjadi inti pendidikan,” (Mulyasa, 2017). Selain itu, standardisasi penilaian yang kaku tidak mempertimbangkan keragaman kemampuan siswa, terutama di daerah dengan tantangan geografis dan sosial-ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image