Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sebi Daily

Review Jurnal: Dampak Garar Terhadap Keabsahan Akad Muamalah Kontemporer

Gaya Hidup | 2025-05-09 23:02:31
Ilustrasi Pasar. Foto: Pexels/Niclaw.

Oleh: Shabrina widyaisyah_Mahasiswa STEI SEBI.

Artikel berjudul Dampak Garar Terhadap Keabsahan Akad Muamalah Kontemporer yang ditulis oleh Enang Hidayat dimuat dalam Jurnal Syarikah Volume 6 Nomor 2, Desember 2020. Artikel ini mengupas isu garar (ketidakpastian) dalam akad muamalah, khususnya pada transaksi kontemporer seperti jual beli online dan asuransi. Penelitian ini relevan karena banyak akad modern yang berpotensi mengandung garar, tapi belum banyak dikaji secara mendalam dari sudut pandang fikih. Artikel ini menarik untuk dibaca karena mencoba menjembatani pandangan fikih klasik dengan tantangan muamalah zaman sekarang.

1. Ringkasan Artikel

Isu yang diangkat adalah minimnya kajian tentang garar dalam akad muamalah kontemporer dan bagaimana garar memengaruhi keabsahan akad. Gap penelitian terletak pada kurangnya analisis mendalam tentang jenis garar dalam transaksi modern, seperti perdagangan elektronik dan asuransi, serta implikasinya terhadap hukum akad. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi dampak garar terhadap keabsahan akad dan menganalisis potensi garar dalam akad kontemporer.

Metode penelitiannya adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa garar kasir atau fahisy bisa merusak akad. Peneliti juga menemukan potensi garar dalam jual beli online dan akad asuransi. Namun, garar yasir diperbolehkan karena tidak memicu konflik besar.

2. Analisis Artikel

a. Kelemahan / kekurangan artikel

Menurut aku Artikel ini punya beberapa kekurangan. Pertama, pembahasan akad kontemporer terbatas pada jual beli online dan asuransi, padahal ada banyak transaksi modern lain seperti pasar modal atau kripto yang juga rawan garar. Kedua, analisisnya kurang didukung data empiris atau contoh kasus nyata, sehingga terasa normatif dan teoritis. Ketiga, penjelasan tentang perbedaan garar dan jahalah kurang konsisten dan tidak cukup tajam, terutama dalam konteks praktis. Terakhir, metode kualitatif deskriptif yang digunakan kurang kuat untuk menghasilkan temuan yang bisa digeneralisasi, apalagi untuk konteks global yang kompleks.

b. Kekuatan / kelebihan artikel

Meski begitu, artikel ini punya banyak kelebihan. Pertama, penulis berhasil menggabungkan pandangan mazhab klasik dengan isu muamalah modern, yang bikin artikel ini relevan buat akademisi dan praktisi syariah. Kedua, klasifikasi garar (kasir, fahisy, yasir) dijelaskan dengan rapi dan dikaitkan dengan dampak hukumnya, sehingga mudah dipahami. Ketiga, pemilihan sumber fikih yang kredibel, seperti Al-Mausuah al-Fiqhiyah dan karya Ibnu Taimiah, menambah bobot akademik. Keempat, pembahasan tentang jual beli online dan asuransi menunjukkan bahwa penulis peka terhadap perkembangan teknologi dan keuangan. Terakhir, artikel ini mendorong penelitian lanjutan di perguruan tinggi, yang menunjukkan visi akademik yang bagus.

3. Kesimpulan

Artikel Dampak Garar Terhadap Keabsahan Akad Muamalah Kontemporer karya Enang Hidayat adalah karya penting yang memperkaya kajian fikih muamalah, terutama soal garar dalam transaksi modern. Dengan metode kualitatif deskriptif, artikel ini berhasil menunjukkan bahwa garar kasir merusak keabsahan akad, terutama dalam jual beli online dan asuransi, meskipun garar yasir diperbolehkan. Kekurangannya ada pada cakupan akad yang terbatas dan kurangnya data empiris, tapi kelebihannya terletak pada integrasi fikih klasik dan modern, sumber yang kuat, dan dorongan untuk penelitian lebih lanjut. Artikel ini sangat relevan untuk mendukung pengembangan hukum ekonomi syariah di era

Sumber Review: https://ojs.unida.ac.id/JSEI/article/download/2147/2058.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image