Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nadira Rachmadina

Etika Iklan di Era Digital: Menjadikan EPI sebagai Panduan Moral

Lainnnya | 2025-05-06 09:51:34

Etika memainkan peran penting dalam setiap tindakan manusia, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks, baik secara individu, kelompok, maupun dalam lingkungan organisasi. Dalam lingkup periklanan di Indonesia, telah tersedia suatu pedoman bernama Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang berfungsi sebagai referensi bagi para pelaku industri seperti brand atau perusahaan ketika merancang dan menyebarluaskan iklan.

Etika Pariwara Indonesia (EPI) merupakan seperangkat norma dan aturan yang menjadi panduan dalam proses pembuatan iklan di Indonesia, baik sebelum iklan itu diproduksi, disiarkan, maupun disebarluaskan. Pedoman ini juga digunakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai dasar dalam mengatur dan mengawasi penyiaran di media televisi maupun radio, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Disusun oleh Dewan Periklanan Indonesia, EPI menjadi acuan utama dalam memastikan praktik periklanan berjalan secara etis dan bertanggung jawab. Beberapa prinsip kunci dalam EPI di antaranya:

1. Kejujuran dan Akurasi Setiap iklan wajib memberikan informasi yang akurat dan dapat dibuktikan. Pernyataan tentang produk harus didasarkan pada bukti yang nyata, bukan sekedar janji yang tidak memiliki dasar.

2. Menghormati Norma Sosial dan Budaya Isi iklan tidak boleh mengandung unsur SARA, kekerasan, atau penghinaan terhadap pihak tertentu, guna menjaga keberagaman dan keselarasan sosial.

3. Perlindungan terhadap Anak dan Perempuan Anak-anak dan perempuan harus ditampilkan secara etis dalam iklan, tanpa unsur eksploitasi baik secara seksual maupun emosional, sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial.

Sayangnya, meskipun EPI telah ada, pelanggaran terhadap pedoman ini masih sering terjadi terutama dalam iklan digital. Konten vulgar, klaim menyesatkan, dan strategi pemasaran yang menyasar anak-anak secara agresif kerap ditemukan dengan mudah. Contohnya, banyak produk perawatan wajah yang menggunakan klaim instan seperti "mencerahkan kulit dalam satu hari", padahal hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, sehingga melanggar prinsip EPI. Kemajuan teknologi yang seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas iklan justru sering disalahgunakan. Minimnya literasi etis dalam penggunaan teknologi menyebabkan semakin luasnya potensi pelanggaran etika dalam dunia periklanan.

Iklan yang mematuhi etika tidak berarti harus kaku atau tidak menarik. Justru, iklan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan cenderung lebih efektif dalam membangun citra merek yang kuat dan berkelanjutan. Di tengah perkembangan zaman yang di mana konsumen semakin kritis dan berpengetahuan, keterbukaan serta tanggung jawab moral menjadi aset penting dalam jangka panjang.

Kini saatnya setiap pihak dalam industri termasuk pengiklan, agensi kreatif, media, serta konsumen melihat Etika Pariwara Indonesia (EPI) tidak hanya sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai pedoman moral dalam kegiatan periklanan. Hal ini pada akhirnya, etika lebih dari sekadar pertanyaan benar atau salah, melainkan tentang dampak nyata yang dihasilkan iklan dalam kehidupan sosial.

Nadira Rachmadina (22010400156)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image