Menjaga Lisan di Era Digital
Agama | 2026-05-03 05:34:56Abdul Hadi tamba.
Menjaga lisan di era digital.
Dalam pandangan kami, menjaga lisan (hifdzul lisan) di era digital bukan sekedar etika sosial, melainkan bagian dari pendidikan jiwa (tazkiyatun nafs) dan kesadaran spiritual (muraqabah) bahwa setiap ketikan, komentar, dan unggahan (postingan) di media sosial akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Pandangan kami menekankan bahwasanya lisan adalah cerminan hati; menjaga lisan berarti menjaga kesucian hati dari penyakit riya, ujub, fitnah, dan ghibah digital.
Berikut adalah pandangan kami dalil, dan fatwa ulama terkait menjaga lisan di era digital.
Pandangan kami "Lisan Digital" sebagai Cerminan HatiMuraqabah (Kesadaran Diawasi Allah).
Kami memandang jari jemari yang mengetik di smartphone sama dengan lisan yang berucap.
Ada malaikat Raqib dan Atid yang mencatat setiap aktivitas digital.
Diam adalah Emas (Ash-Shumtu):
Jika tidak mampu berkata baik atau memposting hal yang bermanfaat, lebih baik diam atau tidak memposting sama sekali.
Muhasabah (Introspeksi Diri):
Sebelum menyebarkan informasi, lebih dulu memeriksa apakah informasi tersebut mengandung fitnah, adu domba (namimah), atau aib orang lain.
Zuhud Digital:
Tidak diperbudak oleh likes, shares, atau komentar yang memicu riya dan kesombongan.
Dalil Al-Qur'an tentang Menjaga Lisan QS. Qaf [50]: 18
"Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).
Relevansi: Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi, baik lisan maupun ketikan/tulisan, tercatat dan akan dipertanggungjawabkan.
QS. Al-Ahzab [33]: 70-71
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar (qawlan sadidan).
Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu...
Relevansi:
Perintah untuk jujur dan akurat dalam berpendapat, terutama di media sosial.
QS. Al-Hujurat [49]: 6
(Tabayyun)"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya (tabayyun)...
Relevansi:
Larangan menyebarkan hoax atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
Hadis Pendukung Menjaga LisanHadis Riwayat Bukhari dan Muslim (Berkata Baik atau Diam)
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.
Hadis Riwayat Muslim (Bahaya Lisan/Tulisan)
Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.
Hadis Riwayat Muslim (Ghibah Digital)
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ghibah adalah membicarakan keburukan orang lain.
Di era digital, ini setara dengan menyebarkan aib atau memposting hal negatif tentang orang lain.
Fatwa Ulama Muktabar (Fatwa MUI)Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, yang menjadi rujukan muktabar:
Haram:
Melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan di media sosial.
Haram:
Menyebarkan konten yang bohong, palsu, atau tidak benar (hoax) untuk menjatuhkan orang lain atau kelompok.
Wajib:
Melakukan tabayyun (verifikasi) sebelum menyebarkan informasi.
Etika:
Menggunakan bahasa yang santun, adil, dan tidak menyakiti (qaulan maisura).
Kesimpulan:
Pandangan kami mengajarkan bahwa menjaga lisan di dunia maya adalah refleksi dari kebersihan batin.
Setiap konten yang dibagikan haruslah memuat nilai-nilai kebaikan (khair) atau diam, guna menjaga keselamatan diri di dunia dan akhirat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
