
Jelang Libur Panjang, Puskeswan Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan Hewan
Info Terkini | 2025-03-22 23:03:21
PUSAT Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Pandeglang memastikan tetap membuka pelayanan kesehatan hewan pada 24 hingga 27 Maret 2025. Selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama lebaran tersebut Puskeswan tetap memberikan pelayanan setiap hari sesuai jam kerja yang berlaku saat ini.
Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan mengungkapkan, sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik, Puskeswan tetap memberikan pelayanan seperti biasa sesuai surat edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 100.3.4.2/551.BKPSDM/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Menjelang libur nasional dan cuti bersama semua pegawai Puskeswan masuk kerja seperti biasa, tidak melakukan penyesuaian bekerja dari rumah atau work from home (WFH) karena harus memberikan pelayanan kesehatan hewan secara langsung,” ungkap Kepala Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan, Jumat (21/03/2025).
Ade menjamin pelayanan kesehatan hewan tetap buka, termasuk pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pembantu Menes, Puskeswan Pembantu Labuan, dan Puskeswan Pembantu Cibaliung.
Namun demikian dia menuturkan bahwa Puskeswan Pandeglang akan tutup ketika hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran selama 11 hari mulai 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. “Saat hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran Puskeswan Pandeglang memang tutup. Puskeswan akan buka kembali pada 8 April 2025,” ujarnya.
Saat libur panjang lebaran, Ade mengaku pihaknya sudah menyiapkan dokter hewan Puskeswan yang bertugas memberikan layanan konsultasi kesehatan hewan secara online melalui aplikasi whatsapp (WA).
“Silahkan menghubungi layanan call center di nomor WA 0823-8558-0044. Nanti melalui operator kami akan disambungkan kepada dokter hewan Puskeswan Pandeglang,” imbuhnya.
Diketahui, Bupati Pandeglang telah membuat SE yang memuat penyesuaian hari kerja selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Lebaran yakni pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis 27 Maret 2025.
Diantara isi SE tersebut adalah pengaturan kerja yang memungkinkan pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Dalam SE tersebut juga Bupati Pandeglang meminta Kepala Perangkat Daerah untuk menjamin oprasional pelayanan publik tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan Termasuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal dan tata cara untuk mengakses pelayanan publik, baik secara daring (online) maupun secara luring (offline).
“Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” demikian tertulis dalam SE tertanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook